|
JKalau Rancangan Undang-Undang Perpajakan, yang berada di
DPR, menjadi undang-undang, maka hanya dalam waktu satu tahun sejak
memerintah, Kabinet Indonesia Bersatu bersama DPR telah merusak
perekonomian Indonesia secara lengkap dan tuntas.
Ada sedikitnya empat alasan.
Pertama, kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak
berani membenahi peraturan tentang perburuhan yang absurd bagi pemberi
pekerjaan.
Kedua, pemerintah dan DPR membuat jutaan rakyat miskin, atau hampir
miskin, menjadi bertambah miskin. Hal ini karena dinaikkannya harga BBM
yang absurd, baik besarannya maupun alasan-alasannya.
Ketiga, pelaksanaan "kompensasi kenaikan harga BBM" kacau-balau. Hal
ini, secara rinci, dapat dibaca di semua media massa, baik cetak maupun
elektronik.
Keempat, kelompok yang sedikit di atas kategori miskin sebelum kenaikan
harga BBM, yang gila-gilaan itu, tidak terdaftar sebagai orang miskin
yang berhak atas santunan. Dengan kenaikan harga sembako, mereka
menjadi miskin. Tetapi mereka tidak pernah terdaftar sebagai orang yang
berhak atas santunan itu.
Golongan menengah yang memiliki gaji tetap terpukul cukup hebat akibat
kenaikan harga semua barang kebutuhan pokok sehari-hari. Sedangkan
golongan terkaya, karena memiliki unit-unit produksi dan distribusi,
dihadapkan pada persaingan dari China.
Setelah itu, Bank Indonesia yang berkewajiban menjaga stabilitas daya
beli mata uang rupiah, menjaga inflasi mati-matian. Ini antara lain
dengan menaikkan tingkat suku bunga sampai 11%. Bank sentral
memberlakukan tight money policy. Kebijakan ini diterapkan agar nilai
tukar rupiah tidak menembus angka Rp10.000 per dolar AS.
Semua itu memukul dunia usaha. Kenaikan harga BBM membuat daya beli
rakyat menurun drastis, sementara di lain pihak mengakibatkan harga
pokok produksi meningkat tajam. Dari semua ini, golongan yang memberi
lapangan kerja justru sudah setengah mati, tiga perempat mati, dan
banyak yang gulung tikar.
Sekarang diancam lagi dengan RUU tentang Perpajakan. RUU ini mengandung
berbagai ketentuan yang sama sekali tidak masuk akal.
Kalau DPR sampai meloloskan RUU Perpajakan menjadi undang-undang, maka
golongan entrepreneur-bermodal dari menengah sampai besar-yang kena
gebuk. Akibatnya, dapat dipastikan mereka akan hijrah. Dengan demikian,
perusakan ekonomi nasional oleh Kabinet Indonesia Bersatu dalam satu
tahun pertama pemerintahannya sudah lengkap, tuntas, dan sempurna.
Mengapa RUU Perpajakan tidak masuk akal dan memiliki daya rusak yang
sangat absurd. Saya akan mengemukakan beberapa butir substansinya saja
dengan maksud mengundang debat publik.
Dalam perdebatan itu nanti saya akan mengemukakan pasal demi pasal RUU
tersebut beserta bunyinya guna menunjukkan besarnya daya rusak tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengelola bank data nasional
melalui penciptaan dan pengelolaan apa yang dinamakan Nomor Identitas
Tunggal. Sistem ini jelas meniru social security number di Amerika
Serikat.
Di AS, namanya saja sudah social security number, jadi yang diutamakan
adalah kesejahteraan sosial rakyatnya. Dengan nomor identitas itu,
lantas dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan lain. Dalam RUU Perpajakan,
titik tolaknya adalah mengejar-ngejar wajib pajak.
Gebuk duluan
Ditjen Pajak berhak menentukan angka laba kena pajak yang lebih tinggi
dari yang dibayar oleh WP atas dasar self assesement. Tetapi begitu
Ditjen Pajak menentukan angka tersebut, WP harus segera membayar. Kalau
sudah membayar, WP baru dibolehkan memprotes dan membela kebenarannya
di depan badan pertimbangan yang akan dibentuk.
