Pekan Depan BPPN Pailitkan
Comexindo Tirtamas
JAKARTA: Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) akan mempailitkan PT Tirtamas Comexindo (TC)-perusahaan
yang tergabung dalam Grup Tirtamas milik Hashim S
Djojohadikusumo-jika sampai tanggal 13 Maret PT TC tidak melunasi
kewajibannya. Dampak pemailitan tersebut terhadap Hashim akan
sangat besar, karena Hashim merupakan pemberi jaminan pribadi atas
utang-utang PT TC. Demikian Kepala Divisi Legal Asset Management
Credit BPPN, Agustus Sani Nugroho, Selasa (7/3), di Jakarta.
Sebelumnya, BPPN telah beberapa kali memberi batas waktu
pemailitan kepada PT TC, tetapi selalu tidak terealisasi.
"Kalau sampai 13 Maret PT TC
tidak sanggup membayar, ya pailit, karena PT TC sudah mengakui
utang-utangnya. Dampaknya akan besar, karena Hashim di PT TC
adalah personal guarantor, dan holding company-nya
yaitu PT Tirtamamas Majutama juga corporate guarantor.
Dampak finansialnya akan langsung, makanya PT TC harus menanggapi
ini dengan serius," kata Nugroho.
Ditanya pers apakah selama ini PT
TC tidak serius, Nugroho mengatakan, "Tidak ada yang konkret.
PT TC misalnya, mau mengkompensasikan kewajibannya dengan tagihan
di Uzbekistan. Gimana mau menilainya? Mendingan yang
konkret saja deh. Kalau mau ngomong, kita ngomong,
tetapi clear dulu di depan," katanya.
Berdasarkan rapat umum pemegang
saham luar biasa (RUPSLB) tanggal 14 April 1998, saham PT Tirtamas
Comexindo dimiliki PT Inti Prahabakti sebanyak 99,5 persen (12.438
lembar, senilai Rp 12,438 milyar) dan Hashim S Djojohadikusumo 0,5
persen (62 lembar, senilai Rp 62 juta).
Jabatan Direktur Utama PT Tirtamas
Comexindo dipegang Hashim S Djojohadikusumo, sedangkan direktur
dipegang Siswanto Sudomo dan Basuki Ramelan. Sementara jabatan
komisaris utama dipegang Agus Anwar, dan komisaris Syamsoel Bahri.
Nilai utang pokok PT Tirtamas
Comexindo pada bank-bank yang ditangani BPPN mencapai Rp 69,7
milyar dan 95,7 juta dollar AS. Utang PT Tirtamas Comexindo di
BPPN melibatkan sembilan bank, yakni Bank Central Asia (BCA), Bank
Tamara, Bukopin, Bank Umum Nasional (BUN), Bank Internasional
Indonesia (BII), Bank Pelita, Bank Uppindo, Bank Dharmala, dan
Bank Tata.
Sementara jaminan utang PT Tirtamas
Comexindo antara lain berupa gadai sembilan juta lembar saham PT
Semen Cibinong milik PT Tirtamas Majutama, jaminan pribadi Hashim
S Djojohadikusumo dan Agus Anwar, cessie piutang, serta
jaminan perusahaan PT Era Persada dan PT Induk Prahabakti.
Nugroho menuturkan, pihak Tirtamas
mengemukakan alasan tidak mempunyai dana untuk membayar
kewajibannya di BPPN. "Mereka bilang, ada tanah di Bogor
senilai Rp 1 trilyun. Tanah apa Rp 1 trilyun? Kita harus nilai
tanahnya tanah apa. Kalau tanahnya belum dibebaskan dan belum
beres, bagaimana mau menilainya?" kata Nugroho.
Humas Tirtamas Jannus Hutapea yang
dimintai komentarnya menuturkan, PT TC adalah perusahaan yang
bergerak di bidang imbal beli, dengan aset berupa tagihan
transaksi imbal beli. PT TC, ujarnya, mengalami banyak hambatan
pembayaran, sehingga tagihannya membengkak.
Hutapea tidak sependapat dengan
Nugroho. Menurut Hutapea, Grup Tirtamas sudah mengambil beberapa
langkah konkret. "Jumat pekan lalu kami sudah mengajukan
proposal, tetapi BPPN menolak dengan alasan ada beberapa jaminan
yang tidak dapat mereka terima, misalnya ladang minyak di
Uzbekistan dan tanah di Bojongkoneng dan Taman Wisata Bogor
bernilai Rp 500 milyar. Besok kami akan menyerahkan proposal baru,"
katanya.
Bank eks-milik Hashim
Secara terpisah, Kepala Biro
Hukum BPPN Pandu Djajanto menuturkan, BPPN juga tengah menunggu
eks-pemilik Bank Centris, Bank Pelita dan Bank Istismarat untuk
menandatangani pengakuan utang. Bank Pelita dan Bank Istismarat
adalah bank milik Hashim yang ditutup tahun 1998. Bank Centris,
Bank Pelita dan Bank Istismarat dikenai status bank beku operasi (BBO).
"Setelah dilakukan due
diligence terhadap ketiga bank itu, eks-pemilik ketiga bank
itu harus melaksanakan pemenuhan kewajiban pemegang saham (PKPS).
Batas pengakuan utang itu 15 Maret. Jika sampai tanggal tersebut
pengakuan utang tidak ditandatangani, kami akan meminta
persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk
melakukan tindak lanjut hukum ke Kejaksaan Agung," kata Pandu.
Nilai kewajiban Hashim pada Bank
Pelita dan Bank Istismarat adalah Rp 3,2 trilyun, sedangkan
kewajiban pemegang saham Bank Centris adalah Rp 735 milyar. (fey)
|