|
BPPN
Tunjuk Danareksa, Merril Lynch dan Makes & Partner
Jakarta,
Kompas
Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menunjuk
PT Danareksa Sekuritas (Persero) dan Merrill
Lynch Pte Ltd sebagai penasihat keuangan (financial
advisor) dalam proses tender penjualan saham
pemerintah sebesar 51 persen di Bank Central
Asia (BCA). Sedangkan untuk penasihat hukum
(legal advisor), ditunjuk Makes & Partners.
"Penunjukkan itu akan kita umumkan besok (Jumat
ini) di koran," ujar Kepala BPPN I Putu Gede
Ary Suta di Jakarta, Kamis (4/10).
Pemerintah
dan Komisi IX DPR pertengahan September lalu
telah menyepakati, divestasi saham pemerintah
di BCA akan dilakukan melalui cara 30 persen
dengan opsi tambahan 21 persen, melalui metode
strategic sale (penjualan kepada investor strategis)
yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah sendiri. Sementara, dalam siaran
pers yang ditandatangani oleh Kepala Divisi
Komunikasi BPPN Suryo Susilo, Kamis malam, BPPN
menyebutkan, penetapan penasihat hukum Makes
& Partners dilakukan setelah melalui proses
beauty contest. Dari 16 konsultan hukum yang
ikut, terpilih lima konsultan hukum terbaik
berdasarkan persyaratan teknis yang dibuat BPPN.
"Beauty
contest di antaranya melalui evaluasi terhadap
kemampuan teknis dan pengalaman dari masing-masing
kantor konsultan hukum tersebut maupun tim pelaksananya
nanti. Selain juga melakukan komparasi atas
pembiayaan konsultan tersebut. Dari lima konsultan
tersebut, akhirnya terpilih Makes," ujar Suryo
Susilo. Tidak disebutkan, apakah penunjukan
Danareksa dan Merrill Lynch juga melalui beauty
contest. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat
dengan Komisi IX DPR, Rabu lalu, Ary Suta menyatakan,
agar tidak terjadi dominasi kembali dalam jasa
penasihat keuangan maka BPPN menginginkan adanya
jasa penasihat keuangan lainnya.
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Ary Suta
menyebutkan adanya empat "kasta brahmana" yang
menguasai jasa konsultan keuangan di BPPN. Keempat
perusahaan itu adalah Bahana, Danareksa Sekuritas,
Lehman Brothers, dan Merrill Lynch. (Kompas,
3/10) Namun, beberapa hari sebelumnya di kalangan
para penasihat keuangan beredar informasi bahwa
Ary Suta hanya akan menggunakan JP Morgan dan
PT Tri Megah Sekuritas. (har)
|
|
BPPN
Perpanjang Jatuh Tempo Utang Sinar Mas
Jakarta,
Kompas Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Felia Salim, Kamis (4/10), menyatakan,
BPPN telah memberikan tenggang waktu sebulan
lagi bagi Sinar Mas Grup (SMG) untuk memenuhi
kewajiban pembayaran utang pokok sebesar 2,5
persen, dari total utang SMG kepada Bank Internasional
Indonesia (BII) sebesar 1,249 juta dollar AS,
atau sekitar Rp 12 trilyun, yang telah jatuh
tempo akhir September lalu.
Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, SMG juga tidak
mampu memenuhi kewajibannya membayar bunga utang,
yang berdasarkan Perjanjian Penyelesaian atas
Tagihan Perusahaan Kepada Pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa (SMG), ditetapkan sebesar
16 persen per tahun untuk rupiah, dan sebesar
Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) plus
tiga persen per tahun untuk dollar AS.
Secara terpisah, Pejabat Pelaksana Tugas Deputi
Kepala BPPN Dasa Sutantio menyatakan, apabila
SMG tidak bisa memenuhi kewajibannya maka jaminan
pemerintah akan keluar.
"Akan tetapi, kami mengharapkan proses pengalihan
Asset Transfer Kit (ATK) ke recycled bonds (obligasi
daur ulang) itu dapat terjadi segera. Jika itu
terjadi maka jaminan pemerintah dapat dicabut,
dan BPPN tidak perlu menyetor atau membayarkan
kewajiban ke BII sebagai akibat program penjaminan
pemerintah," ujarnya.
"Saat ini kita masih menunggu transfer ATK ke
recycled bonds agar jaminan tersebut tidak perlu
dibayarkan pemerintah. Sambil menunggu transfer
tersebut, kewajiban yang belum dibayarkan itu
diharapkan tidak akan berpengaruh terhadap kinerja
BII," tambahnya. (har)
|