Index

 22 March 2000

 
IBRA recommends discontinuing the surveillance on 137 bankers
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN rekomendasikan lepas cekal 137 bankir

JAKARTA: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan merekomendasikan pelepasan cekal atas 137 pemegang saham dan direksi bank beku operasional (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU) akhir bulan ini.

Kepala Biro Hukum BPPN Pandu Djajanto mengatakan BPPN sebagai salah satu unit Depkeu akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melepaskan cekal 137 bankir.

Dia menjelaskan kriteria pelepasan cekal ada dua cara. Pertama, jika pihak-pihak terkait mempunyai itikad baik dan bersedia bekerja sama untuk menyelesaikan utang. Kedua, berdasarkan finansial due diligence dan legal due diligence, pemilik dan pengurus benar-benar bersih dan tidak terkait.

Sejak Maret 1998 jumlah bankir yang dicekal sebanyak 206 orang. Sampai saat ini jumlah tersebut tinggal 137 bankir. "Jumlah ini akan segera direkomendasikan kepada Menkeu untuk dilepaskan atau bisa diberi izin sementara. Selain dua kriteria diatas, rekomendasi pelepasan cekal juga mempertimbangkan penyelesaian dari seluruh kewajiban sudah masuk ke PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) yang akan selesai akhir Maret," tegasnya.

Meski begitu, tegas dia, bagi pemilik maupun pengurus bank yang memang harus mempertanggung jawabkan kewajibannya tetap akan dicekal.

Pandu mensinyalir adanya pemilik bank yang sengaja tidak mencatatkan namanya dalam anggaran dasar. Sehingga terkesan pemilik tersebut terlihat tidak ada keterkaitan langsung. "Tapi begitu diketahui bahwa mereka ternyata pihak terkait, maka pada saat itu juga akan dicekal."

Pelepasan cekal tersebut, lanjutnya, tidak tekait dengan masalah HAM. "Kami tidak melihatnya sampai sejauh itu. Semuanya hanya terkait dengan tindakan-tindakan yang harus dipertanggung jawabkan pemilik maupun pengurus bank," tandasnya.

Peningkatan status PP

Dalam kesempatan tersebut, Pandu juga menegaskan akan menajamkan perangkat hukum yang selama ini mengatur BPPN yaitu PP No. 17/1999.

"BPPN akan mengajukan permohonan untuk meningkatkan status PP No. 17/1998 menjadi Perpu agar penyelesaian restrukturisasi utang lebih cepat," jelasnya.

Secara makro, lanjut Pandu, perubahan PP menjadi Perpu akan berdampak kepada pemulihan sektor riil. Dengan diselesaikan utang secara cepat, berarti perbankan juga akan makin baik. Sehingga dapat membiayai sektor riil kembali.

Selain itu, upaya ini bertujuan untuk memperkuat posisi BPPN secara hukum. Pasalnya, lanjutnya, beberapa kali BPPN kalah di pengadilan dalam kasus restrukturisasi utang. (yn)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
 

Index

 
 
Robby Djohan: Bank Mandiri never suffered loss
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Robby Djohan: Bank Mandiri tidak pernah rugi

JAKARTA: Presdir Bank Mandiri Robby Djohan menegaskan bank BUMN yang dikelolanya tidak pernah rugi, bahkan hingga Februari 2000 membukukan laba setelah pajak sebesar Rp 318 miliar.

Menurut dia, catatan Depkeu yang disampaikan dalam Rapat Perubahan APBN 1999/2000 bersama Panitia Anggaran DPR yang menyebutkan kerugian Bank Mandiri mencapai Rp 36,86 triliun, sebenarnya adalah kerugian empat bank pemerintah yang di-merger [BBD, Exim, Bapindo dan BDN].

"Mandiri sendiri tak pernah ada rugi, malah profit after tax yang diraih dalam Februari 2000 sudah mencapai Rp 318 miliar," tandasnya selepas rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, kemarin.

Robby menjelaskan kerugian yang muncul dalam keterangan Menkeu sebesar itu merupakan hal yang wajar, sebab diperhitungkan saat empat bank anggota merger digabung menjadi Bank Mandiri pada Juli 1999, direkapitalisasi hingga penutupan tahun buku 31 Desember 1999.

