Index

 23 March 2000

 
'IBRA needs Audit Committee to maintain transparancy'
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
'BPPN butuh Komite Audit agar transparan'

JAKARTA (Bisnis): Ketua Independent Review Committee (IRC) BPPN Mar'ie Muhammad meminta Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (FSPC) membentuk Komite Audit di BPPN agar operasional sehari-hari lembaga itu transparan.

"Beberapa rekomendasi IRC adalah supaya FSPC membentuk audit committee untuk meningkatkan governance dan transparansi dari BPPN," kata Mar'ie usai bertemu dengan ketua FSPC yang juga Menko Ekuin Kwik Kian Gie di Jakarta kemarin.

Menurut Mar'ie, tugas komite audit itu adalah pertama, mengkaji operasional manajemen sehari-hari BPPN, terutama yang menyangkut governance dan transparansi.

Kedua, menilai kualitas laporan keuangan BPPN dan ketiga, mengawasi auditor di BPPN baik dalam maupun dari luar. "Jadi audit committee mengawasi mereka [auditor]," kata Mar'ie.

FSPC yang sehari-hari mengawasi BPPN membutuhkan alat untuk bisa melaksanakan tugasnya. Untuk masalah administrasi sudah ada sekretaris, kata Mar'ie. Namun untuk pekerjaan seperti menjadi perpanjangan tangan komisaris-dalam hal ini FSPC- agar lebih efektif lagi perlu dibentuk Komite Audit.

"Kami mempunyai beberapa pemikiran untuk itu. Kita mendorong supaya FSPC secepatnya membentuk audit committee dan kemudian tentunya bisa bekerja sama dengan kita [IRC]."

Mar'ie mengatakan semua lembaga itu, baik FSPC, IRC dan BPPN masih baru, berumur satu-dua tahun. Untuk itu perlu diperkuat secara bertahap, terutama BPPN.

Menurut dia, BPPN merupakan lembaga penting dan menjadi perantara utama dalam proses restrukturisasi perbankan. Di negara lain di dunia lembaga seperti itu harus mempunyai dukungan politik yang kuat. "Badan ini biasanya memang tidak populer pekerjaannya."

Mar'ie mengemukakanlembaga itu harus independen, tidak boleh ada intervensi politik dan intervensi dari pemerintah. "Kita lihat saja dalam kasus Bank Bali itu jelas ada intervensi. Nah [ini] harus kita cegah."

Dia mengatakan pembentukan Komite Audit itu diserahkan pada ketua FSPC. Di sejumlah negara, katanya, anggotanya mencapai 3-5 orang. "Mereka harus independen, mempunyai catatan yang baik, dan menguasai persoalan. (msw)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
Mar'ie: MSAA can be re-evaluated
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)

Mar'ie: MSAA bisa ditinjau lagi

JAKARTA (Bisnis): Ketua Independent Review Committee (IRC) BPPN Mar'ie Muhammad mengatakan pemerintah dapat meninjau kembali Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) jika hal itu secara yuridis menghambat penyelesaian masalah pidana.

"Kalau memang itu menimbulkan hambatan secara yuridis untuk penyelesaian pidana, pemerintah tentunya berhak untuk merevisi [MSAA] termasuk di sini pihak Jaksa Agung," kata Mar'ie usai bertemu dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang juga Menko Ekuin Kwik Kian Gie di Jakarta kemarin.

Namun dalam peninjauan itu, Mar'ie mengingatkan bahwa perjanjian tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia dan ADB.

"Tentunya perubahan itu juga harus dibicarakan dengan mereka karena ini juga merupakan part of international agreement," tutur Mar'ie.

Dia mengemukakan penyelesaian melalui pengadilan terhadap mereka yang sudah menandatangani MSAA tetap terbuka, asal pelaksanaannya transparan dan mendapatkan perlakuan yang sama.

"Jadi jangan pagi-pagi sudah dipilah-pilah, ini di sini, ini diginiin, itu digituin, jadi akhirnya kita akan kehilangan kriteria yang objektif."

Jika memang jelas indikasinya pidana, kata Mar'ie, walaupun akan membutuhkan waktu lama karena tidak ada masalah yang selesai dalam semalam.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Sjahrir mengatakan pelaksanaan MSAA tersebut perlu dilanjutkan secara konsekuen, akuntabilitasnya ditingkatkan dalam bentuk laporan BPPN, dan monitoring dilakukan melalui panitia kerja DPR.

