Index

 18 October 2005

 
Skenario PPnBM mobil mewah pascakenaikan BBM
Bisnis

Hadi Purnomo, Direktur Jendral Pajak Departemen Keuangan (Depkeu), hanya menggeleng.Dia tak banyak berkomentar, saat saya bertanya mungkinkah pemerintah mencabut rencana menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)?

"Ya...untuk mencabut PPnBM mobil belumlah," katanya.

"Tapi, pak! Sebelumnya kan banyak analisis yang menyarankan ke pemerintah, agar lebih baik menaikkan dan mencabut subsidi BBM, ketimbang menaikkan PPnBM mobil? Sekarang BBM sendiri telah naik?".

"Insentif fiskal berupa keringanan pajak kan sudah diberikan. Jadi kami belum akan mencabut rencana itu," ujarnya baru-baru ini di gedung Depkeu.

Memang pertanyaan itu agak mengada ada. Namun, setidaknya saya mendapat ide tersebut setelah ngobrol ringan dengan Chatib Basri, Kepala Lembaga Pengabdian Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), waktu itu.

Dia mengatakan, kemungkinan skenario selanjutnya yang akan diambil pemerintah adalah mencabut total subsidi BBM. Khusus PPnBM mobil, hal itu di luar rencana semula. Jadi tak hanya sekedar menekan konsumsi BBM. Sehingga pemerintah tak akan mencabut rencana ini. "Tapi coba saja tanyakan, mungkin nggak?" tuturnya.

Saya sangat ingat, memang Chatib begitu getol menyarankan ke pemerintah supaya lebih baik mencabut subsidi BBM ketimbang mencari dalih dengan alih yang tak rasional: demi penghematan energi.

Sebab, dengan begitu secara sendirinya orang akan berpikir untuk memakai bahan bakar secara efisien dan tidak jor-joran.

Dalam suatu seminar di Gaikindo Auto Expo beberapa bulan lalu, dia juga tegas mengatakan, menaikkan PPnBM mobil mewah tak akan efektif untuk menekan konsumsi BBM, jadi lebih baik subsidinya saja yang dicabut. Dengan begitu, toh bila ada alasan lain untuk menekan laju pertumbuhan mobil, dengan sendirinya lambat laun akan terjadi.

Riyanto, seorang peniliti yang juga ketua kajian tim tarif pajak LPEM UI untuk PPnBM mobil, di awal Depkeu mewacanakan akan menaikkan PPnBM mobil mewah di atas 3.000 cc, berkomentar tambahan pajak yang diperoleh dari kenaikan PPnBM itu akan lebih kecil dari pada pajak yang hilang akibat permintaan mobil berkurang.

Sehingga, penerimaan pemerintah dari kenaikan PPnBM tidak akan bertambah dan malah akan menurun.

Karena itu, menurut dia, bila sedan di atas 3.000 cc yang akan menjadi objek kebijakan hal tersebut tidak efektif. Mengingat jumlah permintaannya hanya 290 unit, atau 0,06% dari total penjualan mobil pada 2004 dan diperkirakan hanya 326 pada 2005, atau 0,06% dari total penjualan mobil pada 2005.

Begitu pula bila, obyek kebijakan diperluas untuk kelas SUV di atas 3.000 cc ditambah MPV berkapasitas mesin di atas 2.500 cc, maka jumlah kendaraan yang terkena kebijakan tersebut hanyalah 0,38% dari total penjualan tahun 2005 atau sebanyak 2239 unit.

Sebab itu, dia lebih menyarankan pemerintah mau tidak mau harus menaikkan harga BBM. Sehingga menuntun orang untuk mengkonsumsi secara efisien.

Dan, untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan pokok dan kemiskinan akibat kenaikan harga BBM, pemerintah harus memberikan subsidi langsung ke penduduk miskin.

Selanjutnya, hasil rekomendasi dari studi LPEM UI juga menyarankan, kebijakan kenaikan harga BBM harus diikuti secara riil (bersama-sama) dengan kebijakan pembebasan biaya pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin dan hampir miskin.

Lalu, pemerintah juga harus memberikan insentif bagi pengguna kendaraan bermotor (mobil) dengan memberikan subsidi keringanan pajak tahunan.

Keterkaitan

Bila melihat apa yang terjadi sekarang, ada keterkaitan antara saran orang-orang UI itu dan langkah kebijakan pemerintah menaikan BBM.

Pertama, melalui paket insentif 1 Oktober pemerintah memberikan kompensasi kepada semua kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, petani, pekerja dan dunia usaha. Pemerintah memberikan secara langsung subsidi kompensasi BBM. Bukankah ini yang disarankan tim kajian UI?

Kedua, pemerintah juga memberikan penurunan tarif dasar pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum.

Ketiga, dalam perkembangannya Depkeu lebih memilih menaikkan PPnBM mobil mewah berkapasitas mesin 1.500 cc-3.000 cc yang direncanakan akan dikenai tarif 2,5%-10%. Sedangkan untuk konsumen mobil mewah berkapasitas di atas 3.000 cc tak tersentuh kebijakan itu, karena telah dikenai tarif PPnBM maksimal yaitu sekitar 75%.

Dari sinilah pertanyaan saya muncul, mengapa PPnBM tak turut dicabut? Padahal, jelas Depkeu mengindahkan pendapat pengamat dan LPEM UI?

Yang jelas, skenario pemerintah selanjutnya telah terbaca. Alih menaikkan PPnBM semakin jelas. Bukan pada prinsip mengurangi konsumsi BBM. Namun, pola subsidi silang yang sedang dimainkan.

Berharap hilangnya pendapatan pajak, akibat pemberian insentif kepada dunia usaha dan pekerja per 1 Januari 2006, dapat ditutupi dari kantong kenaikan pajak mobil. Hadi mengatakan pihaknya akan kehilangan Rp10 triliun dari pendapatan pajak akibat pemberian insentif itu.

Jadi, kebijakan menaikkan PPnBM adalah pilihan untuk menutupi berkurangnya pendapatan pemerintah dari pajak. Bukan sekedar konsumsi BBM.

Tapi pemerintah juga harus mencatat, memicu pertumbuhan sektor otomotif adalah skenario besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Dari sektor ini, turunan lainnya muncul dengan berkembangnya industri pendukung, seperti komponen, karoseri hingga pelumas. Belum lagi, sektor jasa yang turut meraup keuntungan.

Dari sektor itu pula, pendapatan negara terus mengalir. Bila sektor otomotif terhambat, maka dipastikan sektor pendukung lainnya juga akan kolaps. Dan, Indonesia kini adalah leader country di kawasan Asean. Sektor otomotif di Tanah Air mestinya dipicu untuk terus tumbuh.

Bukan dihambat dengan alasan BBM ataupun kemacetan.