Index

 31 March 2000

 
Niaga Bank to manage Rp 100 Trillion of IBRA's assets
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Bank Niaga Kelola Aset BPPN Rp 100 Trilyun 

Jakarta, Kompas 
Terhitung sejak 25 Februari 2000, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menunjuk Bank Niaga sebagai satu-satunya Bank Kustodian nasional yang ditugasi sebagai penata usaha dan penyimpan aset yang dikuasai BPPN, berupa surat berharga yang tak diperdagangkan di pasar modal (non-marketable securities) senilai sekitar Rp 100 trilyun. 

Siaran pers Bank Niaga, Kamis (30/3), menyebutkan, dengan penunjukkan tersebut, maka Kustodian Bank Niaga kini menjadi bank swasta nasional pengelola aset terbesar di Indonesia.

Selain itu, sejak 1 Februari, Bank Niaga juga ditunjuk Bank Indonesia (BI) sebagai sub registry obligasi pemerintah, yang melakukan penatausahaan kepemilikan obligasi pemerintah serta menangani penyelesaian transaksi dan pembayaran kupon obligasi untuk kepentingan nasabah. 

Obligasi pemerintah yang diterbitkan dalam rangka program rekapitalisasi perbankan ini diperdagangkan secara tanpa warkat. Untuk itu, investor yang akan melakukan perdagangan obligasi pemerintah, harus membuka rekening efek obligasi, guna menampung pencatatan kepemilikan.

"Dengan ditunjuknya Bank Niaga sebagai subregistry, maka Bank Niaga melalui Divisi Kustodian telah siap mendukung pemerintah untuk menampung para investor di seluruh Tanah Air yang akan melakukan transaksi obligasi pemerintah," demikian disebutkan. 

Merger 8 BTO

Secara terpisah, Bank Danamon menyebutkan, proses penggabungan delapan Bank Dalam Penyehatan/BTO (Bank Take Over) ke dalam Bank Danamon telah mengalami banyak kemajuan penting, antara lain dengan telah ditandatanganinya penandatanganan Sirkular Kepada Kreditor (SKK) pada 28 Maret 2000 oleh Bank-bank Peserta Penggabungan (BPP).

SKK ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) No 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, yang menyebutkan, penggabungan hanya bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan kreditor.

SKK disusun bersama oleh BPPN dan BPP yang meliputi Bank Tiara, Bank Duta, Bank Rama, Bank Tamara, Bank Pos, JayaBank, Bank BNN dan Bank RSI. Kreditor masing-masing bank yang keberatan terhadap rencana merger ini, diberi kesempatan hingga 24 April 2000 untuk mengajukan keberatan pada bank.

Juga diungkapkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank peserta direncanakan akan dilakukan pertengahan Mei 2000, sedangkan Legal Merger diharapkan selesai akhir Mei 2000. 

Sementara penggabungan bank-bank secara operasional dan secara bertahap akan dilakukan mulai Juni (Bank Jaya, Bank Pos, Bank Tiara), Juli (Bank Rama, Bank Tamara), Agustus (Bank Duta, Bank BNN) dan September (Bank RSI). 

Bank hasil merger ini disebutkan akan memiliki jaringan kantor sebanyak 498 kantor dan 739 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di 26 propinsi, dengan rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) minimal delapan persen. (tat) 
 

Index

 
 
Marubeni reject IBRA's suggestion on Chandra Asri's debt
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Marubeni tolak usul BPPN soal utang Chandra Asri

JAKARTA (Bisnis): Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cacuk Sudarijanto menegaskan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengambilalih penyelesaian restrukturisasi utang PT Chandra Asri Petrochemical Center (CAPC). 
"Masalah itu diambilalih oleh KKSK," kata Cacuk singkat ketika diminta keterangan mengenai kelanjutan restrukturisasi utang Chandra Asri usai mengikuti rapat KKSK di Gedung Bappenas kemarin. 

Cacuk tidak memberikan alasan yang jelas mengenai pengalihan masalah tersebut dari BPPN ke KKSK. "Tidak ada permasalahan." 

Sumber Bisnis di BPPN memberikan pernyataan berbeda dengan Cacuk. Menurut sumber itu, ada permasalahan mendasar yang mengakibatkan Chandra Asri diserahkan ke KKSK. 

Marubeni, ungkap dia, tidak menyetujui langkah BPPN merestrukturisasi Chandra Asri secara komersial. "Marubeni meminta hal-hal tertentu yang bukan dalam wilayah otoritas BPPN untuk mengabulkan permintaan mereka. Marubeni tetap minta persoalan Chandra Asri diselesaikan secara G to G (government to government)." 

Sebelumnya, BPPN mengusulkan utang yang tidak dapat ditanggung oleh Chandra Asri dikonversi menjadi modal. 

Sementara, Marubeni mengusulkan pinjaman dari BPPN dikonversi menjadimodal. Sedangkan pinjam an dari Marubeni diganti dengan pinjaman pemerintah Indonesia ke pemerintah Jepang melalui two step loan. 

Pertamina dilibatkan 

Sumber Bisnis menyebutkan Marubeni bersikeras menolak commercial settlement karena khawatir akan mengakibatkan penilaian yang rendah terhadap investasi Chandra Asri. 

"Sampai kapan pun BPPN dan Marubeni tidak akan bisa berunding bila dasarnya adalah matematika finansial biasa. Penyelesaian masalah ini sifatnya sangat politis antara pemerintah Jepang dan Indonesia." 

Secara finasial, lanjutnya, sulit untuk menerima nilai investasi US$2 miliar di Chandra Asri. Para pemain petrokimia besar dunia seperti BASF, Dow Chemical, dan BP Amoco akan bersikeras bahwa nilai perusahaan itu hanya sekitar US$900 juta. 

Sumber di pemerintahan malah menyebutkan kemungkinan dilibatkannya Pertamina untuk menyelesaikan sengketa Chandra Asri. Kabarnya, kata dia, Pertamina akan diminta menerbitkan obligasi dengan jaminan Miyawawa Plan yang hasilnya akan digunakan membayar utang Chandra Asri ke BPPN. 

"Sehingga mayoritas saham akan dikuasai Pertamina. Dengan skenario ini terjadi sinergi antara Pertamina dan Chandra Asri." 

Sebab, Pertamina penghasil naphta dan condensate untuk bahan baku Chandra Asri. (msw/ ya/mt)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA 
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com