Jadi, katanya, yang muncul adalah akumulasi kerugian empat bank anggota merger sebesar Rp 36,86 triliun. Kerugian itu, menurut Robby, disebabkan oleh negative margin dan kerugian penghapusan kredit yang dipindahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Tapi itu bukan kerugian murni Bank Mandiri," tandasnya lagi sembari menambahkan kondisi Bank Mandiri saat ini sangat sehat. (lihat tabel)

Sebelum digabung menjadi Bank Mandiri, ungkap dia, jumlah kredit macet di empat bank anggota merger mencapai Rp 76,289 triliun dengan 766 debitur. Kredit macet itu masing-masing berasal dari BDN Rp 20,03 triliun (521 debitur), BBD Rp 23,27 triliun (185 debitur), Bank Exim Rp 20,73 triliun (206 debitur) dan Bapindo Rp 12,24 triliun (254 debitur).

Sementara dari kreditur Bank Mandiri senilai Rp 23 triliun, paparnya, sebesar Rp 14,3 triliun telah dihapusbukukan dan kini dalam proses penyerahan ke BPPN. "Sisanya Rp 8,7 triliun dikelola Bank Mandiri untuk dilakukan proses restrukturisasi yang diproyeksikan selesai dalam enam bulan."

Robby menjelaskan secara keseluruhan kredit Bank Mandiri yang telah diserahkan ke BPPN mencapai Rp 76 triliun dan saat ini tengah diupayakan penyerahan serupa ke BPPN sebesar Rp 16 triliun, sehingga total kredit yang akan diserahkan ke BPPN mencapai Rp 92 triliun.

Komisaris utama Bank Mandiri Binhadi menambahkan sebenarnya bank BUMN itu sudah siap melakukan penyerahan kredit ke BPPN sebesar Rp 16 triliun itu, tetapi karena terkendala persyaratan hukum maka hingga saat ini statusnya masih terus dalam proses.

"Bank Mandiri sendiri sewaktu-waktu sudah siap menyerahkan kredit ke BPPN," ujarnya.

Sedangkan kredit lain senilai Rp 9 triliun yang sudah dihapusbukukan, paparnya, telah mendapat izin untuk direstrukturisasi sendiri oleh Bank Mandiri dengan batasan hingga Juni 2000.

"Jika dalam enam bulan kredit sebesar Rp 9 triliun itu berhasil direstrukturisasi, hasilnya akan digunakan untuk mengembalikan obligasi pemerintah," katanya.

Di luar kredit yang berkaitan dengan BPPN itu, Binhadi menambahkan Bank mandiri juga tengah merestrukturisasi kredit kategori 2-4 sebesar Rp 30 triliun dan hingga saat ini telah mencapai tahap penyelesaian 64% atau Rp 22 triliun, sisanya Rp 8 triliun masih dalam proses. (bar)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
 

Index

 
 
IBRA will not get in the way of  MSAA Revision Implementation
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN takkan Permasalahkan Dilakukannya Revisi MSAA

JAKARTA: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan mempermasalahkan revisi perjanjian MSAA (master settlement acquisition agreement) atau perubahan MSAA menjadi MRA (master of refinancing agreement), sepanjang penyelesaian pengembalian bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan di luar pengadilan dengan tetap memperhatikan aspek hukum. Demikian Ketua Biro Hukum BPPN Pandu Djajanto kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/3). MSAA adalah perjanjian pengembalian dana BLBI dengan jaminan aset yang dinilai cukup. MSAA tidak mencakup aspek pidana. Sementara MRA yang mencakup aspek pidana adalah perjanjian pengembalian dana BLBI dengan jaminan aset yang dinilai tidak cukup, sehingga penerima BLBI akan terus dikejar sampai seluruh kewajibannya terpenuhi.

Ditambahkan, MSAA dapat saja dibatalkan dan diubah, jika para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu merasa nilai jaminan yang diajukan terlalu kecil.

Dijelaskan oleh Pandu, sejak awal BPPN menyepakati penyelesaian di luar pengadilan melalui kesepakatan para pihak. "Alasannya, kita butuh penyelesaian yang cepat, dan supaya usaha para debitor yang sebagian besar bergerak di sektor riil bisa berjalan lagi," katanya.

Namun demikian, tambah Pandu, penyelesaian di luar pengadilan tidak akan menghilangkan aspek pidana, meskipun MSAA sendiri tidak meliputi tindakan yang berkaitan dengan pidana.

