Index

 7 March 2000

 
IBRA to propose Appeal
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
BPPN agar ajukan banding

YOGYAKARTA: PTUN Jakarta dinilai hanya melihat aspek formal tanpa menggali latar belakang munculnya perjanjian cessie Bank Bali dengan PT Era Giat Pratama (EGP) sehingga memenangkan gugatan perusahaan itu, sementara BPPN harus mengajukan banding atas keputusan itu.

"Keputusan itu tidak mengagetkan, karena hakim hanya melihat aspek legalitas formal yang ada di atas kertas," ujar A. Tony Prasetiantono, ekonom UGM, kemarin.

Menurut dia, karena hanya melihat hal-hal yang ada di atas kertas, majelis hakim tidak dapat mengetahui apa yang terjadi sebenarnya dalam penyusunan perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP).

"PTUN tidak menggali apa yang melatarbelakangi keluarnya perjanjian itu. Padahal itu kan inti pokok kasus Bank Bali," kata dia.

Dia menyatakan, bila keputusan PTUN Jakarta diambil setelah selesainya pengadilan para tersangka skandal Bank Bali, diyakini hakim tidak akan mengambil keputusan seperti itu.

"Jadi seharusnya, PTUN memutuskan itu setelah pengadilan Djoko Tjandra cs selesai sehingga tahu apa latar belakang sebenarnya dari kasus ini."

BPPN, lanjutnya, harus melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut supaya hal itu tidak menjadi preseden bagi pihak-pihak lain yang selama ini kontraknya dibatalkan oleh lembaga itu. "Harus banding, karena mau tidak mau keputusan itu berdampak negatif bagi proses rekapitalisasi perbankan."

Dia mengingatkan, skandal Bank Bali bukan permasalahan ekonomi bisnis semata namun intinya persoalan politik."Ini yang harus diingat hakim, sehingga tidak bisa melihat dari yang nampak saja. Latar belakangnya juga harus diusut."

Dengan begitu, lanjutnya, seharusnya sidang-sidang yang terkait dengan skandal Bank Bali seharusnya dilakukan setelah pengadilan atas Djoko Tjandra cs selesai dilakukan.

Sebelumnya Majelis Hakim PTU Jakarta membatalkan Surat Keputusan Kepala BPPN No:SK-423/BPPN/1099 tentang pembatalan perjanjian pengalihan tagihan (cessie) antara Bank Bali dengan EGP.

Dalam amar keputusannya yang dikeluarkan 2 Maret 2000, hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan Kepala BPPN segera mencabut SK yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 1999 tersebut. (k8)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
IBRA Performance review by Deni Daruri (President of Center for Banking Crisis)
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Menyoroti kinerja BPPN Oleh Deni Daruri (Presdir Center for Banking Crisis)

JAKARTA: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dihadirkan pemerintah dalam upaya membenahi perbankan nasional yang luluh lantah didera badai krisis. Sepanjang kehadiran BPPN selalu mengundang pro dan kontra yang selalu menarik untuk dielaborasi.

Dalam pekan terakhir ada tiga isu sekaligus yang cukup menggemparkan sehubungan dengan sepak terjang BPPN. Yaitu masing-masing pembatalan preferred bidder atas saham PT Astra Internasinal, pengunduran jadwal initial public offering (IPO) Bank Central Asia (BCA) dan kisruh di PT Dipasena Citra Darmaja (DCD).

Dari ketiga langkah BPPN ada kesimpulan: tidak konsistennya langkah BPPN dalam upaya menjaga, apalagi mengupayakan peningkatan nilai aset yang telah menjadi tanggung jawabnya.

Tugas BPPN memang tidak mudah, karena spektrum kerja lembaga yang laiknya independen tersebut di antara ekspektasi masyarakat yang demikian besar. Sementara dari hari ke hari kinerja BPPN yang terus membaik, ternyata belum mampu mengimbangi gap antara harapan masyarakat dan kinerja yang masih relatif besar.

