|
JAKARTA (Antara): Wapres M Jusuf Kalla mengatakan
Undang-Undang (UU) Pajak harus keras agar masyarakat khususnya wajib
pajak mentaati ketentuan pajak yang ada.
`Di negara manapun di dunia, UU pajak selalu keras, karena kalau tidak
keras, orang tidak akan taat,` katanya usai Sholat Jumat, di kompleks
Istana Wapres, hari ini.
Menurut dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalangan investor,
pengusaha, maupun wajib pajak, selam mereka menunaikan kewajiban
membayar pajak dengan benar.
`Orang asing selama taat pakak tidak apa-apa. Yang takut itu yang tidak
mau bayar pajak,` ujar Wapres menanggapi adanya kekhawatiran kalangan
investor terhadap Undang-Undang Pajak yang baru.
Lagi pula, lanjutnya, UU Pajak tersebut masih bersifat Rancangan
Undang-Undang (RUU) dan baru akan dibahas di DPR.
`Jadi nantilah prosesnya di DPR mengenai bagaimana hasilnya akhirnya
(RUU Pajak tersebut),` kata Kalla.
RUU pajak telah disampaikan pemerintah ke DPR bersamaan dengan RUU
mengenai Cukai. RUU tentang Pajak dikirim melalui Amanat Presiden
(Ampres) bernomor R-67/Pres/8/2005 tertanggal 31 Agustus 2005 dan RUU
tentang Cukai dikirim berdasar Ampres bernomor R-68/Pres/8/2005
tertanggal 31 Agustus 2005.
Dirjen Pajak Hadi Purnomo sebelumnya pernah menargetkan pembahasan
kedua RUU tersebut bisa selesai dalam tahun ini juga.
`Mudah-mudahan tahun ini juga bisa diselesaikan pembahasan antara DPR
dengan pemerintah sehingga terbit UU yang baru,` katanya di sela-sela
Raker Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Menteri Keuangan 6 September
2005 lalu.
|