Jika MSAA itu dicabut, kata dia, maka seluruh aset debitur yang ada di BPPN dapat diklaim kembali.

Dia mencontohkan saham PT Astra International yang didapat pemerintah melalui MSAA-sehingga BPPN dapat menjualnya dengan harga sekitar US$500 juta-bisa diminta kembali.

"Kalau MSAA ini mau dibatalkan maka pemilik [lama] saham-saham itu bisa mengklaim bahwa penjualan tersebut tidak sah. Mau kita begitu," kata Sjahrir.

Maksud MSAA itu-yang dibuat antara pemerintah dan pemilik aset bank penerima BLBI-secara eksplisit mereka dinyatakan harus menyerahkan aset tetapi pada saat yang sama mereka tidak dikenakan tuntutan adanya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Dalam MSAA sudah terjadi kesepakatan. IMF, Bank Dunia, dan ADB juga ikut dalam proses itu. "Apa kita mau mundur lagi," tanya Sjahrir. (msw)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
On the Selling of Astra's Shares
Highest bidder not necessarily the Winner
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Seputar Rencana Penjualan Saham Astra
Penawar Tertinggi Belum Tentu Menang

JAKARTA: Dalam rencana penjualan saham PT Astra Internasional Tbk (PT AI) yang dimiliki Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), para bidder (penawar) tidak hanya mengajukan harga penawaran, tetapi juga menyertakan kondisi-kodisi tambahan. Dengan demikian, bidder dengan harga tertinggi belum tentu akan memenangkan penawaran.

BPPN juga dapat membatalkan rencana penjualan saham PT AI tersebut apabila BPPN tidak menyukai harga penawaran dan kondisi tambahan. Demikian diungkapkan Wakil Ketua BPPN Arwin Rasyid kepada pers di Jakarta, Rabu (22/3). "Dalam bidding mereka tidak hanya memberikan harga, tetapi ada kondisi-kondisi tambahan yang kita belum tahu kayak apa," katanya.

Arwin menuturkan, jika hanya memikirkan harga yang diajukan para bidder, BPPN dapat langsung mengumumkan harga para bidder tersebut keesokan harinya. "Namun, kalau ada yang memberikan harga plus kondisi tambahan, harus kita pelajari dahulu," tambahnya.

Meskipun demikian lanjut Arwin, harga tetap menjadi pertimbangan utama, tetapi jika secara teoretis BPPN tidak menyukai salah satu penawaran mereka, BPPN tidak perlu melanjutkan rencana penjualan saham PT AI.

Mengenai harga dasar (floor price) Arwin menuturkan, BPPN tidak pernah memberikan kepada para bidder. Namun secara internal BPPN mempunyai target harga. Ditanya berapa target harga internal BPPN, Arwin menuturkan, "Tidak pantas saya sebutkan karena sensitiif. Tetapi para bidder itu sudah ada acuan yakni Rp 3.750 per lembar, yang diajukan saat ada private bidder."

Arwin menambahkan pula, penawaran terakhir (final bid) dibatasi pada pukul 17.00 Kamis ini. Mengenai jumlah saham PT AI yang akan dijual, Arwin menuturkan, mendekati satu milyar lembar.

Keterbukaan

Sementara itu, Direktur SG Securities Lin Chi Wei menekankan perlunya keterbukaan dalam proses penawaran ini agar tidak terjadi kolusi baru. Ia mengatakan, dalam jangka waktu dua hari dari penutupan penawaran ke pengumuman penawaran, dapat saja terjadi perubahan. "Dapat saja semua bidder mengundurkan diri dan kemudian hanya ada satu bidder saja. Kemungkinan kedua adalah adanya kecurangan dalam proses ini," katanya.

Dalam tenggang waktu dua hari tersebut ada kemungkinan penerima penawaran lalu membocorkan penawaran tersebut kepada bidder lain dan memungkinkan terjadinya kolusi baru.

"Harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dalam penerimaan penawaran ini. Kalau perlu ada ICW (Indonesian Corruption Watch) atau World Bank (Bank Dunia) yang mengawasi dan mengikuti proses ini. Teman-teman wartawan harus juga menyaksikannya," ujar Lin lagi. Ia juga memperkirakan, ada kemungkinan para bidder menawar di bawah harga Rp 3.750. Namun demikian, pemerintah akan tetap mengambil harga tersebut mengingat target yang harus diraih. (fey/joe)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com