Index

 07 October 2005

 
Penyertaan modal pemerintah Rp36 triliun di lembaga internasional tak wajar
Bisnis

JAKARTA: Penyajian saldo investasi permanen penyertaan modal pemerintah (PMP) di lembaga internasional maupun regional sebesar Rp36,69 triliun dalam LKPP 2004 ternyata tidak dapat diyakini kewajarannya.

Hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004 menyebutkan adanya nilai PMP pada IMF Rp29,7 triliun.

Nilai tersebut, menurut laporan BPK, merupakan hasil konversi nilai kuota penyertaan Indonesia pada IMF ke-11 yang merupakan nilai kumulatif kuota sejak menjadi anggota sampai sekarang.

Namun berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa dokumentasi pembayaran yang ditatausahakan oleh Pusat Kerjasama Internasional adalah dokumentasi pembayaran untuk 1999.

Dengan demikian, berapa nilai pembayaran yang seharusnya telah dibayarkan pemerintah untuk kuota sebelumnya (yaitu sejak awal keanggotaan Indonesia), tidak dapat diketahui. Termasuk di dalamnya sumber pembayarannya, apakah bersumber dari utang melalui promissory notes atau dari ekuitas dana.

Karena itu, BPK menyarankan kepada Pusat Kerjasama Internasional, Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional, Departemen Keuangan, sebagai instansi yang menatausahakan PMP di lembaga internasional, agar segera menelusuri seluruh dokumen sumber pembayaran. Hal ini terutama untuk menentukan nilai pembayaran yang telah dilakukan atas penyertaan Indonesia pada IMF.

Pemerintah beralasan satuan kerja yang menatausahakan PMP pada lembaga internasional sering berganti sehingga sulit mendokumentasikannya.

Investasi Permanen PMP yang disajikan di LKPP 2004 mencakup penyertaan pada BUMN dan pada lembaga internasional.

Dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2004, nilai PMP pada lembaga internasional disajikan sebesar Rp36,69 triliun. Nilai PMP pada lembaga internasional dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada 31 Desember 2004.

BPK mengungkapkan berdasarkan kebijakan akuntansi, PMP pada lembaga internasional menggunakan metode biaya. Nilai PMP sebesar Rp36,69 triliun adalah untuk 15 lembaga internasional, yaitu IMF, IBRD, IDA, IFC, MIGA, ADB, IFAD, ICD, IDB, ICIEC, CFC, Asean Fund, Asean Science Fund, Asean Centre For Energy, dan IRCo.

Laporan sebelumnya menyebutkan Bank Indonesia diketahui menagih piutang sebesar Rp2,82 triliun kepada pemerintah atas keikutsertaan Indonesia menjadi anggota di berbagai lembaga keuangan internasional. (Bisnis, 24 September 2005)

Namun pemerintah beranggapan bank sentral waktu itu masih menjadi bagian dari pemerintah, sehingga Departemen Keuangan menilai tidak perlu melunasinya.

12 Pinjaman JBIC kritis

Sementara itu, Laporan yang dikeluarkan perwakilan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Jakarta per 30 Juni 2005 menyebutkan 12 proyek pinjaman dari bank itu kritis, sementara pelaksanaan empat proyek lainnya dikategorikan memburuk.

Proyek pinjaman yang kritis itu bernilai total 161,35 miliar yen, dari total nilai pinjaman proyek sebesar 680,29 miliar yen. Sedangkan empat proyek yang memburuk bernilai 40,37 miliar yen.

Empat proyek yang memburuk itu, menurut laporan tersebut, adalah Heavy Loaded Road Improvement II (IP-466), Dumai Port (IP-493), Batanghari Irrigation (IP-504), dan PTSL for Water Resource Development 2 (IP-505).

Sedangkan 12 proyek yang kritis, yaitu Denpasar Sewerage Development (IP-431), Construction of Transmission Line in Java-Bali (IP-424), Rating Schools Establishment (IP-448), Small Ports Development in Eastern Indonesia (IP-492), Medan Flood Control (IP-495), dan Construction of Transmission Line in Java Bali III (IP-485).

Enam proyek lainnya yang kritis, yaitu Ciliwung-Cisadane River Flood Control I (IP-496), Maritime Education and Training Development (IP-507), Decentralized Irrigation Improvement in Eastern Region of Indonesia (IP-509), South Sumatera-West Java Gas Pipeline (IP-511), Maritime Telecommunication System Development (IP-520), dan The Urgent Rehabilitation of Tanjung Priok Port (IP-521).

Proyek bermasalah itu berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum (empat proyek kritis), Departemen Perhubungan (lima proyek kritis), PT PLN (dua proyek kritis), dan satu proyek di Perum Gas Negara.

Pengkategorian pelaksanaan proyek diperoleh JBIC dengan melakukan rating terhadap daya serap proyek, waktu yang dibutuhkan untuk proses pengadaan paket-paket, dan tingkat kemajuan fisik pelaksanaan konstruksi.

Laporan sebelumnya menyebutkan realisasi penyerapan pinjaman proyek JBIC pada triwulan II/2005 baru mencapai US$207,12 juta atau 25,46% dari target penyerapan Tahun Anggaran (TA) 2005 sebesar US$813,49 juta.

Laporan Bappenas mengenai kinerja pelaksanaan proyek pinjaman luar negeri menunjukkan realisasi penyerapan pinjaman proyek JBIC pada triwulan II/2005 lebih rendah 4,54% dibanding penyerapan pada periode sama tahun sebelumnya.