Index

 22 March 2000

 
IBRA strives to boost legal power
The Jakarta Post

JAKARTA: The Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA) is seeking to boost its legal power in a bid to bolster the legitimacy of its decisions, a senior official has said at the agency.

IBRA legal division head Pandu Djajanto said on Tuesday that the agency would propose to the President to upgrade the legal basis governing the agency to a government ruling in lieu of the law.

IBRA is currently directed under Government Regulation No. 17/1999.

Speaking at a news conference, Pandu said the agency's decisions were often overruled by higher rulings as proven by its recent failure in a commercial court battle to force a bad debtor to repay its obligation.

He explained that strengthening the agency's legal status would help accelerate the restructuring and recovery of the bad loans under its management, and to ensure former bank owners repay their obligations to the government.

Many former bank owners and bad debtors are politically well-connected businessmen.

Pandu said the agency would submit the draft of the recommended change to the government later this month.

He expected the House of Representatives to subsequently enact the new ruling.

But many analysts have criticized that the ruling already gave IBRA excessive power.

Separately, finance minister Bambang Sudibyo said on Tuesday that he was not aware of the agency's demand to upgrade its legal status.

"I'm not aware of the demand. I have to think this over carefully. I have to check the problem," he told reporters on the sidelines of a hearing with the House budget committee.

IBRA currently controls over Rp 600 trillion worth of various bank assets, including ownership in companies or in the form of nonperforming loans (NPLs) transferred by closed banks, nationalized banks or recapitalized banks.

The agency has been criticized for its slowness and indecisiveness in dealing with bad debtors.

Another IBRA official, Andreas Bunanta, separately said on Tuesday that the agency now controlled a total of Rp 250 trillion in NPLs after state Bank BNI transferred some Rp 19 trillion worth of NPLs last week.

He said Rp 15 trillion of the loans were owed by the Texmaco textile conglomerate, making it the agency's largest debtor.

Andreas said state Bank Mandiri was also expected to transfer its remaining Rp 16.5 trillion NPLs to the agency by the end of this month.

He added that state Bank Rakyat Indonesia would also soon transfer its NPLs.

Banks joining the government recapitalization program have to transfer their NPLs to create a clean balance sheet.

Pandu said the agency was also considering taking legal action against former owners of four closed banks who had not yet paid their obligations to the government.

Many former bank owners have pledged various forms of fixed assets to repay their obligations.

Pandu added that the agency would propose to the government to lift the travel ban on 137 former bank owners and senior management as they had completed the settlement of their obligations.

The government has slapped a travel ban on some 206 former bankers and bank owners. (rei)

 

Index

 
 
Texmaco becomes "State Owned Enterprise"
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Texmaco dijadikan BUMN

JAKARTA: Pemerintah siap menjadikan Grup Texmaco sebagai BUMN strategis setelah restrukturisasi kewajiban kelompok usaha itu dengan pola konversi utang menjadi saham (debt-to-equity swap), kata Menkeu.

Menkeu Bambang Sudibyo dalam acara raker dengan Panitia Anggaran DPR menyatakan apabila pemerintah menjadi pemegang saham mayoritas Grup Texmaco, maka kelompok usaha itu bisa menjadi BUMN yang strategis.

Dia menjelaskan, dalam rangka restrukturisasi kelompok usaha itu pemerintah menempuh kebijaksanaan konversi utang menjadi saham. Saat ini, pemerintah sedang melakukan due diligence di perusahaan itu.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Komisi VIII Aberson Marle Sihaloho mengungkapkan bahwa dari hasil perhitungan sementara-apabila direstruktrisasi dengan pola konversi utang menjadi saham-maka pemerintah akan memiliki saham sebesar 52% di perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut.

Dia mengungkapkan kredit yang dipergunakan Grup Texmaco mencapai sekitar Rp 19 triliun. "Menkeu memperkirakan equity pemerintah mencapai 52%. Dengan demikian sudah jadi BUMN. Kalau terpaksa jadi BUMN, ya...masuk BUMN strategis."

Menjawab pertanyaan anggota dewan mengenai kasus Texmaco, Menkeu mengungkapkan masyarakat hendaknya memisahkan antara langkah korektif dalam mengoreksi kesalahan di masa lalu dengan langkah konstruktif untuk membangun masa depan.

Menkeu, tambahnya, bertugas melakukan langkah konstruktif dan aparat hukum berkaitan dengan langkah korektif.

Harus diselamatkan

Di tempat terpisah, Menko Ekuin Kwik Kian Gie mengatakan pemerintah harus menyelamatkan Texmaco dengan mengucurkan kredit baru karena perusahaan itu sudah dimiliki negara melalui BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

"Texmaco itu sekarang bukan milik Sinivasan, sama dengan ribuan perusahaan lain yang ditangani BPPN, Texmaco itu praktis milik negara seperti halnya BUMN," ujarnya di Istana Negara kemarin.

Kwik menjelaskan Texmaco memerlukan aliran dana baru untuk membeli bahan baku sebab kalau tidak ada dana baru kegiatan pabriknya tidak bisa berjalan. "Kalau tidak diberi kredit akibatnya fatal sekali, pabrik ditutup, buruh diberhentikan dan mesin-mesinnya akan jadi besi tua," paparnya.

