| Menyoroti
kinerja BPPN Oleh Deni Daruri (Presdir Center
for Banking Crisis)
JAKARTA: Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dihadirkan
pemerintah dalam upaya membenahi perbankan
nasional yang luluh lantah didera badai krisis.
Sepanjang kehadiran BPPN selalu mengundang pro
dan kontra yang selalu menarik untuk dielaborasi.
Dalam pekan
terakhir ada tiga isu sekaligus yang cukup
menggemparkan sehubungan dengan sepak terjang
BPPN. Yaitu masing-masing pembatalan preferred
bidder atas saham PT Astra Internasinal,
pengunduran jadwal initial public offering (IPO)
Bank Central Asia (BCA) dan kisruh di PT
Dipasena Citra Darmaja (DCD).
Dari ketiga
langkah BPPN ada kesimpulan: tidak konsistennya
langkah BPPN dalam upaya menjaga, apalagi
mengupayakan peningkatan nilai aset yang telah
menjadi tanggung jawabnya.
Tugas BPPN memang
tidak mudah, karena spektrum kerja lembaga yang
laiknya independen tersebut di antara ekspektasi
masyarakat yang demikian besar. Sementara dari
hari ke hari kinerja BPPN yang terus membaik,
ternyata belum mampu mengimbangi gap antara
harapan masyarakat dan kinerja yang masih
relatif besar.
Akibatnya dalam
banyak kesempatan BPPN seringkali harus
terjerembab dalam kegagalan memenuhi targetnya
mengisi kas ke negara. Sejak penggantian Ketua
BPPN Glenn M.S. Yusuf ke Cacuk Sudarjanto hingga
kini belum ada tambahan penghasilan BPPN,
kecuali stagnasi pada level Rp 10,5 triliun.
Dari segi ini
Cacuk memang belum memberi kontribusi apa-apa,
malah mengundur jadwal IPO BCA hingga Mei 2000.
Ini berarti menambah beban anggaran untuk bunga
obligasi bank terbesar tersebut.
Bercermin dari
Rencana Strategis BPPN 1999-2004, terjadi
sejumlah deviasi BPPN dalam pemenuhan target.
Akibat deviasi tersebut jumlah biaya yang
dikeluarkan BPPN makin membesar, sementara tugas
pokok mengembalikan uang negara dari bank sudah
rusak menjadi tersendat-sendat.
Sampai dengan
Maret 2000 total penerimaan BPPN, menurut
Rencana Strategis BPPN, mencapai Rp 18,972
triliun. Jumlah itu diharapkan paling besar
diperoleh dari hasil IPO BCA, penjualan Astra,
penjualan First Pacific. Selain itu penerimaan
dari kegiatan Aset Manajemen Investasi (AMI)
maupun Aset Manajemen Unit (AMU).
Tetapi Astra yang
rencananya dijual pada Februari sebesar Rp 2
triliun sudah gagal, demikian BCA akhir bulan
ini gagal, belum ada kejelasan mengenai hasil
penjualan First Pacific.
Dari sisi
pengeluaran BPPN pada periode yang sama tidak
ada penudanaan apapun, yaitu hingga Maret 2000
telah mencapai Rp 50,2 triliun. Sangat jomplang
prestasi yang diperoleh dengan biaya yang
dikeluarkan.
Jumlah
pengeluaran sebesar Rp 50,2 trilun a.l. berasal
dari beban restrukturisasi, konsultan, overhead
yang mencapai Rp 15 triliun. Sedangkan beban
bunga obligasi, rekapitalisasi dan bunga BLBI
bank-bank di bawah supervisi BPPN sampai akhir
Maret 2000 mencapai Rp 35,2 triliun.
Mungkin kalau
mengikuti logika sebuah korporasi, total
kerugian kerja BPPN sejak didirikan hingga akhir
tahun anggaran 1999/2000 mencapai Rp 31,228
triliun. Itu belum dimasukkan asumsi pengunduran
jadwal IPO BCA dan Astra.
Menjaga nilai
Sejak peringkatan
perjanjian master of settlement acquisition
agreement (MSAA) disepakati bahwa jumlah
pengembalian uang BLBI oleh mantan pemilik bank
sudah impas. Segala risiko penurunan nilai aset
dalam akta MSAA menjadi tanggung jawab BPPN.
Hanya saja,
karena BPPN belum banyak mengerti detil industri
aset-aset yang diserahkan sebagai share holder
settlement maka manajemen tetap dimintai
keikutsertaannya menjaga agar nilai aset tidak
turun. Bahkan sedapat mungkin nilai aset dijaga
sehingga bisa memiliki nilai tambah yang besar
bagi pengembalian uang negara.
Tapi melihat
kinerja dan kerja yang dihasilkan BPPN tampak
terbaca bahwa BPPN tidak memiliki konsep
bagaimana menjaga agar nilai tidak jatuh,
apalagi meningkatkan nilai aset tersebut. Karena
itu belakangan muncul ide-ide untuk mengubah
sistem MSSA menjadi master of refinancing
agreement (MRA), dimana hasil penjualan aset
bila belum memenuhi besarnya kerugian negara
kekurangannya masih perlu mengejar mantan
pemilik bank.
