|
JIMBARAN, Bali: Bapepam
meminta Bank Indonesia memberikan izin kepada bank yang terkait dengan
manajer investasi dapat membeli portofolio reksa dana yang dikelola
oleh manajemen investasi itu.
Langkah tersebut diperlukan karena likuiditas di pasar obligasi saat
ini masih 'kering'.
Kondisi kekeringan likuiditas itu terjadi, manajemen investasi kini
menghadapi tekanan penarikan reksa dana secara masif (redemption). Di
pihak lain, mereka tidak dapat menjual portofolio produk investasi itu
karena hanya sedikit pemodal yang bersedia membeli efek tersebut.
Nasabah reksa dana melakukan rush akibat khawatir anjloknya nilai
aktiva bersih (NAB) reksa dana secara signifikan dalam jangka pendek.
Hal itu dipicu oleh terjungkalnya harga obligasi negara akibat kenaikan
tingkat suku bunga oleh BI dalam menerapkan kebijakan uang ketat.
Permintaan Bapepam kepada BI itu disebutkan bukan semata-mata untuk
membantu BNI Securities. "Siapa bilang kami pilih kasih. Kami juga
meminta Bank Indonesia untuk dapat memberikan izin yang sama kepada
bank lain yang memang memiliki anak perusahaan yang mengelola reksa
dana," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution kemarin.
Dia mengatakan pemberian izin dari bank sentral tersebut sama sekali
tidak menyalahi Surat Edaran Bank Indonesia yang melarang bank untuk
berkomitmen menjadi pembeli siaga portofolio reksa dana.
Permintaan izin tersebut, justru memperlihatkan bahwa sebelumnya memang
tidak ada komitmen dari bank untuk menjadi pembeli siaga portofolio
reksa dana.
Beberapa waktu lalu PT Bank Negara Indonesia Tbk membeli sejumlah
portofolio reksa dana dari BNI Securities akibat tekanan redemption
dari nasabah reksa dana.
Bapepam, kata Darmin, memang meyakinkan Bank Indonesia bahwa pembelian
portofolio reksa dana tersebut bukan karena ada komitmen, sehingga
perlu minta persetujuan dari bank sentral.
"Jadi jelas bahwa pembelian ini bukan karena ada komitmen dari standby
buyer, tetapi karena disetujui oleh BI dengan mempertimbangkan kondisi
yang ada," kata Darmin.
BI pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang bank untuk
mengeluarkan komitmen menjadi pembeli siaga dari portofolio manajer
investasi yang mereka miliki.
Namun tipisnya likuiditas pasar membuat perusahaan manajemen investasi
selaku pengelola reksa dana kesulitan membayar dana nasabahnya.
Darmin mengingatkan pembelian reksa dana tersebut harus dilakukan pada
harga pasar, sehingga tidak akan merugikan bank yang membeli portofolio
tersebut.
BI tidak peka
Adril Soelaeman, salah satu nasabah reksa dana BNI Securities,
menambahkan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan tidak peka terhadap
situasi yang terjadi di industri reksa dana dan pasar obligasi.
Menghadapi redemption di pasar reksa dana, seharusnya Bank Indonesia
dan Departemen Keuangan yang bertanggung jawab dalam menerapkan
kebijakan moneter.
"Sebelum menaikkan tingkat bunga, otoritas itu seharusnya
mempertimbangkan dampak yang lebih luas. Kalau perlu nasabah reksa dana
dapat melakukan class action kepada Bank Indonesia dan Departemen
Keuangan," katanya.
Beberapa waktu lalu, BI juga membeli obligasi negara di pasar sekunder,
namun belum dapat memulihkan pasar obligasi.
"Total obligasi yang mau dijual Selasa lalu itu mencapai Rp16 triliun
sementara Bank Indonesia cuma masuk ke pasar sebesar Rp3 triliun. Masih
kurang," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun)
Yudhi Ismail.(yeni.simanjuntak@bisnis.co.id/ wisnu.wijaya@bisnis.co.id)
Oleh Yeni H. Simanjuntak & Wisnu Wijaya
Bisnis Indonesia
|