|
JAKARTA: Penyajian saldo investasi permanen penyertaan modal
pemerintah (PMP) di lembaga internasional maupun regional sebesar
Rp36,69 triliun dalam LKPP 2004 ternyata tidak dapat diyakini
kewajarannya.
Hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004
menyebutkan adanya nilai PMP pada IMF Rp29,7 triliun.
Nilai tersebut, menurut laporan BPK, merupakan hasil konversi nilai
kuota penyertaan Indonesia pada IMF ke-11 yang merupakan nilai
kumulatif kuota sejak menjadi anggota sampai sekarang.
Namun berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa dokumentasi pembayaran
yang ditatausahakan oleh Pusat Kerjasama Internasional adalah
dokumentasi pembayaran untuk 1999.
Dengan demikian, berapa nilai pembayaran yang seharusnya telah
dibayarkan pemerintah untuk kuota sebelumnya (yaitu sejak awal
keanggotaan Indonesia), tidak dapat diketahui. Termasuk di dalamnya
sumber pembayarannya, apakah bersumber dari utang melalui promissory
notes atau dari ekuitas dana.
Karena itu, BPK menyarankan kepada Pusat Kerjasama Internasional, Badan
Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional, Departemen
Keuangan, sebagai instansi yang menatausahakan PMP di lembaga
internasional, agar segera menelusuri seluruh dokumen sumber
pembayaran. Hal ini terutama untuk menentukan nilai pembayaran yang
telah dilakukan atas penyertaan Indonesia pada IMF.
Pemerintah beralasan satuan kerja yang menatausahakan PMP pada lembaga
internasional sering berganti sehingga sulit mendokumentasikannya.
Investasi Permanen PMP yang disajikan di LKPP 2004 mencakup penyertaan
pada BUMN dan pada lembaga internasional.
Dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2004, nilai PMP pada lembaga
internasional disajikan sebesar Rp36,69 triliun. Nilai PMP pada lembaga
internasional dikonversikan ke dalam rupiah berdasarkan kurs tengah
Bank Indonesia pada 31 Desember 2004.
BPK mengungkapkan berdasarkan kebijakan akuntansi, PMP pada lembaga
internasional menggunakan metode biaya. Nilai PMP sebesar Rp36,69
triliun adalah untuk 15 lembaga internasional, yaitu IMF, IBRD, IDA,
IFC, MIGA, ADB, IFAD, ICD, IDB, ICIEC, CFC, Asean Fund, Asean Science
Fund, Asean Centre For Energy, dan IRCo.
Laporan sebelumnya menyebutkan Bank Indonesia diketahui menagih piutang
sebesar Rp2,82 triliun kepada pemerintah atas keikutsertaan Indonesia
menjadi anggota di berbagai lembaga keuangan internasional. (Bisnis, 24
September 2005)
Namun pemerintah beranggapan bank sentral waktu itu masih menjadi
bagian dari pemerintah, sehingga Departemen Keuangan menilai tidak
perlu melunasinya.
12 Pinjaman JBIC kritis
Sementara itu, Laporan yang dikeluarkan perwakilan Japan Bank
for International Cooperation (JBIC) Jakarta per 30 Juni 2005
menyebutkan 12 proyek pinjaman dari bank itu kritis, sementara
pelaksanaan empat proyek lainnya dikategorikan memburuk.
Proyek pinjaman yang kritis itu bernilai total 161,35 miliar yen, dari
total nilai pinjaman proyek sebesar 680,29 miliar yen. Sedangkan empat
proyek yang memburuk bernilai 40,37 miliar yen.
Empat proyek yang memburuk itu, menurut laporan tersebut, adalah Heavy
Loaded Road Improvement II (IP-466), Dumai Port (IP-493), Batanghari
Irrigation (IP-504), dan PTSL for Water Resource Development 2 (IP-505).
Sedangkan 12 proyek yang kritis, yaitu Denpasar Sewerage Development
(IP-431), Construction of Transmission Line in Java-Bali (IP-424),
Rating Schools Establishment (IP-448), Small Ports Development in
Eastern Indonesia (IP-492), Medan Flood Control (IP-495), dan
Construction of Transmission Line in Java Bali III (IP-485).
Enam proyek lainnya yang kritis, yaitu Ciliwung-Cisadane River Flood
Control I (IP-496), Maritime Education and Training Development
(IP-507), Decentralized Irrigation Improvement in Eastern Region of
Indonesia (IP-509), South Sumatera-West Java Gas Pipeline (IP-511),
Maritime Telecommunication System Development (IP-520), dan The Urgent
Rehabilitation of Tanjung Priok Port (IP-521).
Proyek bermasalah itu berada di bawah Departemen Pekerjaan Umum (empat
proyek kritis), Departemen Perhubungan (lima proyek kritis), PT PLN
(dua proyek kritis), dan satu proyek di Perum Gas Negara.
Pengkategorian pelaksanaan proyek diperoleh JBIC dengan melakukan
rating terhadap daya serap proyek, waktu yang dibutuhkan untuk proses
pengadaan paket-paket, dan tingkat kemajuan fisik pelaksanaan
konstruksi.
Laporan sebelumnya menyebutkan realisasi penyerapan pinjaman proyek
JBIC pada triwulan II/2005 baru mencapai US$207,12 juta atau 25,46%
dari target penyerapan Tahun Anggaran (TA) 2005 sebesar US$813,49 juta.
Laporan Bappenas mengenai kinerja pelaksanaan proyek pinjaman luar
negeri menunjukkan realisasi penyerapan pinjaman proyek JBIC pada
triwulan II/2005 lebih rendah 4,54% dibanding penyerapan pada periode
sama tahun sebelumnya.
|