Suatu rencana
yang secara ideal memang sangat heroik dan
powerful. Tetapi secara moral terjadi perubahan
rencana yang sebenarnya berasal dari kelemahan
konsep menjaga aset yang menjadi tanggung jawab
BPPN. Bila BPPN punya tanggung jawab 10,
ternyata bila dengan konsep baik bisa menjual
delapan, tapi karena kelemahan BPPN hanya mampu
menjual empat. Sisanya enam, tinggal minta
kepada mantan pemilik.
Dengan demikian
apa gunanya talenta-talenta muda ditempatkan di
BPPN kalau bisanya hanya menciptakan regulasi
yang berubah-ubah. Tetapi di balik
berubah-ubahnya regulasi tersebut terkesan
sangat kuat bahwa orang-orang BPPN tidak ingin
menerima risiko apapun.
Contoh ini
demikian kental terlihat dalam cara BPPN
menangani PT DCD. Dimana nilai aset DCD demikian
besar, namun karena pihak manajemen tidak
transparan terhadap para petani tambah sehingga
memicu kerusuhan yang membuat nilai perusahaan
menjadi turun.
Manajemen DCD
sendiri membuat ilustrasi bahwa produksi DCD
sejak mulai kerusuhan Oktober 1999 hingga
kemarin mengalami penurunan hingga tinggal
sekitar 10%-15% dari kapasitas normal.
Ini baru DCD.
Pada level BCA yang terjadi kurang lebih sama.
Dimana sekelompok pejabat berbeda pendapat soal
penempatan good asset bank-bank di bawah BPPN,
apakah akan dimasukan ke BCA atau diluar BCA.
Padahal secara
teknis bila aset bagus tersebut dimasukkan ke
dalam BCA akan membawa sinergi yang maksimal.
Hal itu bisa dipahami karena BCA merupakan bank
yang dari segi infrastruktur merupakan bank
terbaik dengan 1.800 ATM. Pada 1999 berhasil
mencetak transaksi sebanyak 178 juta dengan
nilai Rp 40 triliun.
Bila aset bagus
itu dimasukkan ke BCA dan di-go public-kan maka
akan menambah nilai jual BCA. Perkiraan kami
harga saham perdana akan mencapai Rp 2.200,
sementara publik bisa memantau proses koleksi
aset bagus tersebut dari para debitur.
Berbeda bila aset
bagus itu dijual kepada pihak lain, mitra
strategis atau take over, maka selain tidak
menjamin maksimalisasi nilai jual juga tidak
menjamin adanya transparansi.
Sementara pada
level Astra, BPPN melakukan langkah yang gegabah
dimana BPPN ingin menjual kepemilikan sahamnya
tidak dengan maksud memaksimumkan nilai jual.
Melainkan ada pesan sponsor yang ingin dicapai.
Akibat langkah
politis ini sebenarnya target penjualan Astra
pada Februari 2000 sudah telat. BPPN mengambil
alih saham milik Usman Admadjaja dan Bob Hasan
di Astra, karena menjadi pemegang saham
mayoritas maka untuk memuluskan langkah politis
tersebut beberapa waktu lalu. Agendanya
penjualan saham, mengganti direksi dan
menerbitkan saham baru.
Akibatnya
kebijakan yang penuh konflik kepentingan itu
mengesampingkan aspek maksimalisasi nilai jual
dan pemenuhan target. Akibatnya sampai sekarang
Astra belum laku.
Padahal Usman dan
Bob mengalihkan sahamnya di Astra kepada BPPN
untuk memperkecil biaya rekapitalisasi Bank
Danamon dan Bank Tugu, karena Astra belum
kunjung laku membuat biaya rekapitalisasi itu
sepenuhnya ditanggung rakyat.
Campur aduk
Tampaknya
langkah-langkah BPPN menjual aset di bawah
tanggung jawabnya masih mencampuradukkan antara
legal action dengan fiancial action. Padahal
keduanya merupakan binatang berbeda yang
seharusnya mendapat perlakuan beda.
Mempersamakan keduanya membuat BPPN gagal
menjaga nilai aset tersebut.
Itu sebabnya ada
ide dari BPPN dengan mengubah strategi MSAA
menjadi MRA. Tapi dengan risiko aspek legal
action sama sekali dikesampingkan. Ambil contoh
kasus DCD kalau memang proses mengalirnya kredit
dari BDNI ke DCD tidak benar, mestinya perbuatan
tidak benar itu mendapat legal action yang tegas.
Wajar bila
penyelesaian aset oleh BPPN berlarut-larut yang
berdampak pada memburuknya kinerja dan kerja
BPPN.
©COPYRIGHT
1998 BISNIS
INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
|