Index

 9 March 2000

 
BNI has relinquished Texmaco to IBRA
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only) 
BNI Sudah Serahkan Texmaco

JAKARTA: Bank BNI sudah menyerahkan Texmaco ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bulan Februari lalu. Hanya saja, BPPN masih harus mendiskusikan pengalihan itu untuk mendapatkan legalitas pengalihan. Demikian diutarakan Corporate Secretary Bank BNI Sudirman, di Jakarta, Rabu (8/3).

"Sudah kita serahkan pada bulan Februari lalu. Hanya saja secara legal belum, karena BPPN masih harus mendiskusikannya dengan lembaga terkait," ujar Sudirman.

Sudirman tidak merinci lebih jauh. Namun, berdasarkan aturan main di BPPN, penyerahan aset atau nasabah dengan kategori kredit macet dari sebuah bank, harus memenuhi aspek legalitas. Aspek legalitas itu penting, sebagai dasar untuk memastikan bahwa aset yang diserahkan itu benar-benar dikuasai penuh oleh BPPN soal penanganannya.

Masih berdasarkan aturan main di BPPN, jika aspek legal itu belum dipenuhi, penyerahan masih dianggap sebagai penyerahan nominatif saja. Dengan status penyerahan seperti itu, BPPN berada pada posisi yang belum menentukan untuk memutuskan jenis restrukturisasi pada kredit nasabah yang dialihkan.

Sementara itu, pihak Texmaco mengatakan pengalihan kreditnya ke BPPN tidak menjadi soal. "Kita mau melakukan apa saja, asalkan bisnisnya tetap jalan. Kita bersedia melakukan kerja sama. Yang kita pentingkan adalah aspek bisnis dengan kepentingan pengembalian kredit, serta pekerja dan jaringan bisnis di luar negeri," ujar sumber di Texmaco. (mon)

 

Index

 
 
Uncertain, IBRA's policy on Developers' Debts
Kompas Cybermedia (Bahasa Indonesia Only)
Belum Jelas, Kebijakan BPPN Soal Utang Pengembang

JAKARTA:
Hingga saat ini, pengembang perumahan belum mendapatkan kepastian tentang arah kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam penyelesaian utang mereka. Meskipun Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) telah menyampaikan usulan mengenai pemecahan dan pelepasan jaminan tanah di BPPN bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari BPPN.

Demikian Ketua Umum DPP REI, Agusman Effendi, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (7/3) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR, M Sofhian Mile dari Fraksi Partai Golkar
(F-PG).

Untuk merestrukturisasi utang pengembang, kata Agusman, REI akan mengajukan konsep restrukturisasi utang sektor properti. "Kami mengharapkan agar BPPN bersikap kooperatif dengan menjembatani pertemuan kreditor dan debitor untuk merestrukturisasi utang pengembang dengan jumlah minimal kredit
Rp 25 milyar," katanya.

Sampai saat ini, kata Agusman, para pengembang hanya bisa menanti dengan batas waktu yang tidak jelas sementara beban bunga bank terus menindih dan semakin lama proses penyelesaian akan membuat infrastruktur menjadi rusak.

Sejauh ini, REI baru mengusulkan program penyelamatan bagi pengembang kecil menengah, yakni untuk menghapuskan 100 persen denda utang selama krisis dari Juli 1997-Desember 1999. Selain itu juga pemotongan 75 persen tunggakan bunga selama krisis serta pembebasan pengenaan bunga dan denda sampai tersedianya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Yasa Griya (KYG) dari BTN dengan tingkat bunga antara 18-20 persen.

Selanjutnya, ujar Agusman, REI juga mengusulkan agar pengembang rumah sederhana/ rumah sangat sederhana (RS/ RSS) diberi suntikan modal kerja untuk membangun sekitar 100 unit rumah. Syaratnya, pengembang bersangkutan memiliki tanah yang sudah dibebaskan, proyek rumah sudah dibangun, mempunyai kinerja yang baik sejak sebelum Juli 1997 dan outstanding kredit maksimum Rp 5 milyar.

