Index

 24 October 2005

 
RUU Perpajakan merusak ekonomi lengkap & tuntas
Bisnis

JKalau Rancangan Undang-Undang Perpajakan, yang berada di DPR, menjadi undang-undang, maka hanya dalam waktu satu tahun sejak memerintah, Kabinet Indonesia Bersatu bersama DPR telah merusak perekonomian Indonesia secara lengkap dan tuntas.

Ada sedikitnya empat alasan.

Pertama, kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berani membenahi peraturan tentang perburuhan yang absurd bagi pemberi pekerjaan.

Kedua, pemerintah dan DPR membuat jutaan rakyat miskin, atau hampir miskin, menjadi bertambah miskin. Hal ini karena dinaikkannya harga BBM yang absurd, baik besarannya maupun alasan-alasannya.

Ketiga, pelaksanaan "kompensasi kenaikan harga BBM" kacau-balau. Hal ini, secara rinci, dapat dibaca di semua media massa, baik cetak maupun elektronik.

Keempat, kelompok yang sedikit di atas kategori miskin sebelum kenaikan harga BBM, yang gila-gilaan itu, tidak terdaftar sebagai orang miskin yang berhak atas santunan. Dengan kenaikan harga sembako, mereka menjadi miskin. Tetapi mereka tidak pernah terdaftar sebagai orang yang berhak atas santunan itu.

Golongan menengah yang memiliki gaji tetap terpukul cukup hebat akibat kenaikan harga semua barang kebutuhan pokok sehari-hari. Sedangkan golongan terkaya, karena memiliki unit-unit produksi dan distribusi, dihadapkan pada persaingan dari China.

Setelah itu, Bank Indonesia yang berkewajiban menjaga stabilitas daya beli mata uang rupiah, menjaga inflasi mati-matian. Ini antara lain dengan menaikkan tingkat suku bunga sampai 11%. Bank sentral memberlakukan tight money policy. Kebijakan ini diterapkan agar nilai tukar rupiah tidak menembus angka Rp10.000 per dolar AS.

Semua itu memukul dunia usaha. Kenaikan harga BBM membuat daya beli rakyat menurun drastis, sementara di lain pihak mengakibatkan harga pokok produksi meningkat tajam. Dari semua ini, golongan yang memberi lapangan kerja justru sudah setengah mati, tiga perempat mati, dan banyak yang gulung tikar.

Sekarang diancam lagi dengan RUU tentang Perpajakan. RUU ini mengandung berbagai ketentuan yang sama sekali tidak masuk akal.

Kalau DPR sampai meloloskan RUU Perpajakan menjadi undang-undang, maka golongan entrepreneur-bermodal dari menengah sampai besar-yang kena gebuk. Akibatnya, dapat dipastikan mereka akan hijrah. Dengan demikian, perusakan ekonomi nasional oleh Kabinet Indonesia Bersatu dalam satu tahun pertama pemerintahannya sudah lengkap, tuntas, dan sempurna.

Mengapa RUU Perpajakan tidak masuk akal dan memiliki daya rusak yang sangat absurd. Saya akan mengemukakan beberapa butir substansinya saja dengan maksud mengundang debat publik.

Dalam perdebatan itu nanti saya akan mengemukakan pasal demi pasal RUU tersebut beserta bunyinya guna menunjukkan besarnya daya rusak tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengelola bank data nasional melalui penciptaan dan pengelolaan apa yang dinamakan Nomor Identitas Tunggal. Sistem ini jelas meniru social security number di Amerika Serikat.

Di AS, namanya saja sudah social security number, jadi yang diutamakan adalah kesejahteraan sosial rakyatnya. Dengan nomor identitas itu, lantas dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan lain. Dalam RUU Perpajakan, titik tolaknya adalah mengejar-ngejar wajib pajak.

Gebuk duluan

Ditjen Pajak berhak menentukan angka laba kena pajak yang lebih tinggi dari yang dibayar oleh WP atas dasar self assesement. Tetapi begitu Ditjen Pajak menentukan angka tersebut, WP harus segera membayar. Kalau sudah membayar, WP baru dibolehkan memprotes dan membela kebenarannya di depan badan pertimbangan yang akan dibentuk.

