Index

 20 October 2005

 
Wapres: UU Pajak harus keras
Bisnis

JAKARTA (Antara): Wapres M Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang (UU) Pajak harus keras agar masyarakat khususnya wajib pajak mentaati ketentuan pajak yang ada.

`Di negara manapun di dunia, UU pajak selalu keras, karena kalau tidak keras, orang tidak akan taat,` katanya usai Sholat Jumat, di kompleks Istana Wapres, hari ini.

Menurut dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalangan investor, pengusaha, maupun wajib pajak, selam mereka menunaikan kewajiban membayar pajak dengan benar.

`Orang asing selama taat pakak tidak apa-apa. Yang takut itu yang tidak mau bayar pajak,` ujar Wapres menanggapi adanya kekhawatiran kalangan investor terhadap Undang-Undang Pajak yang baru.

Lagi pula, lanjutnya, UU Pajak tersebut masih bersifat Rancangan Undang-Undang (RUU) dan baru akan dibahas di DPR.

`Jadi nantilah prosesnya di DPR mengenai bagaimana hasilnya akhirnya (RUU Pajak tersebut),` kata Kalla.

RUU pajak telah disampaikan pemerintah ke DPR bersamaan dengan RUU mengenai Cukai. RUU tentang Pajak dikirim melalui Amanat Presiden (Ampres) bernomor R-67/Pres/8/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 dan RUU tentang Cukai dikirim berdasar Ampres bernomor R-68/Pres/8/2005 tertanggal 31 Agustus 2005.

Dirjen Pajak Hadi Purnomo sebelumnya pernah menargetkan pembahasan kedua RUU tersebut bisa selesai dalam tahun ini juga.

`Mudah-mudahan tahun ini juga bisa diselesaikan pembahasan antara DPR dengan pemerintah sehingga terbit UU yang baru,` katanya di sela-sela Raker Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Menteri Keuangan 6 September 2005 lalu.