|
BPPN,
salesman yang arogan?
Oleh Tito Sulistio
(Praktisi bisnis)
JAKARTA: Wajah para petinggi
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tampak sumringah
saat mengumumkan pemenang tender pembelian saham PT Astra
International, Jumat pekan lalu (24 Maret).
Maklum, setelah sekian lama
menunggu, BPPN akhirnya berhasil menjual 1.019.880.060 saham
Astra-'hasil sitaan' dari beberapa debitor yang tidak mampu
melunasi utang mereka-pada harga Rp 3.700 per lembar dengan
total perolehan dana sekitar Rp 3,7 triliun.
Dana itu, kabarnya, bakal
digunakan untuk membayar gaji PNS/anggota TNI bulan ini,
termasuk gaji besar para staf BPPN, yang tanpa disesuaikan
pun lebih dari gaji dan tunjangan seorang menteri.
Maksimalkah hasil yang diperoleh pemerintah?
Secara fundamental, dengan
cara perhitungan yang digunakan di pasar modal, harga saham
Astra senilai Rp 3.700 per lembar adalah harga dengan
perkiraan price earning ratio (PER) 20 kali untuk tahun
2000. Angka ini memang lebih besar dari rata-rata PER emiten
atau perusahaan sejenis yang tercatat di Bursa Efek Jakarta.
Tapi apakah hal demikian sudah cukup menyenangkan?
Harus diingat bahwa jika
penjualan saham sebuah perusahaan mencapai 39,5%, maka
sesungguhnya yang ditransaksikan adalah suatu perusahaan.
Bukan hanya saham sebagai komoditas.
Dalam konteks transaksi saham
Astra, pembeli bukan hanya memiliki saham yang dapat
ditransaksikan sebagai suatu komoditas, tapi memiliki suatu
perusahaan terkemuka di Indonesia dan mengendalikannya.
Karena itu, angka perhitungan
PER yang digunakan sebagai patokan haruslah berjangka
panjang, berdasarkan kinerja perusahaan di masa mendatang,
dan proyeksi atau rencana calon pembeli terhadap perseroan.
PER 20 kali ini bahkan menjadi sangat kecil dibandingkan
angka perkiraan untuk perusahaan sejenis di Dow Jones,
misalnya, yang pada masa bullish saat ini mencapai lebih
dari 50 kali.
Tidak rugi
Rugikah si pembeli? Mestinya
tidak. Karena jika hanya menginginkan dananya kembali,
pembeli dapat dengan mudah memangkas pohon besar Astra,
menjual sebagian usahanya (misalnya agrobisnis yang sedang
naik daun), dan membagikannya sebagai deviden istimewa. Maka
secara teoritis, dalam jangka pendek, sebagian dana pembeli
akan kembali.
Ditilik dari struktur usaha
Astra pun, portofolio investor sangat menarik. Industri
mobil atau agrobisnis memang dianggap suatu old economic
stock yang mulai ditinggalkan pemodal mancangera.
Tapi Astra memang habat.
Dalam portofolionya, kelompok usaha ini memiliki Astra
Graphia, yang kini berada di barisan terdepan dalam
penjualan teknologi. Astra Graphia dianggap suatu modern
economic stock.
Menganalisis harga jual suatu
saham memang sangat 'debatable'. Tapi bagaimana menengok
efektivitas usaha dalam menjual serta sifat kerja para
penjualnya yang biasanya sangat mempengaruhi hasil transaksi?
Sebagai lembaga yang di
bentuk karena kebutuhan, seperti Kopkamtib dulu, BPPN
memiliki kekuasaan sangat besar. Ditopang oleh PP No.
17/1998, BPPN menjadi begitu mandraguna. Lembaga ini bukan
hanya mampu dan diperbolehkan mensita, melainkan juga dapat
membatalkan perjanjian dagang yang sudah ditandatangani jika
dianggap merugikan negara.
Janganlah didebat
baik-tidaknya, karena seabad pun diskusi mengenai hal ini
tidak akan selesai. Karena itu, jauh lebih penting
memperhatikan penerapannya.
Tanggalkan kesombongan
BPPN menjalankan tiga fungsi,
yakni fungsi regulator, debt collector, dan salesman. Fungsi
regulator dimanfaatkan dengan baik oleh Glenn M.S. Yusuf,
kepala BPPN sebelum Cacuk Sudarijanto.
Sebagai regulator, BPPN
berupaya mengumpulkan aset negara yang tercecer, baik karena
dirampok maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Pengumpulan berhasil dengan baik dan tertata secara
profesional. Persoalannya, bagaimana melakukan 'cash in'
harta ini.