Untuk kesinambungan pembangunan perumahan, Agusman menyarankan agar tetap diupayakan ketersediaan KPR dengan dukungan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) melalui APBN, selain pemberian subsidi untuk suku bunga kredit konstruksi RS/ RSS.

"Hal ini penting sehingga semua bank pelaksana dapat menyalurkan KPR RS/RSS tanpa harus mengadakan dana penyertaan. Pendapat yang seolah-olah membedakan unsur penyediaan KPR dengan penyalurannya oleh bank pelaksana sesungguhnya keliru," katanya. (gun)

 

Index

 
 
Assessing the battle for IBRA's good standing credits
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Mengkaji perebutan kredit lancar BPPN

JAKARTA: Rencana go public Bank Central Asia (BCA) yang akan dilaksanakan pada bulan Maret ini, ternyata harus ditunda menjadi sekitar April 2000. Alasan yang dikemukakan pemegang saham-yaitu BPPN sebagai wakil pemerintah yang menguasai 92% saham BCA-adalah karena masalah-masalah teknis yang belum rampung.

Akibatnya, target penerimaan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sekitar Rp 3 triliun dari IPO (initial public offering) BCA terpaksa ditangguhkan dan akan dimasukkan ke anggaran berikutnya, yaitu anggaran tahun 2000 yang berlaku April hingga Desember tahun ini. Sehingga BPPN yang dibebani target pemasukan ke APBN sebesar Rp 17 triliun terpaksa harus mencari penggantinya agar APBN tersebut tetap berimbang.

Konon masalah pokok dari tertundanya go public BCA, selain faktor stabilitas politik, adalah karena penilaian kualitas aktiva produktif yang dimiliki BCA tidak terlalu bagus. Untuk itu harus dicari upaya agar aktivanya bisa lebih baik dan dinilai tinggi, sehingga harga saham BCA yang akan dijual bisa terdongkrak dan memberikan hasil cukup lumayan besar bagi pendapatan negara.

BCA sebagai sebuah bank, bila dilihat sisi kanan (pasiva), kondisinya sangat bagus. Bank take over (BTO) yang semula milik Grup Salim ini memiliki struktur pendanaan yang sangat bagus dengan mayoritas dananya bersumber dari tabungan yaitu Tahapan, kemudian disusul deposito dan giro.

Produk funding milik BCA ini tergolong sebagai yang terbaik di Tanah Air. Produk Tahapan BCA dengan berbagai fasilitasnya memiliki keunggulan yang tiada duanya dalam menghimpun dana masyarakat.

Nasabah dapat mempergunakan jaringan cabang BCA dengan lebih dari 400 kantor secara on-line, ditambah fasilitas lebih dari 1.200 ATM (anjungan tunai mandiri) dengan berbagai fitur yang disediakan, merupakan produk retail banking yang sangat bermanfaat bagi nasabah. Bahkan produk Tahapan BCA juga memberikan hadiah ratusan mobil dan ribuan hadiah lainnya yang nilainya cukup menggiurkan.

Bagi BCA, besarnya penghimpunan dana tabungan ini merupakan kekuatan utamanya, karena biaya [bunga] Tahapan relatif lebih rendah dibandingan cost of fund deposito. Dengan demikian maka blended cost dana di BCA menjadi relatif lebih rendah dibandingkan bank-bank lain yang masih mengandalkan sumber dananya dari deposito.

Aktiva

Namun sayangnya di sisi aktiva kondisinya tidak demikian. Akibat krisis moneter yang terjadi sejak medio 1997 tersebut menyebabkan BCA dan juga bank-bank lain pada umumnya di Indonesia, terlanda membengkaknya kredit macet akibat banyaknya debitur yang kolaps karena terterpa krisis-bahkan bisa disebut sebagai gempa-sehingga menimbulkan bencana bagi lembaga keuangan tersebut.

