Index

 23 October 2005

 
Kebijakan tarif kontainer melenceng
Bisnis

JAKARTA: Kalangan importir menyesalkan rencana pemerintah menurunkan tarif penanganan kontainer di pelabuhan rata-rata 36% mulai bulan depan. Biaya THC semestinya ditiadakan.

"[Penurunan] Itu melenceng dari keinginan untuk memangkas biaya tinggi. Sebaliknya, justru pemerintah hendak melegalkan pungli pelayaran asing melalui biaya tambahan THC," kata Amirudin

Saud, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) kemarin.

Sejak diterapkan sekitar 10 tahun lalu, pungutan terminal handling charge (THC) oleh pelayaran asing melalui agennya tidak pernah dibicarakan dengan pemerintah dan tidak memiliki landasan hukum.

"Mereka cuma beralasan THC itu akibat terjadinya Perang Teluk, sehingga armadanya memiliki risiko perang. Setelah Perang Teluk, THC diteruskan karena kinerja pelabuhan di Tanah Air dan macam-macam alasan lainnya."

Tapi, papar Amirudin, sampai detik ini pelayaran asing yang tergabung dalam berbagai konsorsium kartel itu tidak pernah dapat menjelaskan secara detil dan transparan alokasi THC itu.

Menurut dia, dalam praktiknya THC itu tidak pernah dimasukkan ke ocean freight (tarif pengapalan) seperti CHC (container handling charge/stevedoring), yang dipungut operator terminal di berbagai pelabuhan internasional di RI dari pelayaran.

"Jadi saat kami akan menebus DO [delivery order] loket-loket clearance agen pelayaran asing di Tanah Air selalu mensyaratkan pembayaran THC US$150 untuk kontainer 20 kaki dan US$240 untuk 40 kaki tanpa dikenakan pajak. Jadi THC itu ilegal, dan tidak bisa disamakan dengan CHC."

Amirudin mengingatkan tarif CHC, secara prosedural diputuskan melalui kesepakatan bersama para pengguna jasa dan otoritas terminal/pelabuhan. Setelah disepakati, kemudian Pelindo membawanya ke Menhub untuk diputuskan.

Hingga saat ini, paparnya, tarif batas CHC adalah US$93 untuk kontainer 20 kaki sesuai Kepmenhub.

"Kalau sekarang tarif THC hendak dimasukkan ke ocean freight seperti CHC, berarti pemerintah melegalkan pungli. Ini jelas aneh, apalagi di Uni Eropa sudah melarang pelayaran asing memungut THC."

Amirudin, yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) dan mayoritas anggotanya adalah eksportir non produsen, mengaku sangat tidak memahami logika pemerintah yang menolak usulan GINSI dan GPEI agar THC dihapuskan. "Kenapa pemerintah terkesan sangat takut. Ada apa ini?"

Menurut dia, dengan rata-rata tarif ocean freight saat ini minimal US$2.000 per kontainer 20 kaki (TEUs), sangat tidak mungkin pelayaran asing akan stop ke RI hanya karena dilarang memungut THC.

"Kalau pun konsorsium kartel itu menyetop pelayanan ke RI, kita masih punya setumpuk pelayaran lain yang siap diajak kerja sama. Potensi muatan RI ini sekitar 5 juta TEUs per tahun.".