|
Kalangan pengusaha kecil kembali mendapat ujian ketika
pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak untuk yang kedua kalinya.
Semua harga bahan baku produksi mulai merambat naik dan berujung kepada
lonjakan biaya produksi.
Mampukah UKM kembali membuktikan ketahanan ekonominya seperti pada
krisis ekonomi 1997?
Salah satu faktor daya tahan pengusaha kecil terhadap krisis ekonomi
adalah tinginya tingkat fleksibilitas. Seorang pengusaha yang minggu
ini merintis usaha kerupuk kampung, bisa saja minggu depan menjadi
penjual makanan kaki lima di pasar tradisional.
Hal itu juga yang memicu membesarnya kontribusi UKM terhadap PDB
nasional selama 2001-2004. Hasil kajian terakhir Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah dan Badan Pusat Statistik menunjukkan selama
kurun 2001-2004, UKM memberikan kontribusi yang cukup memuaskan dalam
perekonomian nasional.
Menurut hasil kajian tersebut, struktur produk domestik bruto antara
usaha kecil, menengah, dan besar, kontribusi usaha kecil dan menengah
mencapai 56,04%.
Bila ditelaah secara sektoral, usaha kecil memiliki keunggulan dalam
bidang usaha yang memanfaatkan sumber daya alam (pertanian tanaman
bahan makanan, perkebunan, peternakan dan perikanan) dan sektor tersier
seperti perdagangan, hotel dan restoran. Penciptaan nilai tambah usaha
kecil di sektor tersebut tercatat lebih dari 75% selama periode
2001-2004.
Sedangkan usaha menengah memiliki peranan yang besar dalam penciptaan
nilai tambah, subsektor hotel, sektor keuangan, persewaan, jasa
perusahaan dan subsektor kehutanan.
Dilihat dari skalanya, sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih tinggi
ketimbang sumbangan pertumbuhan usaha besar. Pada 2003 dari 4,61%
pertumbuhan PDB nasional secara total, 2,69% dari UKM. Pada 2004 dari
4,86% pertumbuhan PDB nasional secara total, meningkat menjadi 2,85%
dari UKM.
Hal lainnya yang menjadi satu keunggulan UKM dalam menghadapi tekanan
perekonomian adalah tingginya serapan tenaga kerja. Dari 43,34 juta
unit UKM pada 2004 menyerap 79,06 juta pekerja.
Namun bisa saja fakta-fakta tersebut berubah ketika UKM pada tahun ini
mendapat pukulan yang bertubi, yakni dua kali kenaikan harga BBM.
Terlebih, persoalan klasik, seperti keterbatasan modal, sumber daya
manusia dan akses pasar juga masih membelit.
Satu hal yang harus diperhatikan, kenyataan bahwa selama ini pemasaran
produk UKM mayoritas beredar di pasar domestik atau lokal. Dengan daya
beli masyarakat yang diduga menurun, strategi apa yang harus dilakukan
oleh UKM?
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia
Thomas Dharmawan mengatakan kalangan industri rumah tangga makanan
minuman, UKM biasanya memperkecil ukuran produk untuk menyiasati
lonjakan harga bahan baku.
Dengan demikian penggunaan bahan baku bisa lebih dihemat. Cara lain,
dengan substitusi bahan baku. Misalnya, tempung terigu diganti atau
ditambahkan tepung kanji. Tentu ini akan berdampak pada kualitas produk.
Peran pemerintah
Jika memang peran UKM strategis, maka seharusnya pemerintah turun
tangan mengatasi masalah ini.
Pemerintah mendelegasikan hal ini kepada Kemenkop dan UKM. Namun ada
juga beberapa instansi lain yang turut membantu pemberdayaan UKM,
seperti Kementerian BUMN dengan Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan.
Namun, pemerintah kurang memperhatikan koordinasi program. Kemenkop
yang bertugas menjadi koordinator program-program pemberdayaan UKM
sepertinya mandul dan tampaknya tidak mempunyai wewenang yang cukup
mengikat dan tegas dalam melakukan koordinasi.
Apalagi kebijakan terbaru yang tertuang dalam Perpres No. 5/2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara, posisi Kemenkop kian terpinggirkan.
Kedudukan, tugas, serta fungsi instansi ini diatur dalam pasal 94 dan
pasal 95. Hanya ada dua tugas, yaitu merumuskan kebijakan dan
koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
Sedangkan dalam pasal 95, ada lima fungsi yaitu perumusan kebijakan
nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang/milik
kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan pelaksanaan
tugas, serta penyampauan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan.
Meskipun saat ini sudah ada draf revisi kebijakan tersebut, namun
ternyata proses yang harus dilalui masih cukup panjang karena draf itu
belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebenarnya cukup banyak tantangan yang harus dihadapi oleh UKM pasca
kenaikan harga BBM, dan sepertinya cukup banyak yang bisa dilakukan
oleh pemerintah. Namun itu semua harus diawali oleh koordinasi yang
erat di kalangan instansi pemerintah.
|