Hanya saja, tutur dia, masih ada salah paham di kalangan masyarakat mengapa perusahaan bermasalah seperti itu masih diberi kredit baru. Padahal, lanjutnya, perusahaan itu sudah menjadi milik negara dan untuk itu harus diselamatkan kelangsungannya.

Mengenai target waktu recovery Texmaco, Kwik mengatakan tidak tahu persis akan membutuhkan waktu berapa lama.

"Yang saya tahu, unit usaha tekstil Texmaco saat ini dalam keadaan bagus dan bisa menghasilkan devisa dari ekspor, sedangkan unit produksi otomotif kondisinya sangat berat."

Masalahnya, kata dia, sejauhmana kerugian unit otomotif itu bisa ditutupi oleh unit tekstil, "Itu menentukan bagaimana recovery Texmaco."

Sementara itu, Loan Work-out & Collections Group Head BPPN Andreas Bunanta mengatakan dengan dialihkannya kredit Texmaco berarti secara hukum kredit tersebut dalam wewenang BPPN. Artinya, menurut dia, opsi restrukturisasi dari pihak BNI akan dipelajari secara legal. (yn/esa/shm)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
 

Index

 
 

IBRA has handled only 48 multifinance
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)

BPPN baru tangani 48 multifinance

JAKARTA: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) baru menerima rencana rekapitalisasi dan restrukturisasi 48 debitur multifinance dari 114 yang ada dalam penanganan lembaga tersebut.

Andreas Bunanta, loan work-out & collection group head BPPN, menegaskan total kewajiban pokok 114 debitur multifinance sebesar Rp 8,6 triliun. Sampai akhir Maret 2000, lembaga-lembaga pembiayaan tersebut harus sudah menyerahkan rencana rekapitatlisasi dan restrukturisasinya.

"Dari 114 debitur baru 48 multifinance yang sedang dalam proses persiapan rencana restrukturisasi. Kewajiban 48 multifinance tersebut merupakan 70% dari total outstanding Rp 8,6 triliun. Mereka debitur dengan kewajiban di atas Rp 50 miliar," ujar Andreas dalam acara coffee morning di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan beberapa debitur diantaranya sudah menyerahkan rencana rekapitalisasi dan restrukturisasi. "Diantaranya PT Gajah Surya Finance dan PT Dharmala Sejahtera Finance. Salah satunya sudah memenuhi ketentuan modal. Sehingga opsi terhadap utangnya dapat diambil yaitu dijadwalkan kembali beberapa tahun," tuturnya.

Andreas menambahkan PT Astra Sedaya Finance telah melunasi utangnya sebesar US$1,55 juta. Sedangkan PT Ometraco Multi Artha dengan utang senilai Rp 361,12 miliar telah dinyatakan pailit.

BPPN, kata dia, mengambil tindakan hukum terhadap tujuh debitur lantaran tidak ada komitmen dari pihak pemilik. Tujuh multifinance tersebut yaitu PT Berkatama Raya Finance, PT BII Finance, PT Centris Multi Finance, PT Kosa Multi Finance, PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Putra Swadana Finance dan PT Putra Surya Multidana.

Selian itu, sebanyak lima lembaga keuangan tidak diketahui kemana rimbanya. Andreas menegaskan Direktorat Lembaga Keuangan Depkeu belum menerima pengembalian izin dari kelima debitur tersebut. "Ini memang satu keanehan sendiri karena kami tidak dapat menghubungi mereka. Pasalnya tidak adanya data di BPPN seperti alamat dan tidak ada kontak dengan debitur sendiri."

Jika sampai 31 Maret 2000, tegasnya, tetap tidak ada kontak, maka kelima debitur tersebut akan dialihkan kepada divisi legal BPPN.

Tindakan hukum juga akan diambil jika multifinance lainnya tidak menyerahkan rencana rekapitalisasi dan restrukturisasi sampai akhir Maret 2000.

"Sebenarnya bisa saja multifinance-multifinance tersebut melakukan merger. Namun tentu sulit jika kondisi modalnya belum diperbaiki. Jadinya ya...mereka terancam melakukan self liquidation dengan menyerahkan izin ke Depkeu."

Tim khusus

Andreas menambahkan BPPN akan membentuk divisi khusus yang akan menangani restrukkturisasi utang multifinance awal April 2000. "Divisi multifinance akan berada di bawah Loan Work-out & Collections Retail bersama dengan Divisi KPR. Divisi ini akan dipimpin oleh team leader sendiri."

Menurut dia, pembentukan divisi tersendiri tersebut disebabkan karakteristik multifinance yang agak unik. Misalnya penyaluran pendanaan oleh bank secara channeling. Sehingga menimbulkan kompleksitas dalam penyelesaiannya.

"Dalam multifinance itu jumlah debiturnya dua yaitu multifinance itu sendiri sebagai debitur bank dan end user yang merupakan nasabah multifinance. Jadi ada kemungkinan end user-nya bermasalah atau justru multifinance itu sendiri yang memang nakal." (yn)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com