| |
IBRA
recommends discontinuing the surveillance on 137
bankers Bisnis
Indonesia
(Bahasa Indonesia Only) |
| BPPN
rekomendasikan lepas cekal 137 bankir
JAKARTA: Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan
merekomendasikan pelepasan cekal atas 137
pemegang saham dan direksi bank beku operasional
(BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU) akhir
bulan ini.
Kepala Biro Hukum
BPPN Pandu Djajanto mengatakan BPPN sebagai
salah satu unit Depkeu akan memberikan
rekomendasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu)
untuk melepaskan cekal 137 bankir.
Dia menjelaskan
kriteria pelepasan cekal ada dua cara. Pertama,
jika pihak-pihak terkait mempunyai itikad baik
dan bersedia bekerja sama untuk menyelesaikan
utang. Kedua, berdasarkan finansial due
diligence dan legal due diligence, pemilik dan
pengurus benar-benar bersih dan tidak terkait.
Sejak Maret 1998
jumlah bankir yang dicekal sebanyak 206 orang.
Sampai saat ini jumlah tersebut tinggal 137
bankir. "Jumlah ini akan segera
direkomendasikan kepada Menkeu untuk dilepaskan
atau bisa diberi izin sementara. Selain dua
kriteria diatas, rekomendasi pelepasan cekal
juga mempertimbangkan penyelesaian dari seluruh
kewajiban sudah masuk ke PKPS (Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham) yang akan selesai
akhir Maret," tegasnya.
Meski begitu,
tegas dia, bagi pemilik maupun pengurus bank
yang memang harus mempertanggung jawabkan
kewajibannya tetap akan dicekal.
Pandu mensinyalir
adanya pemilik bank yang sengaja tidak
mencatatkan namanya dalam anggaran dasar.
Sehingga terkesan pemilik tersebut terlihat
tidak ada keterkaitan langsung. "Tapi
begitu diketahui bahwa mereka ternyata pihak
terkait, maka pada saat itu juga akan dicekal."
Pelepasan cekal
tersebut, lanjutnya, tidak tekait dengan masalah
HAM. "Kami tidak melihatnya sampai sejauh
itu. Semuanya hanya terkait dengan
tindakan-tindakan yang harus dipertanggung
jawabkan pemilik maupun pengurus bank,"
tandasnya.
Peningkatan
status PP
Dalam kesempatan
tersebut, Pandu juga menegaskan akan menajamkan
perangkat hukum yang selama ini mengatur BPPN
yaitu PP No. 17/1999.
"BPPN akan
mengajukan permohonan untuk meningkatkan status
PP No. 17/1998 menjadi Perpu agar penyelesaian
restrukturisasi utang lebih cepat,"
jelasnya.
Secara makro,
lanjut Pandu, perubahan PP menjadi Perpu akan
berdampak kepada pemulihan sektor riil. Dengan
diselesaikan utang secara cepat, berarti
perbankan juga akan makin baik. Sehingga dapat
membiayai sektor riil kembali.
Selain itu, upaya
ini bertujuan untuk memperkuat posisi BPPN
secara hukum. Pasalnya, lanjutnya, beberapa kali
BPPN kalah di pengadilan dalam kasus
restrukturisasi utang. (yn)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
| |
Index
|
|
| |
Robby
Djohan: Bank Mandiri never
suffered loss Bisnis
Indonesia
(Bahasa Indonesia Only) |
| Robby
Djohan: Bank Mandiri tidak pernah rugi
JAKARTA: Presdir
Bank Mandiri Robby Djohan menegaskan bank BUMN
yang dikelolanya tidak pernah rugi, bahkan
hingga Februari 2000 membukukan laba setelah
pajak sebesar Rp 318 miliar.
Menurut dia,
catatan Depkeu yang disampaikan dalam Rapat
Perubahan APBN 1999/2000 bersama Panitia
Anggaran DPR yang menyebutkan kerugian Bank
Mandiri mencapai Rp 36,86 triliun, sebenarnya
adalah kerugian empat bank pemerintah yang di-merger
[BBD, Exim, Bapindo dan BDN].
"Mandiri
sendiri tak pernah ada rugi, malah profit after
tax yang diraih dalam Februari 2000 sudah
mencapai Rp 318 miliar," tandasnya selepas
rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR,
kemarin.
Robby menjelaskan
kerugian yang muncul dalam keterangan Menkeu
sebesar itu merupakan hal yang wajar, sebab
diperhitungkan saat empat bank anggota merger
digabung menjadi Bank Mandiri pada Juli 1999,
direkapitalisasi hingga penutupan tahun buku 31
Desember 1999.
Jadi, katanya,
yang muncul adalah akumulasi kerugian empat bank
anggota merger sebesar Rp 36,86 triliun.
