|
JAKARTA: Kalangan importir menyesalkan rencana pemerintah
menurunkan tarif penanganan kontainer di pelabuhan rata-rata 36% mulai
bulan depan. Biaya THC semestinya ditiadakan.
"[Penurunan] Itu melenceng dari keinginan untuk memangkas biaya tinggi.
Sebaliknya, justru pemerintah hendak melegalkan pungli pelayaran asing
melalui biaya tambahan THC," kata Amirudin
Saud, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia
(GINSI) kemarin.
Sejak diterapkan sekitar 10 tahun lalu, pungutan terminal handling
charge (THC) oleh pelayaran asing melalui agennya tidak pernah
dibicarakan dengan pemerintah dan tidak memiliki landasan hukum.
"Mereka cuma beralasan THC itu akibat terjadinya Perang Teluk, sehingga
armadanya memiliki risiko perang. Setelah Perang Teluk, THC diteruskan
karena kinerja pelabuhan di Tanah Air dan macam-macam alasan lainnya."
Tapi, papar Amirudin, sampai detik ini pelayaran asing yang tergabung
dalam berbagai konsorsium kartel itu tidak pernah dapat menjelaskan
secara detil dan transparan alokasi THC itu.
Menurut dia, dalam praktiknya THC itu tidak pernah dimasukkan ke ocean
freight (tarif pengapalan) seperti CHC (container handling
charge/stevedoring), yang dipungut operator terminal di berbagai
pelabuhan internasional di RI dari pelayaran.
"Jadi saat kami akan menebus DO [delivery order] loket-loket clearance
agen pelayaran asing di Tanah Air selalu mensyaratkan pembayaran THC
US$150 untuk kontainer 20 kaki dan US$240 untuk 40 kaki tanpa dikenakan
pajak. Jadi THC itu ilegal, dan tidak bisa disamakan dengan CHC."
Amirudin mengingatkan tarif CHC, secara prosedural diputuskan melalui
kesepakatan bersama para pengguna jasa dan otoritas terminal/pelabuhan.
Setelah disepakati, kemudian Pelindo membawanya ke Menhub untuk
diputuskan.
Hingga saat ini, paparnya, tarif batas CHC adalah US$93 untuk kontainer
20 kaki sesuai Kepmenhub.
"Kalau sekarang tarif THC hendak dimasukkan ke ocean freight
seperti CHC, berarti pemerintah melegalkan pungli. Ini jelas aneh,
apalagi di Uni Eropa sudah melarang pelayaran asing memungut THC."
Amirudin, yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Eksportir
Indonesia (GPEI) dan mayoritas anggotanya adalah eksportir non
produsen, mengaku sangat tidak memahami logika pemerintah yang menolak
usulan GINSI dan GPEI agar THC dihapuskan. "Kenapa pemerintah terkesan
sangat takut. Ada apa ini?"
Menurut dia, dengan rata-rata tarif ocean freight saat ini minimal
US$2.000 per kontainer 20 kaki (TEUs), sangat tidak mungkin pelayaran
asing akan stop ke RI hanya karena dilarang memungut THC.
"Kalau pun konsorsium kartel itu menyetop pelayanan ke RI, kita masih
punya setumpuk pelayaran lain yang siap diajak kerja sama. Potensi
muatan RI ini sekitar 5 juta TEUs per tahun.".
|