Index

 17 October 2005

 
UKM tunggu langkah pemerintah
Bisnis

Kalangan pengusaha kecil kembali mendapat ujian ketika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak untuk yang kedua kalinya. Semua harga bahan baku produksi mulai merambat naik dan berujung kepada lonjakan biaya produksi.

Mampukah UKM kembali membuktikan ketahanan ekonominya seperti pada krisis ekonomi 1997?

Salah satu faktor daya tahan pengusaha kecil terhadap krisis ekonomi adalah tinginya tingkat fleksibilitas. Seorang pengusaha yang minggu ini merintis usaha kerupuk kampung, bisa saja minggu depan menjadi penjual makanan kaki lima di pasar tradisional.

Hal itu juga yang memicu membesarnya kontribusi UKM terhadap PDB nasional selama 2001-2004. Hasil kajian terakhir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Badan Pusat Statistik menunjukkan selama kurun 2001-2004, UKM memberikan kontribusi yang cukup memuaskan dalam perekonomian nasional.

Menurut hasil kajian tersebut, struktur produk domestik bruto antara usaha kecil, menengah, dan besar, kontribusi usaha kecil dan menengah mencapai 56,04%.

Bila ditelaah secara sektoral, usaha kecil memiliki keunggulan dalam bidang usaha yang memanfaatkan sumber daya alam (pertanian tanaman bahan makanan, perkebunan, peternakan dan perikanan) dan sektor tersier seperti perdagangan, hotel dan restoran. Penciptaan nilai tambah usaha kecil di sektor tersebut tercatat lebih dari 75% selama periode 2001-2004.

Sedangkan usaha menengah memiliki peranan yang besar dalam penciptaan nilai tambah, subsektor hotel, sektor keuangan, persewaan, jasa perusahaan dan subsektor kehutanan.

Dilihat dari skalanya, sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih tinggi ketimbang sumbangan pertumbuhan usaha besar. Pada 2003 dari 4,61% pertumbuhan PDB nasional secara total, 2,69% dari UKM. Pada 2004 dari 4,86% pertumbuhan PDB nasional secara total, meningkat menjadi 2,85% dari UKM.

Hal lainnya yang menjadi satu keunggulan UKM dalam menghadapi tekanan perekonomian adalah tingginya serapan tenaga kerja. Dari 43,34 juta unit UKM pada 2004 menyerap 79,06 juta pekerja.

Namun bisa saja fakta-fakta tersebut berubah ketika UKM pada tahun ini mendapat pukulan yang bertubi, yakni dua kali kenaikan harga BBM. Terlebih, persoalan klasik, seperti keterbatasan modal, sumber daya manusia dan akses pasar juga masih membelit.

Satu hal yang harus diperhatikan, kenyataan bahwa selama ini pemasaran produk UKM mayoritas beredar di pasar domestik atau lokal. Dengan daya beli masyarakat yang diduga menurun, strategi apa yang harus dilakukan oleh UKM?

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Thomas Dharmawan mengatakan kalangan industri rumah tangga makanan minuman, UKM biasanya memperkecil ukuran produk untuk menyiasati lonjakan harga bahan baku.

Dengan demikian penggunaan bahan baku bisa lebih dihemat. Cara lain, dengan substitusi bahan baku. Misalnya, tempung terigu diganti atau ditambahkan tepung kanji. Tentu ini akan berdampak pada kualitas produk.

Peran pemerintah

Jika memang peran UKM strategis, maka seharusnya pemerintah turun tangan mengatasi masalah ini.

Pemerintah mendelegasikan hal ini kepada Kemenkop dan UKM. Namun ada juga beberapa instansi lain yang turut membantu pemberdayaan UKM, seperti Kementerian BUMN dengan Program Kemitraan dan Bina

Lingkungan.

Namun, pemerintah kurang memperhatikan koordinasi program. Kemenkop yang bertugas menjadi koordinator program-program pemberdayaan UKM sepertinya mandul dan tampaknya tidak mempunyai wewenang yang cukup mengikat dan tegas dalam melakukan koordinasi.

Apalagi kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perpres No. 5/2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara, posisi Kemenkop kian terpinggirkan.

Kedudukan, tugas, serta fungsi instansi ini diatur dalam pasal 94 dan pasal 95. Hanya ada dua tugas, yaitu merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

Sedangkan dalam pasal 95, ada lima fungsi yaitu perumusan kebijakan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang/milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan pelaksanaan tugas, serta penyampauan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan.

Meskipun saat ini sudah ada draf revisi kebijakan tersebut, namun ternyata proses yang harus dilalui masih cukup panjang karena draf itu belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebenarnya cukup banyak tantangan yang harus dihadapi oleh UKM pasca kenaikan harga BBM, dan sepertinya cukup banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Namun itu semua harus diawali oleh koordinasi yang erat di kalangan instansi pemerintah.