|
JAKARTA: Penghapusan utang IMF senilai US$55 miliar terhadap
37 negara dinilai tidak tulus karena lembaga moneter itu mensyaratkan
sejumlah hal kepada negara yang bersangkutan.
Usulan penghapusan utang dari negara industri maju yang tergabung dalam
Kelompok Delapan (G-8) pada Juli lalu kembali mencuat dalam pertemuan
Lembaga Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan
Bank Dunia di Washington, akhir pekan lalu.
Namun, usulan yang semula ditujukan kepada 18 negara dengan total
penghapusan utang sebesar US$40 miliar itu telah bertambah menjadi
senilai US$55 miliar untuk 37 negara yang berutang kepada IMF, Bank
Dunia, dan Bank Pembangunan Afrika.
Wahyu Susilo, aktivis International NGO Forum on Indonesian Development
(Infid) memandang penghapusan utang itu tidak tulus.
"[Penghapusan utang] itu biasa, karena dalam membuat kebijakan IMF
selalu mengajukan persyaratan sehingga ini tidak tulus. Negara yang
bersangkutan disyaratkan untuk melakukan privatisasi, deregulasi, dan
liberalisasi," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.
Wahyu menambahkan persyaratan itu justru membuat kemiskinan di negara
itu naik.
Sementara itu Bloomberg melaporkan, Direktur Pengelolaan IMF Rodrigo de
Rato mengatakan usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan pada dewan
eksekutif IMF untuk dimintai persetujuannya.
"Kesepakatan ini menekankan negara penerima pengampunan utang mesti
mempunyai kebijakan dan standar pemerintahan tinggi, serta tahu
kapasitas IMF untuk menyediakan pendanaan bagi negara berpenghasilan
rendah dapat terus terjaga," kata gubernur dewan IMF.
Negara G-8 berjanji untuk menyediakan tambahan dana sebagai komitmennya
dalam menutup kerugian atas pengampunan utang itu.
Kelompok amal dan advokasi mengatakan kesepakatan tersebut tidak
sepenuhnya membantu karena masih ada sejumlah negara lain yang masih
bergulat dengan utang.
Kendati 37 negara memenuhi syarat untuk Pergerakan Pembangunan Dunia,
lembaga yang berbasis di London memperhitungkan ada lebih dari 60
negara yang membutuhkan pembatalan utang secara penuh.
|