|
'BPPN
berupaya berikan perlakuan fair ke konsultan'
JAKARTA
(Bisnis):
BPPN, ungkap ketuanya, memberikan kesempatan
yang sama kepada konsultan domestik maupun asing
untuk memberikan jasa kepada lembaga pemerintah
tersebut. "Ini merupakan momentum yang baik
untuk mensosialisasikan kebijakan BPPN. Kalau
sebelumnya ada keluhan bahwa kita tertutup,
kurang transparan dalam menentukan jasa konsultasi,
dengan kebijakan baru kita ingin buat treatment
yang fair bagi pemberi jasa BPPN," kata Ketua
BPPN I Putu Gede Ary Suta usai bertemu dengan
DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia di Jakarta
kemarin. Menurut dia, BPPN terbuka terhadap
masukan dari Inkindo sehingga langkah ke depan
yang tinggal tersisa dalam dua tahun bisa berlangsung
optimal.
"Kita mengatakan untuk bisa menjadi konsultan
di BPPN harus masuk ke dalam daftar. Nah untuk
masuk dalam daftar kita mesti dengar masukan
dari asosiasi ini." Kalau sudah masuk dalam
daftar, lanjut Putu, BPPN akan mengadakan beauty
contest jasa konsultan untuk menentukan perusahaan
konsultan mana yang layak meberikan jasa. "Tetapi
ini tidak berlaku untuk debitur. [Untuk para
debitur] BPPN hanya menetapkan term of reference
tanpa ikut mengatur siapa yang menag siapa yang
tesingkit. Itu sudah tidak perlu karena melanggar
prinsip fairness." Sebelumnya, banyak kalangan
mempertanyakan terlalu dominannya konsultan
asing yang berada di BPPN.
Berdasarkan
data tiga bulan lalu, di BPPN terdapat 270 tenaga
konsultan yang sebagian besar berasal dari luar
negeri. Putu pernah menyatakan menolak tagihan
dari para konsultan sebesar US$27 juta karena
dianggap 'tidak jelas' apa yang mereka kerjakan.
Begitu Putu menjabat ketua BPPN, dia segera
melakukan program restrukturisasi konsultan
dan mengharuskan setiap pengangkatan konsultan
baru harus melalui persetujuannya. Tidak miliki
sertifikat Sementara itu, Sekjen DPP Inkindo
Kristiya Kartika mengatakan tidak semua perusahaan
konsultan di Indonesia memiliki sertifikat yang
dikeluarkan asosiasi tersebut. "Seluruh perusahaan
konsultan harus memilliki sertifikat yang dikeluarkan
Inkindo." Menurut dia saat ini Inkindo memiliki
anggota 4.600 perusahaan, yang memberikan jasa
di BPPN tidak banyak.
"Sekarang
ini persyaratan masuk ke BPPN harus memiliki
sertifikat dari Inkindo, karena ini sesuai dengan
keputusan presiden." Kristiya menambahkan kesepakatan
baru dengan BPPN yakni menghapus klausul yang
menyatakan BPPN akan mengutamakan perusahaan
konsultan internasinol. "Secara moral kami akan
men-support kerja BPPN. Saat ini, konsultan
asing yang masuk Inkindo baru puluhan jumlahnya."
(04)
|