Akibatnya dalam banyak kesempatan BPPN seringkali harus terjerembab dalam kegagalan memenuhi targetnya mengisi kas ke negara. Sejak penggantian Ketua BPPN Glenn M.S. Yusuf ke Cacuk Sudarjanto hingga kini belum ada tambahan penghasilan BPPN, kecuali stagnasi pada level Rp 10,5 triliun.

Dari segi ini Cacuk memang belum memberi kontribusi apa-apa, malah mengundur jadwal IPO BCA hingga Mei 2000. Ini berarti menambah beban anggaran untuk bunga obligasi bank terbesar tersebut.

Bercermin dari Rencana Strategis BPPN 1999-2004, terjadi sejumlah deviasi BPPN dalam pemenuhan target. Akibat deviasi tersebut jumlah biaya yang dikeluarkan BPPN makin membesar, sementara tugas pokok mengembalikan uang negara dari bank sudah rusak menjadi tersendat-sendat.

Sampai dengan Maret 2000 total penerimaan BPPN, menurut Rencana Strategis BPPN, mencapai Rp 18,972 triliun. Jumlah itu diharapkan paling besar diperoleh dari hasil IPO BCA, penjualan Astra, penjualan First Pacific. Selain itu penerimaan dari kegiatan Aset Manajemen Investasi (AMI) maupun Aset Manajemen Unit (AMU).

Tetapi Astra yang rencananya dijual pada Februari sebesar Rp 2 triliun sudah gagal, demikian BCA akhir bulan ini gagal, belum ada kejelasan mengenai hasil penjualan First Pacific.

Dari sisi pengeluaran BPPN pada periode yang sama tidak ada penudanaan apapun, yaitu hingga Maret 2000 telah mencapai Rp 50,2 triliun. Sangat jomplang prestasi yang diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan.

Jumlah pengeluaran sebesar Rp 50,2 trilun a.l. berasal dari beban restrukturisasi, konsultan, overhead yang mencapai Rp 15 triliun. Sedangkan beban bunga obligasi, rekapitalisasi dan bunga BLBI bank-bank di bawah supervisi BPPN sampai akhir Maret 2000 mencapai Rp 35,2 triliun.

Mungkin kalau mengikuti logika sebuah korporasi, total kerugian kerja BPPN sejak didirikan hingga akhir tahun anggaran 1999/2000 mencapai Rp 31,228 triliun. Itu belum dimasukkan asumsi pengunduran jadwal IPO BCA dan Astra.

Menjaga nilai

Sejak peringkatan perjanjian master of settlement acquisition agreement (MSAA) disepakati bahwa jumlah pengembalian uang BLBI oleh mantan pemilik bank sudah impas. Segala risiko penurunan nilai aset dalam akta MSAA menjadi tanggung jawab BPPN.

Hanya saja, karena BPPN belum banyak mengerti detil industri aset-aset yang diserahkan sebagai share holder settlement maka manajemen tetap dimintai keikutsertaannya menjaga agar nilai aset tidak turun. Bahkan sedapat mungkin nilai aset dijaga sehingga bisa memiliki nilai tambah yang besar bagi pengembalian uang negara.

Tapi melihat kinerja dan kerja yang dihasilkan BPPN tampak terbaca bahwa BPPN tidak memiliki konsep bagaimana menjaga agar nilai tidak jatuh, apalagi meningkatkan nilai aset tersebut. Karena itu belakangan muncul ide-ide untuk mengubah sistem MSSA menjadi master of refinancing agreement (MRA), dimana hasil penjualan aset bila belum memenuhi besarnya kerugian negara kekurangannya masih perlu mengejar mantan pemilik bank.

Suatu rencana yang secara ideal memang sangat heroik dan powerful. Tetapi secara moral terjadi perubahan rencana yang sebenarnya berasal dari kelemahan konsep menjaga aset yang menjadi tanggung jawab BPPN. Bila BPPN punya tanggung jawab 10, ternyata bila dengan konsep baik bisa menjual delapan, tapi karena kelemahan BPPN hanya mampu menjual empat. Sisanya enam, tinggal minta kepada mantan pemilik.