Akibatnya tidak sedikit bank yang ikut kolaps karena modalnya tergerogoti oleh pencadangan yang besar guna menutupi kredit macet tersebut. Meskipun ada bank yang hidup, seperti BCA, BTO-BTO, dan beberapa bank peserta rekapitalisasi lainnya, rata-rata mayoritas kredit macetnya terpaksa harus dialihkan ke BPPN, sebagai lembaga yang bertugas membenahi dan menyehatakan perbankan nasional.

Karena itu maka sebagan besar portofolio kredit tersebut kini telah berubah rupa menjadi obligasi rekapitalisasi, atau di salurkan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bila bank tersebut masih memiliki kelebihan likuiditas.

Dengan kondisi ini maka di sisi aktiva BCA dan bank-bank lainnya lebih banyak diisi oleh obligasi dan SBI, bahkan kredit lancar yang masih tersisa hanya sebagian kecil dari total aktiva yang dimiliki.

Berdasar laporan keuangan publikasi per September 1999, rasio kredit bersih BCA terhadap total asetnya hanya 3,9%, sedangkan Bank Danamon 4,0%, Bank Lippo (15,0%) Bank Bali (22,4%), BII (23,3%) dan Bank Universal 34,1%. Ini artinya hanya sebagian kecil dari aset bank yang dapat menghasilkan pendapatan bunga dengan tingkat bunga pasar yaitu sekitar 20%.

Sedangkan aset lainnya, dalam bentuk obligasi dan SBI, hanya menghasilkan pendapatan bunga sekitar 10% hingga 12%. Artinya bank-bank tersebut belum terlepas dari ancaman negative spread karena bunga deposito yang harus dibayarkan bank sekitar 10%-11%, dan bank harus mengeluarkan biaya operasional sebesar 3% hingga 5%.

Rebutan kredit

Berdasar kondisi inilah nampaknya masalah rencana pengalihan kredit lancar BPPN eks BBO (bank beku operasi) dan BBKU (bank beku kegiatan usaha) senilai Rp 30 triliun yang berasal dari kredit kecil [di bawah Rp 5 miliar] menjadi rebutan di BPPN.

Satu pihak menginginkan kredit lancar tersebut dialihkan ke BCA guna memperbaiki kualitas aktiva produktifnya. Hal ini bertujuan agar pada saat di jual sahamnya, nilai BCA bisa tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi pemasukan yang besar bagi negara.

Namun di pihak lain bank-bank lain seperti Bank Mandiri, bank-bank peserta rekapitalisasi maupun bank-bank anggota Perbanas juga menginginkan pengalihan kredit lancar tersebut.

Oleh sebab itu maka rencana pengalihan kredit tersebut menjadi permasalahan yang mengemuka akhir-akhir ini dan menyebabkan tertundanya proses go public BCA.

Sebagian personil di BPPN menginginkan portofolio kredit lancar tersebut dialihkan ke BCA guna memperbaiki aktiva produktinya. Pertimbangannya adalah kredit lancar BBO dan BBKU tersebut dan BCA sama-sama di bawah BPPN, sehingga masalah pengalihan kredit tersebut hanya merupakan pindah kantong kanan ke kantong kiri.

Namun permasalahannya, pengelolaan aset-aset BBO/BBKU tersebut dan soal go public BCA berada pada divisi yang berbeda di BPPN, yaitu aset BBO/ BBKU di bawah pengelolaan Asset Management Credit (AMC) dan soal BCA merupakan kewenangan Asset Management Investment (AMI).

