Index

 22 October 2005

 
Produk di bawah harga Rp25 juta bebas PPnBM
Bisnis

Bisnis Indonesia JAKARTA: Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengklasifikasikan barang dengan harga Rp25 juta ke bawah bukan termasuk barang mewah, sehingga tidak terkena PPnBM.

"Akan dikeluarkan Undang-undang mengenai pajak yang akan mengatur mengenai threshold, yaitu batas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM]. Kebijakan ini berlaku untuk semua barang, tidak hanya elektronik saja," ujar Kepala Badan Pengkajian Ekonomi dan Kerja Sama Internasional (Bappekki) Anggito Abimanyu, seusai rakortas di Depkeu akhir pekan lalu.

Menurut Anggito, draf UU PPN tersebut sudah berada di tangan DPR dan tinggal menunggu keputusan.

Selama ini produsen elektronik meminta pemerintah segera menghapuskan PPnBM terhadap barang-barang elektronik khususnya yang berharga Rp25 juta ke bawah dengan alasan untuk menormalkan kembali daya beli masyarakat yang menurun akibat kenaikan BBM baru-baru ini.

Selain itu, penghapusan PPnBM itu juga ditujukan agar industri nasional mau meningkatkan produktifitas khususnya untuk produk yang harga jualnya berada dalam kisaran di bawah Rp25 juta.

Menko Perekonomian Aburizal Bakrie baru-baru ini menjelaskan bahwa kalau memang produk elektronik yang diminta penghapusan PPnBM-nya sudah bisa dibuat di dalam negeri, maka usulan itu dapat diterima oleh pemerintah, karena tujuan dari penghapusan perpajakan guna meningkatkan kinerja industri.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) M.S. Hidayat dengan tegas menyatakan pemerintah harus menghapus PPnBM tersebut bila ingin roda perekonomian berjalan lancar.

"Pemerintah harus mau menghapuskan PPnBM karena ini untuk memberikan rangsangan terhadap penjualan produk nasional," tandasnya.

Dia juga melihat pemerintah tidak punya pilihan lain selain memberikan insentif itu agar ada investasi baru mau masuk di sektor tersebut.