Dengan demikian apa gunanya talenta-talenta muda ditempatkan di BPPN kalau bisanya hanya menciptakan regulasi yang berubah-ubah. Tetapi di balik berubah-ubahnya regulasi tersebut terkesan sangat kuat bahwa orang-orang BPPN tidak ingin menerima risiko apapun.

Contoh ini demikian kental terlihat dalam cara BPPN menangani PT DCD. Dimana nilai aset DCD demikian besar, namun karena pihak manajemen tidak transparan terhadap para petani tambah sehingga memicu kerusuhan yang membuat nilai perusahaan menjadi turun.

Manajemen DCD sendiri membuat ilustrasi bahwa produksi DCD sejak mulai kerusuhan Oktober 1999 hingga kemarin mengalami penurunan hingga tinggal sekitar 10%-15% dari kapasitas normal.

Ini baru DCD. Pada level BCA yang terjadi kurang lebih sama. Dimana sekelompok pejabat berbeda pendapat soal penempatan good asset bank-bank di bawah BPPN, apakah akan dimasukan ke BCA atau diluar BCA.

Padahal secara teknis bila aset bagus tersebut dimasukkan ke dalam BCA akan membawa sinergi yang maksimal. Hal itu bisa dipahami karena BCA merupakan bank yang dari segi infrastruktur merupakan bank terbaik dengan 1.800 ATM. Pada 1999 berhasil mencetak transaksi sebanyak 178 juta dengan nilai Rp 40 triliun.

Bila aset bagus itu dimasukkan ke BCA dan di-go public-kan maka akan menambah nilai jual BCA. Perkiraan kami harga saham perdana akan mencapai Rp 2.200, sementara publik bisa memantau proses koleksi aset bagus tersebut dari para debitur.

Berbeda bila aset bagus itu dijual kepada pihak lain, mitra strategis atau take over, maka selain tidak menjamin maksimalisasi nilai jual juga tidak menjamin adanya transparansi.

Sementara pada level Astra, BPPN melakukan langkah yang gegabah dimana BPPN ingin menjual kepemilikan sahamnya tidak dengan maksud memaksimumkan nilai jual. Melainkan ada pesan sponsor yang ingin dicapai.

Akibat langkah politis ini sebenarnya target penjualan Astra pada Februari 2000 sudah telat. BPPN mengambil alih saham milik Usman Admadjaja dan Bob Hasan di Astra, karena menjadi pemegang saham mayoritas maka untuk memuluskan langkah politis tersebut beberapa waktu lalu. Agendanya penjualan saham, mengganti direksi dan menerbitkan saham baru.

Akibatnya kebijakan yang penuh konflik kepentingan itu mengesampingkan aspek maksimalisasi nilai jual dan pemenuhan target. Akibatnya sampai sekarang Astra belum laku.

Padahal Usman dan Bob mengalihkan sahamnya di Astra kepada BPPN untuk memperkecil biaya rekapitalisasi Bank Danamon dan Bank Tugu, karena Astra belum kunjung laku membuat biaya rekapitalisasi itu sepenuhnya ditanggung rakyat.

Campur aduk

Tampaknya langkah-langkah BPPN menjual aset di bawah tanggung jawabnya masih mencampuradukkan antara legal action dengan fiancial action. Padahal keduanya merupakan binatang berbeda yang seharusnya mendapat perlakuan beda. Mempersamakan keduanya membuat BPPN gagal menjaga nilai aset tersebut.

Itu sebabnya ada ide dari BPPN dengan mengubah strategi MSAA menjadi MRA. Tapi dengan risiko aspek legal action sama sekali dikesampingkan. Ambil contoh kasus DCD kalau memang proses mengalirnya kredit dari BDNI ke DCD tidak benar, mestinya perbuatan tidak benar itu mendapat legal action yang tegas.

Wajar bila penyelesaian aset oleh BPPN berlarut-larut yang berdampak pada memburuknya kinerja dan kerja BPPN.