AMC bertugas memaksimalkan pendapatan dari penjualan aset-aset yang dikuasai BPPN dengan semaksimal mungkin, sehingga rencana pengalihan kredit lancar dari BBO/BBKU ke BCA harus juga memberikan nilai lebih bagi BPPN.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melelang kredit-kredit tersebut kepada para 'pembeli' dengan nilai penawaran tertinggi. Sebab bank-bank yang ada di bawah BPPN tidak hanya BCA, melainkan juga ada bank-bank peserta rekapitalisasi lainnya, baik swasta maupun bank pemerintah, yang memiliki kelebihan likuiditas atau obligasi rekapitalisasi yang belum juga laku dipasarkan.

Terlebih lagi, di luar BPPN ada bank-bank swasta kategori A yang juga memiliki dana idle yang selama ini hanya ditempatkan dalam bentuk SBI yang hanya memberikan pendapatan bunga sekitar 10%-11%. Bank-bank tersebut juga berminat mengambil alih kredit-kredit lancar tersebut yang bisa memberikan hasil bunga pasar sekitar 17%-20% guna menutupi biaya bunga deposito sebesar 10%-11% di tambah overhead cost sekitar 3%-5% untuk kegiatan operasional.

Selain itu, sebagian besar aktiva bank-bank peserta rekapitalisasi ada dalam bentuk obligasi yang memberikan hasil bunga 11%-13%. Artinya hasil bunga yang diperoleh juga masih kurang untuk menutupi biaya bunga sumber dana yang ada ditambah biaya operasional yang harus dikeluarkan.

Maka dari itu, banyak bank-bank perserta rekapitalisasi yang menginginkan menukar kredit lancar di BPPN tersebut dengan sebagian obligasi yang dimiliki.

Oleh sebab itu tidaklah heran masalah pengalihan kredit lancar BPPN yang berasal dari BBO/BBKU tersebut bisa menjadi pengganjal proses go public BCA. Dana masalah ini menjadi pehatian insan perbankan di Tanah Air yang saat ini sedang menghadapi masalah yang tidak jauh berbeda, soal negative spread dan berlum bergeraknya sektor riil yang belum siap menerima kredit dari perbankan.

Bagi bank-bank yang mempunyai infrastruktur retail banking yang bagus, maka lembaga keuangan ini bisa siap menggarap sektor ritel yang dinilai paling cepat pulih setelah krisis. Namun bagi bank yang fokus pada bidang korporasi maka kelebihan likuiditas yang dimilikinya justru menjadi bumerang karena harus menanggung negative spread.

YGung Panggodo Supryanto

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
     
 
Owners of Istimarat, Pelita & Centris required to sign Debt Acknowledgement Letter (DAL)
Bisnis Indonesia (Bahasa Indonesia Only)
Pemilik Istimarat, Pelita & Centris diminta teken SPU

JAKARTA: Pemilik Bank Istimarat, Bank Pelita dan Bank Centris harus menandatangani Surat Pengakuan Utang (SPU) sampai batas waktu 15 Maret 2000, ujar pejabat BPPN.

Kepala Biro Hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pandu Djajanto mengatakan sampai saat ini masih diupayakan kesediaan pemilik tiga bank-Bank Istimarat, Bank Pelita dan Bank Centris-untuk menandatangani SPU.

"Setelah dilakukan analisa dan due diligence ternyata pemilik bank-bank tersebut mempunyai kewajiban. Selama ini pemenuhan kewajiban tersebut melalui PKPS (Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham) tidak jalan-jalan. Kemudian dilempar ke bagian kami [legal]. Namun, setelah ketemu sebanyak dua kali, akhirnya kami beri batas waktu sampai 15 Maret 2000 agar menandatangani SPU," tuturnya Selasa.

Jika tidak bersedia dan melanggar tenggat waktu, lanjutnya, BPPN akan meminta persetujuan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) untuk mengambil tindakan hukum. Sementara BBO lain yaitu Bank Deka masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan, menyusul kesediaan pemilik meneken SPU.

