|
Ketika booming reksa
dana tahun lalu, hampir semua bank menggandeng perusahaan sekuritas
untuk mengelola dana nasabah. Tidak sedikit yang terang-terangan merayu
nasabah kakap untuk mengalihkan dananya ke reksa dana dengan janji
untung lebih besar.
Banyak nasabah yang kesengsem. Apalagi para pengelola reksa dana
ramai-ramai beriklan di media massa lengkap dengan grafik perbedaan
untung antara menyimpan dana di bank dan reksa dana.
Ketika itu, bunga di bank memang sangat rendah sekitar 6%, sedangkan
tingkat bunga obligasi berkisar rata-rata 11%. Sejumlah reksa dana
dapat memberikan return dua kali lebih besar atau bahkan tiga kali
lebih besar. Para pengelola reksa dana sumringah.
Mereka sempat gerah dengan rencana pemerintah menetapkan pajak atas
reksa dana, tetapi dengan 'tekanan' luar biasa, pajak pun menyingkir.
Alasannya ketika itu, biarkan reksa dana tumbuh terlebih dahulu baru
dipajakin.
Maka jumlah dana yang masuk ke reksa dana pun melonjak tajam dari hanya
Rp8 triliun pada 2001 menjadi Rp100 triliun pada awal tahun ini.
Pertumbuhan yang amat pesat itu, memang didorong oleh kemerosotan bunga
deposito di bank menyusul langkah Bank Indonesia memangkas suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 17% pada 2001 menjadi sekitar 6%
tahun lalu.
Perkembangan reksa dana yang amat pesat itu tak terlepas dari peran
perbankan. Hampir semua bank berlomba-lomba, sebagian ikut-ikutan,
menjadi agen penjualan produk reksa dana. Mereka merayu nasabah untuk
pindah ke reksa dana. Bagi nasabah pemilik dana, janjinya adalah
keuntungan lebih besar. Sedangkan bagi bank itu merupakan cara mengubah
struktur pendanaan karena deposito biayanya mahal. Bank juga
mendapatkan margin dan memperbesar fee-based income-nya.
Tapi rupanya tak sampai lima tahun, industri ini mulai tumbang.
Tetapi gonjang-ganjing nilai tukar rupiah merupakan pukulan paling
telak karena memaksa Bank Indonesia meningkatkan suku bunga sehingga
dalam hitungan satu bulan saja, SBI telah meningkat pesat ke 10% dan
diperkirakan akan terus meningkat menjadi 12% untuk meredam kejatuhan
rupiah.
Pemilik unit reksa dana pun mulai resah. Gelombang penarikan dana
(redemption) tak terhindarkan. Pada akhir Agustus, dana kelolaan di
reksa dana nasional telah merosot menjadi Rp62,85 triliun.
Dalam konteks bank, apalagi bank yang menjadi agen penjualan dan
menjadikan anak perusahaan sebagai manajer investasi, penarikan dana
seperti itu mengandung risiko yaitu reputasi.
Hal itulah yang tampaknya tengah menimpa PT Bank Negara Indonesia (BNI)
Tbk yang membeli portofolio yang dilepas PT BNI Securities ketika reksa
dana yang dikelola sekuritas itu mengalami redemption.
Ketika BNI memakai jaringan kantornya untuk memasarkan reksa dana yang
dikelola BNI Securities, maka nama bank itulah yang menjadi taruhan.
Walaupun secara legal BNI tidak memiliki tanggung jawab dalam hal
penarikan oleh nasabah, tetapi bagi nasabah, nama BNI itulah yang
muncul. Persoalannya, apakah tindakan BNI itu sejalan dengan ketentuan
manajemen risiko sesuai Surat Edaran BI pada 14 Juni 2005?
Kejujuran
Persoalan utama adalah kejujuran bank ketika menawarkan produk reksa
dana itu kepada nasabah dan pelaporan ke Bank Indonesia sebagai lembaga
pengawas. Sebab, risiko lain bagi bank adalah likuiditas terganggu.
Risiko likuiditas ini terutama terjadi bila redemption dalam skala
besar dan bank menjamin tingkat pengembalian tertentu kepada investor
alias guaranteed fix return.
Dalam hal reksa dana jenis guaranteed fix return, bank berkewajiban
memberikan rate of return seperti dijanjikan kepada nasabah saat
menawarkan produk reksa dana. Akibatnya, bank harus membayar selisih
bunga yang harus diberikan ke pemilik reksa dana apabila hasil
investasi di portofolio reksa dana ternyata memberikan return yang
lebih rendah dari yang dijanjikan.
Mungkin karena itulah, Surat Edaran BI antara lain melarang bank
bertindak sebagai pembeli siaga, memberikan jaminan atas pelunasan
maupun kepastian imbal hasil dan melakukan intervensi atas pengelolaan
portofolio reksa dana yang dilakukan oleh manajer investasi.
Sayang sekali, kemungkinan besar nasabah tidak mengetahui atau belum
mengetahui hal itu karena Surat Edaran BI itu pun baru terbit ketika
perbankan telah terjerumus ke reksa dana sedemikian dalam.
Bagaimana kalau terjadi penarikan dalam skala lebih besar yang sangat
mungkin terjadi karena kenaikan berkelanjutan dari SBI?
Jelas hal itu bakal membawa risiko likuiditas bagi bank yang
terafiliasi dengan manajer investasi tadi. Misalnya dalam kasus BNI dan
BNI Securities tadi. Tidak jelas apakah Bank Mandiri dan Mandiri
Sekuritas juga dalam kondisi serupa. Begitu juga bank lain yang gencar
menawarkan reksa dana.
Tetapi kalau hal itu terjadi, maka bank menghadapi risiko likuiditas
bila memberikan jaminan imbal hasil tadi. Selain harus menalangi semua
dana investor plus bunga, bank harus menyelamatkan likuiditas anak
perusahaan (BNI Securities dan Mandiri) dengan membeli underlying aset
reksa dana baik itu berupa obligasi rekap, surat utang negara, maupun
aset lainnya.
Kalau sudah begini, kita patut bertanya, ke mana saja BI selama ini?
Mengapa wasit selalu 'dikelabui' pemain dan selalu terlambat meniup
peluit serta menjatuhkan sanksi?
Dalam kasus 'talangan' BNI terhadap BNI Securities, patut kiranya
diselidiki lebih lanjut bagaimana para karyawan BNI menawarkan reksa
dana ke para nasabah? Patut pula diselidiki apakah ketika menawarkan
produk itu ada jaminan bahwa BNI menjadi pembeli siaga? Bagaimana
dengan bank lainnya?
Tanpa kejelasan jawaban berbagai pertanyaan itu, niscaya BI akan terus
menerus dianggap wasit yang selalu telat dan sibuk mencari alasan
ketika sudah terjadi masalah seperti dalam penutupan puluhan bank pada
1998-1999 serta penutupan dan pembobolan beberapa bank dalam dua tahun
terakhir.
© Copyright 1996-2004 PT Jurnalindo Aksara Grafika
|