|
Bisnis Indonesia JAKARTA: Pemerintah akhirnya memutuskan
untuk mengklasifikasikan barang dengan harga Rp25 juta ke bawah bukan
termasuk barang mewah, sehingga tidak terkena PPnBM.
"Akan dikeluarkan Undang-undang mengenai pajak yang akan mengatur
mengenai threshold, yaitu batas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah [PPnBM]. Kebijakan ini berlaku untuk semua barang, tidak hanya
elektronik saja," ujar Kepala Badan Pengkajian Ekonomi dan Kerja Sama
Internasional (Bappekki) Anggito Abimanyu, seusai rakortas di Depkeu
akhir pekan lalu.
Menurut Anggito, draf UU PPN tersebut sudah berada di tangan DPR dan
tinggal menunggu keputusan.
Selama ini produsen elektronik meminta pemerintah segera menghapuskan
PPnBM terhadap barang-barang elektronik khususnya yang berharga Rp25
juta ke bawah dengan alasan untuk menormalkan kembali daya beli
masyarakat yang menurun akibat kenaikan BBM baru-baru ini.
Selain itu, penghapusan PPnBM itu juga ditujukan agar industri nasional
mau meningkatkan produktifitas khususnya untuk produk yang harga
jualnya berada dalam kisaran di bawah Rp25 juta.
Menko Perekonomian Aburizal Bakrie baru-baru ini menjelaskan bahwa
kalau memang produk elektronik yang diminta penghapusan PPnBM-nya sudah
bisa dibuat di dalam negeri, maka usulan itu dapat diterima oleh
pemerintah, karena tujuan dari penghapusan perpajakan guna meningkatkan
kinerja industri.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) M.S. Hidayat
dengan tegas menyatakan pemerintah harus menghapus PPnBM tersebut bila
ingin roda perekonomian berjalan lancar.
"Pemerintah harus mau menghapuskan PPnBM karena ini untuk memberikan
rangsangan terhadap penjualan produk nasional," tandasnya.
Dia juga melihat pemerintah tidak punya pilihan lain selain memberikan
insentif itu agar ada investasi baru mau masuk di sektor tersebut.
|