Kerugian itu, menurut Robby, disebabkan oleh
negative margin dan kerugian penghapusan kredit
yang dipindahkan ke Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN).
"Tapi itu
bukan kerugian murni Bank Mandiri,"
tandasnya lagi sembari menambahkan kondisi Bank
Mandiri saat ini sangat sehat. (lihat tabel)
Sebelum digabung
menjadi Bank Mandiri, ungkap dia, jumlah kredit
macet di empat bank anggota merger mencapai Rp
76,289 triliun dengan 766 debitur. Kredit macet
itu masing-masing berasal dari BDN Rp 20,03
triliun (521 debitur), BBD Rp 23,27 triliun (185
debitur), Bank Exim Rp 20,73 triliun (206
debitur) dan Bapindo Rp 12,24 triliun (254
debitur).
Sementara dari
kreditur Bank Mandiri senilai Rp 23 triliun,
paparnya, sebesar Rp 14,3 triliun telah
dihapusbukukan dan kini dalam proses penyerahan
ke BPPN. "Sisanya Rp 8,7 triliun dikelola
Bank Mandiri untuk dilakukan proses
restrukturisasi yang diproyeksikan selesai dalam
enam bulan."
Robby menjelaskan
secara keseluruhan kredit Bank Mandiri yang
telah diserahkan ke BPPN mencapai Rp 76 triliun
dan saat ini tengah diupayakan penyerahan serupa
ke BPPN sebesar Rp 16 triliun, sehingga total
kredit yang akan diserahkan ke BPPN mencapai Rp
92 triliun.
Komisaris utama
Bank Mandiri Binhadi menambahkan sebenarnya bank
BUMN itu sudah siap melakukan penyerahan kredit
ke BPPN sebesar Rp 16 triliun itu, tetapi karena
terkendala persyaratan hukum maka hingga saat
ini statusnya masih terus dalam proses.
"Bank
Mandiri sendiri sewaktu-waktu sudah siap
menyerahkan kredit ke BPPN," ujarnya.
Sedangkan kredit
lain senilai Rp 9 triliun yang sudah
dihapusbukukan, paparnya, telah mendapat izin
untuk direstrukturisasi sendiri oleh Bank
Mandiri dengan batasan hingga Juni 2000.
"Jika dalam
enam bulan kredit sebesar Rp 9 triliun itu
berhasil direstrukturisasi, hasilnya akan
digunakan untuk mengembalikan obligasi
pemerintah," katanya.
Di luar kredit
yang berkaitan dengan BPPN itu, Binhadi
menambahkan Bank mandiri juga tengah
merestrukturisasi kredit kategori 2-4 sebesar Rp
30 triliun dan hingga saat ini telah mencapai
tahap penyelesaian 64% atau Rp 22 triliun,
sisanya Rp 8 triliun masih dalam proses. (bar)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|
| |
Index
|
|
| |
IBRA
will not get in the way of MSAA Revision
Implementation Kompas
Cybermedia
(Bahasa Indonesia Only) |
BPPN
takkan Permasalahkan Dilakukannya Revisi MSAA
JAKARTA: Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan
mempermasalahkan revisi perjanjian MSAA (master
settlement acquisition agreement) atau
perubahan MSAA menjadi MRA (master of
refinancing agreement), sepanjang
penyelesaian pengembalian bantuan likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) dilakukan di luar
pengadilan dengan tetap memperhatikan aspek
hukum. Demikian Ketua Biro Hukum BPPN Pandu
Djajanto kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/3).
MSAA adalah perjanjian pengembalian dana BLBI
dengan jaminan aset yang dinilai cukup. MSAA
tidak mencakup aspek pidana. Sementara MRA yang
mencakup aspek pidana adalah perjanjian
pengembalian dana BLBI dengan jaminan aset yang
dinilai tidak cukup, sehingga penerima BLBI akan
terus dikejar sampai seluruh kewajibannya
terpenuhi.
Ditambahkan, MSAA
dapat saja dibatalkan dan diubah, jika para
pihak yang terlibat dalam perjanjian itu merasa
nilai jaminan yang diajukan terlalu kecil.
Dijelaskan oleh
Pandu, sejak awal BPPN menyepakati penyelesaian
di luar pengadilan melalui kesepakatan para
pihak. "Alasannya, kita butuh penyelesaian
yang cepat, dan supaya usaha para debitor yang
sebagian besar bergerak di sektor riil bisa
berjalan lagi," katanya.
Namun demikian,
tambah Pandu, penyelesaian di luar pengadilan
tidak akan menghilangkan aspek pidana, meskipun
MSAA sendiri tidak meliputi tindakan yang
berkaitan dengan pidana.