Pemerintah membekukan operasi (BBO) Bank Istimarat, Bank Pelita, Bank Centris dan Bank Deka pada 4 April 1998. Bank Pelita dan Istimarat dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo. Sementara berdasarkan laporan keuangan per Juni 1997, pemilik Bank Centris yaitu PT Centris Mekar Lestari (50%), Andri Tedjadharma (20%), Prasetyo Utomo (15%) dan Kem Kem A. Basar (15%).

Sebelumnya, Dasa Sutanto, Group Head Asset Management Invesment (AMI), menjelaskan BPPN memberikan waktu paling lambat sampai Januari 2000. Selanjutnya akan diselesaikan kapan pengembalian kewajiban dilakukan.

Dasa menjelaskan berdasarkan data BPPN total kewajiban yang harus dilunasi Hashim mencapai Rp 3,2 triliun. Sementara kewajiban yang harus dilunasi pemilik Bank Centris sebesar Rp 235 miliar. Sedangkan Bank Deka mempunyai utang Rp 206 miliar. (Bisnis, 1 Desember 1999)

Mantan Ketua BPPN Glenn M.S. Yusuf pernah mengungkapkan bahwa 90% jaminan debitur Bank Istimarat dan Bank Centris cacat hukum. Glenn menjelaskan karena cacat hukum pemerintah meminta pemilik bank untuk menyerahkan pembayaran dalam bentuk lain.

"Jika cacat hukum 90% maka BPPN tidak berani mengeksekusi jaminan debitur macet tersebut. Karena bisa jadi BPPN akan dituntut dikemudian hari. Makanya digunakan legal due diligence untuk proses penentuan status kolateral yang diserahkan pemilik bank kepada BPPN," ujarnya. (Bisnis, 11 Desember 1998)

Pandu mengungkapkan setiap kali pemilik Bank Istimarat dan Bank Pelita didesak untuk menyelesaikan kewajibannya, selalu mempertanyakan mengapa banknya di BBO-kan. "Mereka selalu menanyakan hal itu. Padahal kebijakan pembekuan bank bukan wewenang BPPN."

Tidak konkrit

Sementara Hashim juga menghadapi permasalahan yang sama atas perusahaan PT Tirtamas Comexindo. BPPN memberikan deadline sampai 13 Maret 2000 agar pemiliknya menyelesaikan kewajiban. Jika melewati akan diajukan diambil tindakan hukum. Bisa keajukan ke pengadilan niaga atau dipailitkan.

"Mereka meminta agar pembayaran kewajiban dengan memperhitungkan tagihan-tagihan perusahaan. Namun terus terang kami tidak happy dengan status tagihan-tagihan tersebut. Karena supporting atas tagihan tidak mendukung. Selain itu, tagihan itu banyak di negara-negara bekas Uni Soviet seperti Uzbekistan," ujar Kepala Biro Hukum-AMC BPPN Agustus Sani Nugroho.

Dia menambahkan pihak Hashim sebaiknya menganggap masalah ini dengan serius karena dampak finansialnya akan terasa. "Selama ini tindakan pemilik untuk menyelesaikan kewajiban tidak konkrit. Dampaknya jika dipailitkan akan besar karena pada Tirtamas Comexindo Hashim bertindak sebagai personal guarantee. Sementara dalam holding PT Tirtamas Majutama juga sebagai corporated guarantee." (yn)

©COPYRIGHT 1998 BISNIS INDONESIA
PT Jurnalindo Aksara Grafika
 

Index

 
 
 

[Main Page] [Client Needs] [Country Focus] [Financial Services]
[Confidentiality] [Management Team] [Information System]
[Site Map] [Contact Us]

 

 

PT Corfina Mitrakreasi
Menara Kebon Sirih 21st Floor, Jl. Kebon Sirih 17-19
Jakarta 1034, INDONESIA
Tel:(62-21) 392-2401  |  Fax:(62-21) 392-2403
e-mail: marketing@corfina.com