|
BI: CAR bank masuk BPPN tetap di bawah 4% JAKARTA (Bisnis): Bank Indonesia, menurut deputi gubernurnya, Senin depan mengumumkan syarat tambahan agar kredit macet suatu bank dapat masuk BPPN, sementara rasio kecukupan modalnya (capital adequacy ratio/CAR) tetap di bawah 4%.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Subarjo Joyosumarto mengatakan pengumuman Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan itu dijadwalkan Senin pekan depan. PBI itu, lanjutnya, tentang penyerahan bank ke dalam program penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Syarat CAR tidak ada perubahan, tetap di bawah 4%. Tapi syaratnya bukan hanya CAR seperti dulu, ditambah kata...atau, atau, atau."
Maksudnya, jelas Subarjo, dalam PBI baru ada klausul yang mengatakan bahwa pengalihan kredit macet tetap dapat dilakukan, meski CAR bank di atas 4%. "Dengan syarat itu, pengalihan Bank Mandiri bisa dilakukan," tuturnya kepada persketika dicegat seusai sholat Jumat di Gedung BI.
Pernyataan Syahril
Pernyataan ini agak berbeda dengan pernyataan Gubernur BI Syahril Sabirin. Sebelumnya, Syahril mengungkapkan bank sentral akan mengubah PBI mengenai penyerahan bank ke BPPN, termasuk patokan CAR di bawah 4%.
"Peraturan baru tersebut akan selesai akhir Maret 2000. Salah satu idenya transfer bank ke BPPN, CAR-nya bisa di atas 4%. Peraturan tersebut sifatnya menyeluruh dan bukan hanya untuk transfer Bank Mandiri saja," ujar kala itu..
Artinya, tutur Syahril, akan ada perubahan dalam patokan CAR bank yang masuk BPPN, tidak di bawah 4% lagi. Selama ini peraturan yang berlaku adalah SE BI No.31/22/UPPB/1999 tanggal 11 Maret 1999 mengenai penyerahan bank kepada BPPN dalam rangka penyehatan.
Salah satu ketentuannya adalah bank dengan CAR lebih kecil dari 4% diserahkan kepada BPPN.
Syahril mengakui aturan main antara BI dan BPPN perlu dirumuskan kembali secara menyeluruh. Misalnya, kata dia, kapan suatu bank diserahkan kembali kepada BI setelah masuk penyehatan BPPN.
Selain masalah CAR, katanya, ada aturan lain seperti bagaimana syarat-syarat bank itu bisa terus di BPPN. "Perlu pula dipikirkan mana bank yang dapat disehatkan serta apa tindakan atas bank yang tidak baik."
Menurut Syahril, aturan main yang selama ini yang digunakan perlu ditinjau lagi. "Yang jelas tidak ada revisi PP No. 17/1999."
Masalah transfer bank ke dalam BPPN terkait dengan kredit macet yang akan dialihkan ke lembaga tersebut. Pasalnya, BPPN tidak mau menerima aset-aset yang belum jelas landasan hukumnya.
Dengan kata lain, jika kredit macet sudah dilimpahkan secara hukum berarti sepenuhnya sudah menjadi hak BPPN untuk
diselesaikan. (yn) ©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|