|
Hadi Purnomo, Direktur Jendral Pajak Departemen Keuangan
(Depkeu), hanya menggeleng.Dia tak banyak berkomentar, saat saya
bertanya mungkinkah pemerintah mencabut rencana menaikkan pajak
penjualan barang mewah (PPnBM) mobil pascakenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM)?
"Ya...untuk mencabut PPnBM mobil belumlah," katanya.
"Tapi, pak! Sebelumnya kan banyak analisis yang menyarankan ke
pemerintah, agar lebih baik menaikkan dan mencabut subsidi BBM,
ketimbang menaikkan PPnBM mobil? Sekarang BBM sendiri telah naik?".
"Insentif fiskal berupa keringanan pajak kan sudah diberikan. Jadi kami
belum akan mencabut rencana itu," ujarnya baru-baru ini di gedung
Depkeu.
Memang pertanyaan itu agak mengada ada. Namun, setidaknya saya mendapat
ide tersebut setelah ngobrol ringan dengan Chatib Basri, Kepala Lembaga
Pengabdian Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), waktu
itu.
Dia mengatakan, kemungkinan skenario selanjutnya yang akan diambil
pemerintah adalah mencabut total subsidi BBM. Khusus PPnBM mobil, hal
itu di luar rencana semula. Jadi tak hanya sekedar menekan konsumsi
BBM. Sehingga pemerintah tak akan mencabut rencana ini. "Tapi coba saja
tanyakan, mungkin nggak?" tuturnya.
Saya sangat ingat, memang Chatib begitu getol menyarankan ke pemerintah
supaya lebih baik mencabut subsidi BBM ketimbang mencari dalih dengan
alih yang tak rasional: demi penghematan energi.
Sebab, dengan begitu secara sendirinya orang akan berpikir untuk
memakai bahan bakar secara efisien dan tidak jor-joran.
Dalam suatu seminar di Gaikindo Auto Expo beberapa bulan lalu, dia juga
tegas mengatakan, menaikkan PPnBM mobil mewah tak akan efektif untuk
menekan konsumsi BBM, jadi lebih baik subsidinya saja yang dicabut.
Dengan begitu, toh bila ada alasan lain untuk menekan laju pertumbuhan
mobil, dengan sendirinya lambat laun akan terjadi.
Riyanto, seorang peniliti yang juga ketua kajian tim tarif pajak LPEM
UI untuk PPnBM mobil, di awal Depkeu mewacanakan akan menaikkan PPnBM
mobil mewah di atas 3.000 cc, berkomentar tambahan pajak yang diperoleh
dari kenaikan PPnBM itu akan lebih kecil dari pada pajak yang hilang
akibat permintaan mobil berkurang.
Sehingga, penerimaan pemerintah dari kenaikan PPnBM tidak akan
bertambah dan malah akan menurun.
Karena itu, menurut dia, bila sedan di atas 3.000 cc yang akan menjadi
objek kebijakan hal tersebut tidak efektif. Mengingat jumlah
permintaannya hanya 290 unit, atau 0,06% dari total penjualan mobil
pada 2004 dan diperkirakan hanya 326 pada 2005, atau 0,06% dari total
penjualan mobil pada 2005.
Begitu pula bila, obyek kebijakan diperluas untuk kelas SUV di atas
3.000 cc ditambah MPV berkapasitas mesin di atas 2.500 cc, maka jumlah
kendaraan yang terkena kebijakan tersebut hanyalah 0,38% dari total
penjualan tahun 2005 atau sebanyak 2239 unit.
Sebab itu, dia lebih menyarankan pemerintah mau tidak mau harus
menaikkan harga BBM. Sehingga menuntun orang untuk mengkonsumsi secara
efisien.
Dan, untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan pokok dan
kemiskinan akibat kenaikan harga BBM, pemerintah harus memberikan
subsidi langsung ke penduduk miskin.
Selanjutnya, hasil rekomendasi dari studi LPEM UI juga menyarankan,
kebijakan kenaikan harga BBM harus diikuti secara riil (bersama-sama)
dengan kebijakan pembebasan biaya pendidikan dan kesehatan bagi
keluarga miskin dan hampir miskin.
Lalu, pemerintah juga harus memberikan insentif bagi pengguna kendaraan
bermotor (mobil) dengan memberikan subsidi keringanan pajak tahunan.
Keterkaitan
Bila melihat apa yang terjadi sekarang, ada keterkaitan antara saran
orang-orang UI itu dan langkah kebijakan pemerintah menaikan BBM.
Pertama, melalui paket insentif 1 Oktober pemerintah memberikan
kompensasi kepada semua kelompok rumah tangga berpendapatan rendah,
petani, pekerja dan dunia usaha. Pemerintah memberikan secara langsung
subsidi kompensasi BBM. Bukankah ini yang disarankan tim kajian UI?
Kedua, pemerintah juga memberikan penurunan tarif dasar pajak kendaraan
bermotor untuk kendaraan umum.
Ketiga, dalam perkembangannya Depkeu lebih memilih menaikkan PPnBM
mobil mewah berkapasitas mesin 1.500 cc-3.000 cc yang direncanakan akan
dikenai tarif 2,5%-10%. Sedangkan untuk konsumen mobil mewah
berkapasitas di atas 3.000 cc tak tersentuh kebijakan itu, karena telah
dikenai tarif PPnBM maksimal yaitu sekitar 75%.
Dari sinilah pertanyaan saya muncul, mengapa PPnBM tak turut dicabut?
Padahal, jelas Depkeu mengindahkan pendapat pengamat dan LPEM UI?
Yang jelas, skenario pemerintah selanjutnya telah terbaca.
Alih menaikkan PPnBM semakin jelas. Bukan pada prinsip mengurangi
konsumsi BBM. Namun, pola subsidi silang yang sedang dimainkan.
Berharap hilangnya pendapatan pajak, akibat pemberian insentif kepada
dunia usaha dan pekerja per 1 Januari 2006, dapat ditutupi dari kantong
kenaikan pajak mobil. Hadi mengatakan pihaknya akan kehilangan Rp10
triliun dari pendapatan pajak akibat pemberian insentif itu.
Jadi, kebijakan menaikkan PPnBM adalah pilihan untuk menutupi
berkurangnya pendapatan pemerintah dari pajak. Bukan sekedar konsumsi
BBM.
Tapi pemerintah juga harus mencatat, memicu pertumbuhan sektor otomotif
adalah skenario besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sektor ini, turunan lainnya muncul dengan berkembangnya industri
pendukung, seperti komponen, karoseri hingga pelumas. Belum lagi,
sektor jasa yang turut meraup keuntungan.
Dari sektor itu pula, pendapatan negara terus mengalir. Bila sektor
otomotif terhambat, maka dipastikan sektor pendukung lainnya juga akan
kolaps. Dan, Indonesia kini adalah leader country di kawasan Asean.
Sektor otomotif di Tanah Air mestinya dipicu untuk terus tumbuh.
Bukan dihambat dengan alasan BBM ataupun kemacetan.
|