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika

 

Index

 
 
The cause to BCA IPO delay revealed
IBRA to transfer Free Credit to BCA

Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Penyebab Penundaan IPO BCA Terkuak
BPPN Hendak Transfer Kredit Cuma-cuma ke BCA

JAKARTA: Penundaan penerbitan saham perdana (initial public offering/IPO) PT Bank Central Asia (BCA) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) disebabkan adanya keberatan jika Keluarga Salim, yang menguasai tujuh persen kepemilikan saham BCA, juga akan memperoleh keuntungan dari IPO itu. Keberatan kepada jajaran pimpinan BPPN itu terutama datang dari Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan Deputi Kepala BPPN Eko S Budianto. Sementara itu, kepada Kompas, Eko yang dihubungi, Senin (6/3), di Jakarta, justru mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya yang hanya menjabat Deputi Kepala BPPN dapat memutuskan penundaan IPO BCA. "Saya tidak sehebat itu. Penundaan IPO BCA itu merupakan keputusan bersama Komite Eksekutif (Executive Comittee) BPPN," kata Eko.

Sebuah sumber yang dekat dengan rencana IPO BCA, sebagaimana dikutip Kantor Berita AFX-Asia mengatakan, alasan yang sesungguhnya dari penundaan itu adalah adanya keberatan Asset Management Credit (AMC) BPPN yang diketuai oleh Eko untuk menginjeksi paket kredit senilai Rp 20 trilyun kepada BCA, guna menjadikan BCA sebagai "bank yang sesungguhnya". Keharusan AMC menginjeksi kredit senilai Rp 20 trilyun itu dimaksudkan untuk melipattigakan nilai BCA pada IPO.

"Sebuah bank tanpa kredit bukanlah bank, itu hanyalah portofolio obligasi pemerintah dengan sejumlah overhead dan sebuah penjualan yang baik dari franchise," kata sumber itu.

Dijelaskan, berdasarkan penilaian kasar, tingkat pengembalian (recovery rate) dari paket kredit senilai Rp 20 trilyun yang akan diinjeksikan ke BCA hanya sekitar 20 persen, atau Rp 4 trilyun. Sementara itu, nilai buku BCA saat ini tanpa adanya injeksi kredit hanya sekitar Rp 4 trilyun. Injeksi kredit ke BCA tersebut dikatakan dapat membuat nilai buku BCA lebih besar Rp 12 trilyun dari nilai buka saat ini.

Dikatakan, bulan lalu setelah melakukan tawar menawar dengan IMF dan Bank Dunia, rencana pentransferan kredit BCA sudah siap ditandatangani. Namun, mendadak hal itu ditunda karena Eko tidak menyetujui hal tersebut, antara lain karena Anthony Salim masih memiliki tujuh persen kepemilikan di BCA.

Eko, sebagaimana dikutip AFX-Asia mengatakan, sekalipun dia keberatan, dia telah menyiapkan data yang diperlukan sehubungan dengan rencana transfer kredit ke BCA itu. "Kemudian mereka memutuskan menunda transfer kredit itu, karena laporan keuangan BCA per Desember 1999 kelihatannya lebih baik," kata Eko.

Takut dituduh korupsi

Eko juga mengatakan, dia keberatan dengan transfer kredit ke BCA itu karena hal itu dilakukan dengan gratis, padahal hal itu dapat menguntungkan Keluarga Salim. Alasan lain adalah hal itu membuka BPPN dituduh melakukan korupsi. Pada akhirnya bank-bank lain dapat mencium adanya ketidakadilan perlakuan antara BCA dengan bank-bank tersebut.

"Jika 100 persen kepemilikan BCA dikuasai BPPN, tidak masalah hal itu dilakukan," tambah Eko. Dia sempat meminta pimpinan BPPN bersiap menjelaskan jika memutuskan mentransfer kredit itu kepada BCA.

Sementara itu, Dana Moneter Internasional (IMF) juga keberatan jika AMC BPPN mentransfer kredit ke BCA dengan cuma-cuma, karena hal itu menunjukkan ketidaktransparanan. IMF mengajukan salah satu alternatif jalan keluar, yakni Keluarga Salim harus membayar sejumlah biaya atas kredit yang ditransfer ke BCA itu. (fey)

 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com