Jadi, digebuk dulu baru boleh berbicara. Restitusi pajak biasanya pun
akan sulit kalau WP menang.
Ada ketentuan yang mempunyai implikasi bahwa setiap WP harus dapat
menceritakan dan mempertanggung-jawabkan pengeluaran secara rinci untuk
mempertahankan hidupnya. Jadi, WP harus tetap mempertanggung-jawabkan
penggunaan uang yang sudah bersih menjadi miliknya. Yang saya artikan
bersih menjadi miliknya ialah karena sudah dipotong pajak dan telah
mendapat keterangan pajaknya selesai.
WP lantas dapat digugat kembali dengan kurun waktu yang berlaku surut
selama 10 tahun ke belakang. Hampir semua dugaan dari Ditjen Pajak
sudah boleh dianggap WP melakukan tindak pidana.
WP hanya mempunyai kewajiban tetapi tidak memiliki hak dilindungi dari
kesewenang-wenangan Ditjen Pajak seandainya instansi itu memang
bertindak sewenang-wenang terhadap WP.
Kekayaan bersih karena sudah melunasi semua kewajiban membayar pajak
tetapi harus dipajaki lagi kalau diberikan sebagai hibah. Untuk
jelasnya, kalau seorang ayah memiliki kekayaan bersih dan neto (sudah
bayar pajak sepenuhnya) sebesar Rp100 juta, lantas memberi Rp10 juta
kepada anaknya yang sudah dewasa untuk membiayai perawatan di rumah
sakit, maka dikenakan lagi pajak 5%.
Bagaimana kalau kekayaan tersebut, dalam bentuk tunai, dipindahkan ke
luar negeri dan disimpan di bank-bank di luar negeri? Apakah dikenakan
pajak? Bukankah kita menganut sistem lalu lintas devisa yang bebas
total dan mata uang yang konvertibel total?
Ada sejumlah ketentuan yang berimplikasi tidak adanya lagi rahasia bank
sama sekali. Juga ada implikasi pembuktian terbalik, dan ini pun
setelah harus membayar terlebih dahulu angka pajak yang ditentukan
secara sepihak oleh Ditjen Pajak.
Pengangguran melonjak
Tidak sulit meramalkan bahwa kalau RUU Perpajakan itu sampai lolos
menjadi undang-undang, maka dampaknya jelas terjadinya penutupan cukup
banyak perusahaan dan capital flight secara besar-besaran. Dengan
sendirinya kaum buruh yang bekerja di banyak perusahaan itu akan
menganggur sehingga meningkatkan angka pengangguran dan pemiskinan.
Para pemilik unit produksi akan memilih menutup pabrik mereka bila
batas atau limit ketakutan mereka terlampaui. Mengapa?
Ini karena on top dari pabrik yang dimiliki itu, mereka sudah memiliki
tabungan tunai banyak sekali, sehingga mereka bisa hidup mewah
berkelanjutan tanpa bekerja sama sekali. Dalam prakteknya mereka tentu
tidak akan menganggur, melainkan merelokasikan pabrik mereka ke negara
lain.
Sebagai kesimpulan, yang pertama kena gebuk adalah golongan termiskin.
Dengan naiknya harga kebutuhan pokok sehari-hari, untuk mempertahankan
hidupnya, kelompok yang tadinya sedikit di atas miskin atau yang
disebut golongan di atas border line menjadi miskin. Tetapi mereka ini
tidak masuk dalam kelompok yang berhak atas dana kompensasi kenaikan
harga BBM.
Golongan menengah, yang memiliki gaji tetap, daya belinya merosot
tajam. Golongan ini masih mempunyai utang besar yang dipakai untuk
membeli rumah dan kendaraan.
Sekarang pencipta dan pemberi lapangan kerja dihantam. Maka sempurnalah
perusakan perekonomian negara dan bangsa Indonesia.
Mari kita berdebat publik dengan pikiran jernih, bahasa yang sopan, dan
argumentasi yang kuat dan rinci.
Oleh Kwik Kian Gie
Mantan Menneg PPN/Kepala Bappenas.
|