"Penyelesaian di luar pengadilan itu tidak menghilangkan semua aspek pidana, meskipun penyelesaian soal BLBI sendiri merupakan masalah perdata. Jika pada yang bersangkutan ditemukan pelanggaran-pelanggaran lain, seperti pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK), yang bersangkutan bisa dikenai pidana," jelas Pandu.

PP menjadi Perpu

Pandu juga menyinggung rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 17/1999 tentang BPPN menjadi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). Diakui, hal itu berkaitan dengan selalu kalahnya BPPN di pengadilan.

"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta PP No 17/1999 ditingkatkan menjadi setingkat Undang-Undang (UU), kami siap mengubah PP No 17/1999 menjadi Perpu," kata Pandu seraya menambahkan, akan menyerahkan rancangan Perpu tentang BPPN kepada Menko Ekuin dan Presiden pada akhir Maret ini.

Menurut Pandu, pertimbangan mengubah PP No 17/1999 menjadi Perpu, bukan Menjadi UU, adalah waktu yang sempit dalam menangani masalah perbankan yang sistemik. "Dengan bentuk Perpu, tidak dibutuhkan pembahasan lebih dulu dengan parlemen (DPR). Kami berharap parlemen tidak merasa dilangkahi, karena ini semata-mata masalah waktu," paparnya.

Pelepasan cegah

Pada kesempatan itu Pandu juga menjelaskan, akhir Maret ini BPPN akan mengajukan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk melepaskan 137 pemegang saham dan direksi bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU) yang masih tercatat da-lam daftar cegah.

Dikatakan, pelepasan cegah dapat dilakukan jika pemegang saham dan direksi BBO atau BBKU kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban, menandatangani letter of commitment (LOC/surat kesanggupan) dan perjanjian pemenuhan kewajiban. Pelepasan cegah dapat pula dilakukan jika dalam due diligence (pemeriksaan menye-luruh dan mendalam dari berbagai aspek), ia tak terkait dengan pelanggaran. (fey)

 

Index

 
 
Five Firms in Debt disappeared from IBRA
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Lima Perusahaan Debitor BPPN "Menghilang"

JAKARTA: Lima debitor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berbentuk perusahaan pendanaan (multifinance company) telah "menghilang" dan tidak dapat dihubungi. Kelima perusahaan dengan nilai pokok kredit macet sekitar Rp 124 milyar itu tidak dapat ditemukan di alamat masing-masing.

Demikian Group Head Loan Work Out and Collection BPPN, Andreas A Bunanta, pada jumpa pers, Selasa (21/3) di Jakarta. "Kelima perusahaan itu adalah PT Nugrasentra Finance Company, PT Patra Nusalease Corp, PT Surya Supratama Finance, PT Varia Intra Finance, dan PT Bintang Mandiri Finance," paparnya.

Dijelaskan, BPPN menangani 114 perusahaan pendanaan dengan nilai pokok kredit macet Rp 8,6 trilyun. Sebanyak 48 perusahaan di antaranya sedang memroses persiapan rencana restrukturisasi yang diserahkan selambat-lambatnya 31 Maret 2000.

"Ke-48 perusahaan pendanaan itu mempunyai kredit macet masing-masing di atas Rp 50 milyar, dan jumlahnya mencapai 70-80 persen dari seluruh nilai pokok kredit macet perusahaan pendanaan yang mencapai Rp 8,6 trilyun," kata Andreas.

Di luar 48 perusahaan yang sedang memroses persiapan rencana restrukturisasi dan lima perusahaan yang "menghilang" itu, terdapat satu perusahaan pendanaan yang telah melunasi kewajiban (PT Astra Sedaya Finance), satu perusahaan dinyatakan pailit (PT Ometraco Multi Artha), dan tujuh perusahaan ditangani secara hukum.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Berkatama Raya Finance, PT BII Finance, PT Centris Multifinance, PT Kosa Multifinance, PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Putra Swadana Finance, dan PT Putra Surya Multidana. "Sebanyak 62 perusahaan pendanaan lainnya tersangkut kredit macet di bawah Rp 50 milyar dan diharapkan dapat menyelesaikan kewajibannya langsung secara tunai," kata Andreas. (fey)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com