Index

 08 September 2005

 
Bapepam minta BI izinkan bank beli portofolio reksa dana
Bisnis Indonesia

JIMBARAN, Bali: Bapepam meminta Bank Indonesia memberikan izin kepada bank yang terkait dengan manajer investasi dapat membeli portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajemen investasi itu.

Langkah tersebut diperlukan karena likuiditas di pasar obligasi saat ini masih 'kering'.

Kondisi kekeringan likuiditas itu terjadi, manajemen investasi kini menghadapi tekanan penarikan reksa dana secara masif (redemption). Di pihak lain, mereka tidak dapat menjual portofolio produk investasi itu karena hanya sedikit pemodal yang bersedia membeli efek tersebut.

Nasabah reksa dana melakukan rush akibat khawatir anjloknya nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana secara signifikan dalam jangka pendek. Hal itu dipicu oleh terjungkalnya harga obligasi negara akibat kenaikan tingkat suku bunga oleh BI dalam menerapkan kebijakan uang ketat.

Permintaan Bapepam kepada BI itu disebutkan bukan semata-mata untuk membantu BNI Securities. "Siapa bilang kami pilih kasih. Kami juga meminta Bank Indonesia untuk dapat memberikan izin yang sama kepada bank lain yang memang memiliki anak perusahaan yang mengelola reksa dana," kata Ketua Bapepam Darmin Nasution kemarin.

Dia mengatakan pemberian izin dari bank sentral tersebut sama sekali tidak menyalahi Surat Edaran Bank Indonesia yang melarang bank untuk berkomitmen menjadi pembeli siaga portofolio reksa dana.

Permintaan izin tersebut, justru memperlihatkan bahwa sebelumnya memang tidak ada komitmen dari bank untuk menjadi pembeli siaga portofolio reksa dana.

Beberapa waktu lalu PT Bank Negara Indonesia Tbk membeli sejumlah portofolio reksa dana dari BNI Securities akibat tekanan redemption dari nasabah reksa dana.

Bapepam, kata Darmin, memang meyakinkan Bank Indonesia bahwa pembelian portofolio reksa dana tersebut bukan karena ada komitmen, sehingga perlu minta persetujuan dari bank sentral.

"Jadi jelas bahwa pembelian ini bukan karena ada komitmen dari standby buyer, tetapi karena disetujui oleh BI dengan mempertimbangkan kondisi yang ada," kata Darmin.

BI pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang bank untuk mengeluarkan komitmen menjadi pembeli siaga dari portofolio manajer investasi yang mereka miliki.

Namun tipisnya likuiditas pasar membuat perusahaan manajemen investasi selaku pengelola reksa dana kesulitan membayar dana nasabahnya.

Darmin mengingatkan pembelian reksa dana tersebut harus dilakukan pada harga pasar, sehingga tidak akan merugikan bank yang membeli portofolio tersebut.

BI tidak peka

Adril Soelaeman, salah satu nasabah reksa dana BNI Securities, menambahkan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan tidak peka terhadap situasi yang terjadi di industri reksa dana dan pasar obligasi.

Menghadapi redemption di pasar reksa dana, seharusnya Bank Indonesia dan Departemen Keuangan yang bertanggung jawab dalam menerapkan kebijakan moneter.

"Sebelum menaikkan tingkat bunga, otoritas itu seharusnya mempertimbangkan dampak yang lebih luas. Kalau perlu nasabah reksa dana dapat melakukan class action kepada Bank Indonesia dan Departemen Keuangan," katanya.

Beberapa waktu lalu, BI juga membeli obligasi negara di pasar sekunder, namun belum dapat memulihkan pasar obligasi.

"Total obligasi yang mau dijual Selasa lalu itu mencapai Rp16 triliun sementara Bank Indonesia cuma masuk ke pasar sebesar Rp3 triliun. Masih kurang," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) Yudhi Ismail.(yeni.simanjuntak@bisnis.co.id/ wisnu.wijaya@bisnis.co.id)

Oleh Yeni H. Simanjuntak & Wisnu Wijaya
Bisnis Indonesia 

 

 

Index