|
Mar'ie: MSAA bisa ditinjau
lagi
JAKARTA (Bisnis): Ketua
Independent Review Committee (IRC) BPPN Mar'ie Muhammad
mengatakan pemerintah dapat meninjau kembali Master of
Settlement Acquisition Agreement (MSAA) jika hal itu secara
yuridis menghambat penyelesaian masalah pidana.
"Kalau memang itu
menimbulkan hambatan secara yuridis untuk penyelesaian
pidana, pemerintah tentunya berhak untuk merevisi [MSAA]
termasuk di sini pihak Jaksa Agung," kata Mar'ie usai
bertemu dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang
juga Menko Ekuin Kwik Kian Gie di Jakarta kemarin.
Namun dalam peninjauan itu,
Mar'ie mengingatkan bahwa perjanjian tersebut merupakan
hasil kesepakatan dengan lembaga-lembaga keuangan
internasional seperti IMF, Bank Dunia dan ADB.
"Tentunya perubahan itu
juga harus dibicarakan dengan mereka karena ini juga
merupakan part of international agreement," tutur
Mar'ie.
Dia mengemukakan penyelesaian
melalui pengadilan terhadap mereka yang sudah menandatangani
MSAA tetap terbuka, asal pelaksanaannya transparan dan
mendapatkan perlakuan yang sama.
"Jadi jangan pagi-pagi
sudah dipilah-pilah, ini di sini, ini diginiin, itu digituin,
jadi akhirnya kita akan kehilangan kriteria yang objektif."
Jika memang jelas indikasinya
pidana, kata Mar'ie, walaupun akan membutuhkan waktu lama
karena tidak ada masalah yang selesai dalam semalam.
Sebelumnya, pengamat ekonomi
Sjahrir mengatakan pelaksanaan MSAA tersebut perlu
dilanjutkan secara konsekuen, akuntabilitasnya ditingkatkan
dalam bentuk laporan BPPN, dan monitoring dilakukan melalui
panitia kerja DPR.
Jika MSAA itu dicabut, kata
dia, maka seluruh aset debitur yang ada di BPPN dapat
diklaim kembali.
Dia mencontohkan saham PT
Astra International yang didapat pemerintah melalui
MSAA-sehingga BPPN dapat menjualnya dengan harga sekitar
US$500 juta-bisa diminta kembali.
"Kalau MSAA ini mau
dibatalkan maka pemilik [lama] saham-saham itu bisa
mengklaim bahwa penjualan tersebut tidak sah. Mau kita
begitu," kata Sjahrir.
Maksud MSAA itu-yang dibuat
antara pemerintah dan pemilik aset bank penerima BLBI-secara
eksplisit mereka dinyatakan harus menyerahkan aset tetapi
pada saat yang sama mereka tidak dikenakan tuntutan adanya
pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Dalam MSAA sudah terjadi
kesepakatan. IMF, Bank Dunia, dan ADB juga ikut dalam proses
itu. "Apa kita mau mundur lagi," tanya Sjahrir. (msw)
©COPYRIGHT
1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|