|
Menneg BUMN: Tidak Semua
Bank Rekapitalisasi Dimerger
Jakarta,
Kompas Tidak semua bank-bank rekapitalisasi
yang kini di bawah penanganan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) akan dimerger (digabung)
dengan bank-bank lainnya. Bank rekapitalisasi
yang dalam kondisi sehat, tetap akan dipertahankan
untuk berdiri sendiri (stay alone). Namun, bank-bank
mana yang akan digabung dan mana yang akan tetap
berdiri sendiri, sampai saat ini belum dapat
dijelaskan. Sebab, sejauh ini sejumlah alternatif
konsolidasi, di antaranya merger atau berdiri
sendiri masih terus dikaji secara mendalam oleh
BPPN.
Demikian disampaikan Menteri Negara BUMN Laksamana
Sukardi menjawab pers, usai mengikuti pertemuan
dengan Dana Moneter Internasional (IMF), Sabtu
(17/11). Pertemuan itu dihadiri pula oleh Kepala
BPPN I Putu Gede Ary Suta, Deputi Gubernur Bank
Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, dan Deputi
Kepala BPPN Felia Salim. Sebelumnya, awal November
lalu, Laksamana mengakui bahwa pemerintah merencanakan
untuk melakukan konsolidasi perbankan terhadap
11 bank rekapitalisasi yang diperkirakan masih
kesulitan likuiditas. Merger itu dilakukan sebagai
upaya untuk menyehatkan kondisi perbankan secara
nasional.
Pemerintah sendiri menginginkan lebih baik jumlah
bank sedikit, namun kuat. Bank induk "Penggabungan
itu pasti terjadi. Hanya mana dengan mana, dan
mana yang stay alone, itu belum final. Itu masih
jalan. Tinggal detailnya yang belum. Nah, itu
yang masih terus dibahas. Memang ada beberapa
alternatif yang kini sedang dipertimbangkan,"
kata Laksamana. Ditanya menyangkut kemungkinannya
sejumlah bank rekapitalisasi akan diarahkan
menjadi bank induk (mother bank), Laksamana
mengakui itu masih menjadi perdebatan dan belum
diputuskan. "Itu masih menjadi perdebatan.
Memang
itu sudah menjadi pemikiran," ujarnya. Lebih
jauh, menyangkut kemungkinannya bank-bank yang
akan dimerger akan menerima suntikan dana untuk
memperkuat likuiditasnya, Laksamana menyebutkan,
bisa saja. "Mungkin saja injeksi dana diberikan
terhadap bank yang akan dimerger, tergantung
pada opsi mana yang akan dipilih," ujarnya.
Laksamana sendiri tidak merinci apakah injeksi
tersebut dapat dikategorikan sebagai rekapitalisasi
tahap II, yang menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(Propenas) tak boleh lagi dilakukan, mengingat
akan menambah beban keuangan negara.
Kepala
BPPN Ary Suta juga mengakui, bahwa saat ini
masih ada beberapa bank rekapitalisasi yang
rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR)-nya
masih belum memenuhi persyaratan BI, yaitu delapan
persen pada akhir tahun nanti. Bahkan, dalam
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX
DPR, beberapa waktu lalu, sampai Juli 2001,
dari 11 bank rekapitalisasi hanya dua bank yang
memiliki kredit bermasalah (Non Performing Loan/
NPL) di bawah lima persen.
Ini artinya bank-bank tersebut masih berada
dalam keadaan sulit kondisi keuangannya. Kedua
bank tersebut adalah Bank Central Asia (BCA)
4,3, dan Bank Koperasi Indonesia (Bukopin) 3,6
persen. Sedangkan sembilan bank lainnya, yaitu
Bank Patriot (6,6 persen), Bank Bali (24,7 persen),
Bank Danamon (8,0 persen), Bank Niaga (24,1
persen), Bank BII (18,1 persen), Bank Lippo
(24,3 persen), Bank Universal (10,7 persen),
Bank Artha Media (10,1 persen) dan Bank Prima
Ekspres (17,6 persen). (boy/har)
|