|
Bank
Jatim tunggu izin BPPN bagi dividen
SURABAYA
(Bisnis):
Bank Jatim mengajukan izin ke BPPN untuk membagikan
dividen kepada para pemegang saham yaitu pemerintah
provinsi dan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jatim.
Dirut Bank Jatim Sjamsoel Arifien mengatakan
persetujuan dari BPPN untuk pembagian dividen
tersebut sangat diperlukan karena Bank Jatim
saat ini masih mengikuti program rekap yang
ditangani BPPN. "Tanpa izin BPPN tentunya Bank
Jatim tidak bisa membagi dividen tersebut,"
kata Sjamsoel Arifien di sela-sela Pelatihan
persiapan penerbitan obligasi daerah di Surabaya
pekan lalu.
Dia mengatakan Bank Jatim sebenarnya memiliki
kemampuan untuk segera mengembalikan dana rekap-yang
besarnya mencapai Rp61 miliar-tapi sampai saat
ini belum bisa direalisasi karena petunjuk pelaksana
(juklak) dari Depkeu belum ada. Menurut dia,
pihaknya bersama pimpinan Bank Pemerintah Daerah
se Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Bank
Pemerintah Daerah (Asbankda) se-Indonesia dua
pekan lalu telah melakukan pertemuan dengan
Dirjen Lembaga Keuangan, Depkeu untuk membahas
juklak pengembalian dana rekap tersebut. "Ditjen
menjanjikan juklak segera diterbitkan," katanya.
Sjamsoel
belum bisa menyebutkan berapa dividen yang akan
dibagikan. "Karena semuanya tergantung hasil
RUPS. Tapi yang utama adalah adanya izin dari
BPPN. Tanpa itu kita tidak bisa melakukan."
Keputusan sikap untuk memberikan dividen, diakui,
merupakan yang pertama dilakukan Bank Jatim.
Pasalnya, sejumlah pemkab/kota selama ini selalu
menanyakan hal tersebut. "Kami sebenarnya tidak
pernah menghambat pembagian dividen, namun karena
selama ini laba Bank Jatim belum memadai. Maka
pembagian dividen yang dipaksakan akan mengganggu
kinerja Bank Jatim," katanya.
Dalam bagian lain Sjamsoel mengatakan modal
Bank Jatim segera bertambah Rp50 miliar. Hal
ini terjadi setelah DPRD Jatim menyetujui penambahan
modal BUMD tersebut dari Pemprov Jatim bulan
lalu. Pihaknya belum tahu kapan pemprov menyuntik
dana segar tersebut. "Tentunya diharapkan segera.
Untuk itu kami segera mengirim surat ke Pemprov
Jatim.".
Disebutkan, dengan penambahan modal tersebut
maka modal kerja Bank Jatim yang selama ini
hanya Rp156 miliar akan membengkek menjadi Rp206
miliar. "Penambahan tersebut tentunya akan mengubah
struktur permodalan Bank Jatim," ujarnya. Jika
selama ini saham BUMD didominasi pemerintah
pusat sebanyak 39%, Pemprov Jatim 38% dan 33%
sisanya adalah pemkab/kota, maka nantinya akan
berubah menjadi 53,4% milik pemprov, 29,6% pemerintah
pusat dan 17% milik pemkab/kota," katanya. (bs)
|