"Penyelesaian
di luar pengadilan itu tidak menghilangkan semua
aspek pidana, meskipun penyelesaian soal BLBI
sendiri merupakan masalah perdata. Jika pada
yang bersangkutan ditemukan
pelanggaran-pelanggaran lain, seperti
pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK),
yang bersangkutan bisa dikenai pidana,"
jelas Pandu.
PP menjadi
Perpu
Pandu juga
menyinggung rencana perubahan Peraturan
Pemerintah (PP) No 17/1999 tentang BPPN menjadi
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
Diakui, hal itu berkaitan dengan selalu kalahnya
BPPN di pengadilan.
"Sesuai
dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang
meminta PP No 17/1999 ditingkatkan menjadi
setingkat Undang-Undang (UU), kami siap mengubah
PP No 17/1999 menjadi Perpu," kata Pandu
seraya menambahkan, akan menyerahkan rancangan
Perpu tentang BPPN kepada Menko Ekuin dan
Presiden pada akhir Maret ini.
Menurut Pandu,
pertimbangan mengubah PP No 17/1999 menjadi
Perpu, bukan Menjadi UU, adalah waktu yang
sempit dalam menangani masalah perbankan yang
sistemik. "Dengan bentuk Perpu, tidak
dibutuhkan pembahasan lebih dulu dengan parlemen
(DPR). Kami berharap parlemen tidak merasa
dilangkahi, karena ini semata-mata masalah waktu,"
paparnya.
Pelepasan
cegah
Pada
kesempatan itu Pandu juga menjelaskan, akhir
Maret ini BPPN akan mengajukan rekomendasi
kepada Menteri Keuangan untuk melepaskan 137
pemegang saham dan direksi bank beku operasi (BBO)
dan bank beku kegiatan usaha (BBKU) yang masih
tercatat da-lam daftar cegah.
Dikatakan,
pelepasan cegah dapat dilakukan jika pemegang
saham dan direksi BBO atau BBKU kooperatif dalam
menyelesaikan kewajiban, menandatangani letter
of commitment (LOC/surat kesanggupan) dan
perjanjian pemenuhan kewajiban. Pelepasan cegah
dapat pula dilakukan jika dalam due diligence
(pemeriksaan menye-luruh dan mendalam dari
berbagai aspek), ia tak terkait dengan
pelanggaran. (fey) |
| |
Index
|
|
| |
Five
Firms in Debt disappeared from IBRA Kompas
Cybermedia
(Bahasa Indonesia Only) |
Lima
Perusahaan Debitor BPPN "Menghilang"
JAKARTA: Lima
debitor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
berbentuk perusahaan pendanaan (multifinance
company) telah "menghilang" dan
tidak dapat dihubungi. Kelima perusahaan dengan
nilai pokok kredit macet sekitar Rp 124 milyar
itu tidak dapat ditemukan di alamat
masing-masing.
Demikian Group
Head Loan Work Out and Collection BPPN, Andreas
A Bunanta, pada jumpa pers, Selasa (21/3) di
Jakarta. "Kelima perusahaan itu adalah PT
Nugrasentra Finance Company, PT Patra Nusalease
Corp, PT Surya Supratama Finance, PT Varia Intra
Finance, dan PT Bintang Mandiri Finance,"
paparnya.
Dijelaskan, BPPN
menangani 114 perusahaan pendanaan dengan nilai
pokok kredit macet Rp 8,6 trilyun. Sebanyak 48
perusahaan di antaranya sedang memroses
persiapan rencana restrukturisasi yang
diserahkan selambat-lambatnya 31 Maret 2000.
"Ke-48
perusahaan pendanaan itu mempunyai kredit macet
masing-masing di atas Rp 50 milyar, dan
jumlahnya mencapai 70-80 persen dari seluruh
nilai pokok kredit macet perusahaan pendanaan
yang mencapai Rp 8,6 trilyun," kata
Andreas.
Di luar 48
perusahaan yang sedang memroses persiapan
rencana restrukturisasi dan lima perusahaan yang
"menghilang" itu, terdapat satu
perusahaan pendanaan yang telah melunasi
kewajiban (PT Astra Sedaya Finance), satu
perusahaan dinyatakan pailit (PT Ometraco Multi
Artha), dan tujuh perusahaan ditangani secara
hukum.
Ketujuh
perusahaan itu adalah PT Berkatama Raya Finance,
PT BII Finance, PT Centris Multifinance, PT Kosa
Multifinance, PT Primaswadana Perkasa Finance,
PT Putra Swadana Finance, dan PT Putra Surya
Multidana. "Sebanyak 62 perusahaan
pendanaan lainnya tersangkut kredit macet di
bawah Rp 50 milyar dan diharapkan dapat
menyelesaikan kewajibannya langsung secara tunai,"
kata Andreas. (fey) |
| |
Index
|
|
| |
|
|
|
|