Dalam konteks ini, BPPN harus
menjalankan fungsinya sebagai 'debt collector'. Lembaga ini
boleh gagah dan galak dalam bertindak. Tapi sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa fungsi sebagai debt collector tidak
dijalankan dengan mulus, baik karena debitor yang sudah
tidak memiliki uang tunai dan hanya memiliki aset maupun
alasan debitor tak mempunyai itikad baik lagi.
Di sini, BPPN perlu jujur.
Apakah pelaksanaan fungsi ini sudah dijalankan dengan layak?
Kesan cukup kuat adalah bahwa dalam melaksanakan fungsi
sebagai debt collector, BPPN kurang 'mewongke' para
debitornya. Lembaga ini kerap mengangap dirinya berhadapan
dengan mereka yang beritikad buruk.
BPPN memang terdiri atas
orang-orang pintar dan berpengalaman, terutama di bidang
perbankan. Staf dan pimpinan BPPN terdiri atas gabungan
teknokrat, bankir terkemuka, dan profesional bergelar tinggi
di bidang akademis. Tapi apakah kombinasi staf ini sudah
maksimal? Bagaimana penerapan etos kerjanya?
Membangun etos kerja yang
terprogram dalam jangka pendek memang sulit. Ini mungkin
mengakibatkan banyak pihak yang terlibat pembicaraan dengan
BPPN merasa berhadapan dengan orang-orang pintar (atau
merasa pintar) yang tidak mau kalah dan menganggap semua
manusia penipu atau maling (walaupun diakui dulunya mereka
maling).
Tapi banyak yang percaya
bahwa sikap yang menganggap manusia yang mempunyai masalah
dengan utang sebenarnya mereka yang ingin menyelesaikan
persoalannya dengan baik. Mereka yang beranggapan seperti
ini akan lebih berhasil dibandingkan dengan pihak lain yang
selalu menganggap debitor adalah penjahat yang selalu
mencoba menipu.
Utang para debitor itu memang
besar, dan telah terbukti memiliki unsur penyimpangan. Tapi,
tanpa berpretensi membela, harus diingat bahwa hal demikian
tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama dengan pemberi utang.
Faktanya, bankir bukanlah
orang bodoh. Dulu bahkan ada pameo yang mengatakan bahwa
makin besar permintaan kredit makin mudah utang cair.
BPPN, seyogianya, mampu
menunaikan tugas secara lebih manusiawi seperti yang pernah
disinggung seorang petinggi negara. Yang penting, masuknya
uang tunai. BPPN harus mau 'loose a litle, win a litle'.
Saham Astra yang pernah
ditawar lebih dari Rp 3.700 per lembar mungkin dapat
dijadikan pelajaran. Situasinya memang sangat sulit. Ada
baiknya positive thinking selalu dipakai.
Karena secara logika, banyak
yang percaya bahwa Bob Hasan yang sudah puluhan tahun
berbisnis 'kayu', mestinya memiliki sisa keuntungan yang
cukup sehingga mampu menyelesaikan kewajibannya jika ia
diperlakukan sebagai manusia. Bukan sebaliknya, selalu
dijelekkan, bahkan diumumkan kejelekannya secara terbuka.
Karena itu, BPPN perlu
menanggalkan jas regulator dan debt ccollector-nya. BPPN
harus menjadi super salesman yang baik. Para staf harus
melucuti kesombongan seorang birokrat dan meletakkan diri di
bawah seperti layaknya seorang salesman.
Calon pembeli aset negara
yang ditangani BPPN adalah mereka yang membawa dana. Mereka
bukan pihak yang berutang atau ingin berutang. Perlakuan
terhadap debitor dan calon pembeli harus beda.
Di lain pihak, kreativitas
sebagai salesman besar harus dikembangkan. Banyak yang
tertarik dengan aset BPPN, tapi mereka tidak tahu harus
menghubungi siapa. Untuk sekadar menelpon BPPN pun sangat
sulit.
Kenapa, misalnya, BPPN tidak
membuka kios penerimaan penawaran yang dilayani salesman
sopan? Tenaga penjual di garda depan itu harus bertindak
seperti penjaga warung yang mencatat minat calon pembeli
terhadap aset yang ada, lalu dalam tempo singkat staf yang
berwenang harus menghubungi calon pembeli seperti layaknya
seorang salesmen.
The name of the game is
follow up! Pihak berwenang harus menghubungi calon pembeli
seperti layaknya seorang salesman. BPPN diharapkan dapat
menyatakan cintanya kepada calon pembeli dengan tulus. Tidak
seperti penyanyi legendaris Lou Rawl yang selalu menyatakan
cintanya dengan penuh kesombongan.
©COPYRIGHT 1998 BISNIS
INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|