Index

 09 September 2005

 
Redemption reksa dana & reputasi bank
Bisnis Indonesia

Ketika booming reksa dana tahun lalu, hampir semua bank menggandeng perusahaan sekuritas untuk mengelola dana nasabah. Tidak sedikit yang terang-terangan merayu nasabah kakap untuk mengalihkan dananya ke reksa dana dengan janji untung lebih besar.

Banyak nasabah yang kesengsem. Apalagi para pengelola reksa dana ramai-ramai beriklan di media massa lengkap dengan grafik perbedaan untung antara menyimpan dana di bank dan reksa dana.

Ketika itu, bunga di bank memang sangat rendah sekitar 6%, sedangkan tingkat bunga obligasi berkisar rata-rata 11%. Sejumlah reksa dana dapat memberikan return dua kali lebih besar atau bahkan tiga kali lebih besar. Para pengelola reksa dana sumringah.

Mereka sempat gerah dengan rencana pemerintah menetapkan pajak atas reksa dana, tetapi dengan 'tekanan' luar biasa, pajak pun menyingkir. Alasannya ketika itu, biarkan reksa dana tumbuh terlebih dahulu baru dipajakin.

Maka jumlah dana yang masuk ke reksa dana pun melonjak tajam dari hanya Rp8 triliun pada 2001 menjadi Rp100 triliun pada awal tahun ini. Pertumbuhan yang amat pesat itu, memang didorong oleh kemerosotan bunga deposito di bank menyusul langkah Bank Indonesia memangkas suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 17% pada 2001 menjadi sekitar 6% tahun lalu.

Perkembangan reksa dana yang amat pesat itu tak terlepas dari peran perbankan. Hampir semua bank berlomba-lomba, sebagian ikut-ikutan, menjadi agen penjualan produk reksa dana. Mereka merayu nasabah untuk pindah ke reksa dana. Bagi nasabah pemilik dana, janjinya adalah keuntungan lebih besar. Sedangkan bagi bank itu merupakan cara mengubah struktur pendanaan karena deposito biayanya mahal. Bank juga mendapatkan margin dan memperbesar fee-based income-nya.

Tapi rupanya tak sampai lima tahun, industri ini mulai tumbang.

Tetapi gonjang-ganjing nilai tukar rupiah merupakan pukulan paling telak karena memaksa Bank Indonesia meningkatkan suku bunga sehingga dalam hitungan satu bulan saja, SBI telah meningkat pesat ke 10% dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 12% untuk meredam kejatuhan rupiah.

Pemilik unit reksa dana pun mulai resah. Gelombang penarikan dana (redemption) tak terhindarkan. Pada akhir Agustus, dana kelolaan di reksa dana nasional telah merosot menjadi Rp62,85 triliun.

Dalam konteks bank, apalagi bank yang menjadi agen penjualan dan menjadikan anak perusahaan sebagai manajer investasi, penarikan dana seperti itu mengandung risiko yaitu reputasi.

Hal itulah yang tampaknya tengah menimpa PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk yang membeli portofolio yang dilepas PT BNI Securities ketika reksa dana yang dikelola sekuritas itu mengalami redemption.

Ketika BNI memakai jaringan kantornya untuk memasarkan reksa dana yang dikelola BNI Securities, maka nama bank itulah yang menjadi taruhan.

Walaupun secara legal BNI tidak memiliki tanggung jawab dalam hal penarikan oleh nasabah, tetapi bagi nasabah, nama BNI itulah yang muncul. Persoalannya, apakah tindakan BNI itu sejalan dengan ketentuan manajemen risiko sesuai Surat Edaran BI pada 14 Juni 2005?

Kejujuran

Persoalan utama adalah kejujuran bank ketika menawarkan produk reksa dana itu kepada nasabah dan pelaporan ke Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas. Sebab, risiko lain bagi bank adalah likuiditas terganggu. Risiko likuiditas ini terutama terjadi bila redemption dalam skala besar dan bank menjamin tingkat pengembalian tertentu kepada investor alias guaranteed fix return.

Dalam hal reksa dana jenis guaranteed fix return, bank berkewajiban memberikan rate of return seperti dijanjikan kepada nasabah saat menawarkan produk reksa dana. Akibatnya, bank harus membayar selisih bunga yang harus diberikan ke pemilik reksa dana apabila hasil investasi di portofolio reksa dana ternyata memberikan return yang lebih rendah dari yang dijanjikan.

Mungkin karena itulah, Surat Edaran BI antara lain melarang bank bertindak sebagai pembeli siaga, memberikan jaminan atas pelunasan maupun kepastian imbal hasil dan melakukan intervensi atas pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh manajer investasi.

Sayang sekali, kemungkinan besar nasabah tidak mengetahui atau belum mengetahui hal itu karena Surat Edaran BI itu pun baru terbit ketika perbankan telah terjerumus ke reksa dana sedemikian dalam.

Bagaimana kalau terjadi penarikan dalam skala lebih besar yang sangat mungkin terjadi karena kenaikan berkelanjutan dari SBI?

Jelas hal itu bakal membawa risiko likuiditas bagi bank yang terafiliasi dengan manajer investasi tadi. Misalnya dalam kasus BNI dan BNI Securities tadi. Tidak jelas apakah Bank Mandiri dan Mandiri Sekuritas juga dalam kondisi serupa. Begitu juga bank lain yang gencar menawarkan reksa dana.

Tetapi kalau hal itu terjadi, maka bank menghadapi risiko likuiditas bila memberikan jaminan imbal hasil tadi. Selain harus menalangi semua dana investor plus bunga, bank harus menyelamatkan likuiditas anak perusahaan (BNI Securities dan Mandiri) dengan membeli underlying aset reksa dana baik itu berupa obligasi rekap, surat utang negara, maupun aset lainnya.

Kalau sudah begini, kita patut bertanya, ke mana saja BI selama ini? Mengapa wasit selalu 'dikelabui' pemain dan selalu terlambat meniup peluit serta menjatuhkan sanksi?

Dalam kasus 'talangan' BNI terhadap BNI Securities, patut kiranya diselidiki lebih lanjut bagaimana para karyawan BNI menawarkan reksa dana ke para nasabah? Patut pula diselidiki apakah ketika menawarkan produk itu ada jaminan bahwa BNI menjadi pembeli siaga? Bagaimana dengan bank lainnya?

Tanpa kejelasan jawaban berbagai pertanyaan itu, niscaya BI akan terus menerus dianggap wasit yang selalu telat dan sibuk mencari alasan ketika sudah terjadi masalah seperti dalam penutupan puluhan bank pada 1998-1999 serta penutupan dan pembobolan beberapa bank dalam dua tahun terakhir.


© Copyright 1996-2004 PT Jurnalindo Aksara Grafika 

 

 

Index