|
Pembayaran Unibank Rp1,4
triliun
JAKARTA
(Bisnis):
BPPN telah mengeluarkan dana lebih dari Rp1,4
triliun untuk membayar dana pihak ketiga dari
Unibank (Bank Beku Kegiatan Usaha/ BBKU) kepada
20.173 nasabah bank tersebut. "Adapun nasabah
yang telah menerima danaya sejak 5 November
2001 sebanyak 20.173 nasabah.
BPPN
tetap melayani klaim-klaim nasabah unibank sampai
nasabah yang terakhir," ungkap Kepala Divisi
Komunikasi BPPN Suryo Susilo dalam siaran pers
yang diterima Bisnis, tadi malam.
Menurut
dia, kendati tidak ada batas waktu bagi nasabah
Unibank untuk mengambil simpana, semakin cepat
pengambilan dilakukan semakin baik. "[Dengan
begitu] BPPN bisa mengerjakan prioritas lain
seperti pemberesan kewajiban debitur Unibank."
Suryo menambahkan bagi nasabah safe deposit
box, proses pengembalian uang setoran jaminan
dimulai pada kamis besok.
Sedangkan untuk pembayaran negotiable certificate
of deposit (NCD) akan dimulai setelah uji tuntas
selesai." Seperti diketahui Unibank telah dibekukan
operasinya Oktober silam menyusul berbagai pelanggaran
regulasi BI oleh bank dengan 1.000 karyawan
tersebut.
Berdasarkan program penjaminan pemerintah, seluruh
dana pihak ketiga bank yang dibekukan dijamin
oleh pemerintah. Melalui BPPN, pemerintah menalangi
dana tersebut yang diambil dari rekening penjaminan
atau dikenal dengan rekening 502 pemerintah
di Bak Indonesia. (04)
|