Jadi, digebuk dulu baru boleh berbicara. Restitusi pajak biasanya pun akan sulit kalau WP menang.

Ada ketentuan yang mempunyai implikasi bahwa setiap WP harus dapat menceritakan dan mempertanggung-jawabkan pengeluaran secara rinci untuk mempertahankan hidupnya. Jadi, WP harus tetap mempertanggung-jawabkan penggunaan uang yang sudah bersih menjadi miliknya. Yang saya artikan bersih menjadi miliknya ialah karena sudah dipotong pajak dan telah mendapat keterangan pajaknya selesai.

WP lantas dapat digugat kembali dengan kurun waktu yang berlaku surut selama 10 tahun ke belakang. Hampir semua dugaan dari Ditjen Pajak sudah boleh dianggap WP melakukan tindak pidana.

WP hanya mempunyai kewajiban tetapi tidak memiliki hak dilindungi dari kesewenang-wenangan Ditjen Pajak seandainya instansi itu memang bertindak sewenang-wenang terhadap WP.

Kekayaan bersih karena sudah melunasi semua kewajiban membayar pajak tetapi harus dipajaki lagi kalau diberikan sebagai hibah. Untuk jelasnya, kalau seorang ayah memiliki kekayaan bersih dan neto (sudah bayar pajak sepenuhnya) sebesar Rp100 juta, lantas memberi Rp10 juta kepada anaknya yang sudah dewasa untuk membiayai perawatan di rumah sakit, maka dikenakan lagi pajak 5%.

Bagaimana kalau kekayaan tersebut, dalam bentuk tunai, dipindahkan ke luar negeri dan disimpan di bank-bank di luar negeri? Apakah dikenakan pajak? Bukankah kita menganut sistem lalu lintas devisa yang bebas total dan mata uang yang konvertibel total?

Ada sejumlah ketentuan yang berimplikasi tidak adanya lagi rahasia bank sama sekali. Juga ada implikasi pembuktian terbalik, dan ini pun setelah harus membayar terlebih dahulu angka pajak yang ditentukan secara sepihak oleh Ditjen Pajak.

Pengangguran melonjak

Tidak sulit meramalkan bahwa kalau RUU Perpajakan itu sampai lolos menjadi undang-undang, maka dampaknya jelas terjadinya penutupan cukup banyak perusahaan dan capital flight secara besar-besaran. Dengan sendirinya kaum buruh yang bekerja di banyak perusahaan itu akan menganggur sehingga meningkatkan angka pengangguran dan pemiskinan.

Para pemilik unit produksi akan memilih menutup pabrik mereka bila batas atau limit ketakutan mereka terlampaui. Mengapa?

Ini karena on top dari pabrik yang dimiliki itu, mereka sudah memiliki tabungan tunai banyak sekali, sehingga mereka bisa hidup mewah berkelanjutan tanpa bekerja sama sekali. Dalam prakteknya mereka tentu tidak akan menganggur, melainkan merelokasikan pabrik mereka ke negara lain.

Sebagai kesimpulan, yang pertama kena gebuk adalah golongan termiskin. Dengan naiknya harga kebutuhan pokok sehari-hari, untuk mempertahankan hidupnya, kelompok yang tadinya sedikit di atas miskin atau yang disebut golongan di atas border line menjadi miskin. Tetapi mereka ini tidak masuk dalam kelompok yang berhak atas dana kompensasi kenaikan harga BBM.

Golongan menengah, yang memiliki gaji tetap, daya belinya merosot tajam. Golongan ini masih mempunyai utang besar yang dipakai untuk membeli rumah dan kendaraan.

Sekarang pencipta dan pemberi lapangan kerja dihantam. Maka sempurnalah perusakan perekonomian negara dan bangsa Indonesia.

Mari kita berdebat publik dengan pikiran jernih, bahasa yang sopan, dan argumentasi yang kuat dan rinci.

Oleh Kwik Kian Gie
Mantan Menneg PPN/Kepala Bappenas.